JAVASATU COM-GRESIK- Organisasi Kemasyarakatan Informasi Dari Rakyat (Orkemas IDR) menyerahkan surat resmi dan tanda tangan dukungan masyarakat ke Polres Gresik untuk mendukung usut tuntas dugaan korupsi di Perumda Giri Tirta Gresik atau PDAM Gresik.
Surat dukungan itu diserahkan langsung oleh Ketua Orkemas IDR, Khoirul Anam dan diterima Kanit II Satreskrim Poltes Gresik Ipda I Ketut Riasa, SH, MH di Mapolres Gresik Jalan Wahidin Sudirohusodo, Gresik, Senin (1/8/2022) siang.
“Selain surat dukungan resmi, kami juga menyertakan tanda tangan massal yang telah dilakukan oleh masyarakat Gresik yang kami himpun dalam sebuah spanduk. Ini untuk menguatkan dukungan, bahwa isu tentang dugaan korupsi di tubuh Perumda Giri Tirta atau PDAM Gresik itu agar benar-benar diusut secara tuntas, tidak menguap ditelan waktu,” ujar Khoirul Anam usai menyerahkan surat dukungan kepada Polres Gresik, Senin (1/8/2022).
Disinggung tentang respon Polres Gresik saat menerima surat dukungan pengusutan dugaan korupsi itu, Cak Anam, sapaan akrab Khoirul Anam, mengungkapkan, Polres mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya karena masyarakat Gresik begitu respek terhadap penganganan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Semula kami ingin menyerahkan surat dukungan itu langsung ke Pak Kapolres (AKBP Mochamad Nur Azis, Red), namun beliu sedang dinas luar. Demikian pula Pak Kasatreskrim (Iptu Wahyu Rizki Saputro, Red) yang juga tengah dinas di luar kantor. Akhirnya penerimaan surat dukungan kami didelegasikan kepada Pak Ketut,” ujar Cak Anam.
Mengutip Polres, Cak Anam mengungkapkan, kini kasus dugaan korupsi di Perumda Giri Tirta itu masih dalam proses penyelidikan.
Polres, lanjutnya, masih menunggu hasil audit pihak berwenang untuk bisa meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan.
Menurut Polres, kutip Cak Anam, untuk bisa masuk dalam tahap penyidikan, hasil audit harus menyebutkan berapa nilai kerugian negara atas dugaan korupsi itu.
“Kalau tidak ada berapa nilai kerugian negara, berdasarkan undang-undang yang berlaku, sulit bagi kami untuk meningkatkan ke penyidikan. Dalam ketentuan yang berlaku, memang harus disebutkan berapa kerugian negara akibat tindak dugaan korupsi yang dilaporkan itu,” ujar Ketut seperti dikutip Cak Anam.
Diberitakan sebelumnya, Orkemas IDR Gresik melakukan penggalangan tanda tangan di area Car Free Day di Jalan Jaksa Agung Suprapto kawasan WEP Gresik, Minggu (31/7/2022).
Aksi pengumpulan tanda tangan itu sebagai bentuk dukungan kepada Polres Gresik dalam mengusut tuntas dugaan korupsi di Perumda Giri Tirta atau PDAM Gresik sebesar Rp 25 miliar dalam penyertaan modal tahun 2019.
“Penyertaan modal di tahun 2019 diduga tidak sesuai dengan keperuntukan dan tidak sesuai dengan rencana,” ungkap Cak Anam di lokasi penggalangan dukungan tanda tangan di area Car Free Day, Minggu (31/7/2022) pagi.
Yang kedua, lanjut Cak Anam, dugaan korupsi lainnya sebesar Rp 42,7 miliar yang berasal dari dana pelanggan sebesar Rp 2.500 yang dipungut PDAM Gresik sejak tahun 2004 sesuai dengan SE Bupati Gresik No. 27 Tahun 2004 yang isinya tentang iuran Rp 2.500 setiap pelanggan per bulan. (Bas/Saf)