email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 28 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Seorang Pengamen di Kota Malang Dibunuh Rekan Kerja saat Curhat, Motif Sakit Hati

by Yondi Ari
1 Desember 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Tim Resmob Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pria paruh baya di kawasan jalan Satsui Tubun, Kecamatan Sukun Kota Malang. Pelaku pembunuhan berinisial ST, seorang pengamen asal warga Kebonagung, Pakisaji, kabupaten Malang. ST adalah rekan kerja korban.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Dalam penyelidikan mendalam, Satreskrim Polresta Malang Kota menemukan bahwa dari 11 saksi di TKP, hanya ST yang memberikan keterangan palsu. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menjelaskan kronologi kasus tersebut. Pelaku memberikan keterangan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

“Korban dan tersangka sudah saling kenal selama 2 minggu sebagai rekan pengamen. Motif pembunuhan muncul karena sakit hati tersangka terhadap omongan korban,” ungkapnya, Jumat (01/12/2023).

Kejadian terjadi pada Senin (27/11/2023) dinihari saat korban, Madi, curhat kepada tersangka tentang pembelian HP. Perselisihan terjadi karena korban hanya membayar sebagian dari total harga. Saat itulah, tersangka yang emosi memukul korban dengan paving hingga tewas.

“Korban membeli HP seharga Rp 200 ribu. Namun korban baru membayar Rp 170 ribu, sedangkan sisanya yaitu sebesar Rp 30 ribu hutang kepada tersangka. Di saat itulah, korban ingin mengembalikan HP tersebut ke penjual karena kondisinya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Lalu, tersangka ST ini menasehati korban, namun dibalas korban dengan kata-kata yang membuatnya tersinggung,” bebernya.

“Tersangka yang emosi, langsung mengambil paving dan memukulkannya dua kali ke kepala korban hingga tewas bersimbah darah. Usai memukul, ia mengambil uang Rp 15 ribu serta rokok dua batang milik korban. Selain itu, tersangka juga berusaha menyembunyikan jejak perbuatannya. Dengan mencuci batu paving serta papan alas tidur korban,” tambahnya.

Lanjutnya, tersangka ST dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

BacaJuga :

CCTV Ungkap Pergerakan Mahasiswa UB Sebelum Jatuh dari Lantai 6

Mahasiswa UB Jatuh dari Lantai 6, Polisi Ungkap Kronologi

Identitas korban masih belum teridentifikasi dengan pasti, dan pihak kepolisian masih berusaha mencari keluarganya untuk proses pemakaman.

“Dari informasi yang kami dapat, korban diduga berasal dari Banyumas, Jawa Tengah. Namun, identifikasi masih dalam proses untuk mencari pihak keluarganya,” pungkasnya. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan SukunKompol Danang YudantoPolresta Malang KotaSatreskrim Polresta Malang Kota

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Fither Kuntajaya Siap Emban Amanah sebagai Plt Camat Manyar

Modernisasi Alutsista Marinir, TNI Terima 12 Ranpur AAV M-35

HUT ke-81 TNI, Andika Perkasa Titip Pesan soal Profesionalisme

Dewan Pendidikan Gresik Dikukuhkan, Bupati Dorong Kolaborasi

Anjangsana ke Wiranto, TNI Dapat Pesan tentang Pengabdian kepada Rakyat

Risna Widyawati Jadi Plh Kepala SMPN 18 Malang, Ini Fokusnya

Pemkab Kediri Percepat Perbaikan Desil, Operator Desa Diperkuat

NasDem Kota Malang Perkuat Struktur DPRT Lowokwaru lewat Konsolidasi

Narkoba Rp3,8 Miliar Diungkap Polres Malang, Ini Rincian Sitaannya

Amaris Hotel Rayakan 19 Tahun lewat The Fun Celebration di Blok M

Prev Next

POPULER HARI INI

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

Terlanjur Klik File APK Penipuan? Ini Langkah yang Disarankan BRI untuk Nasabah

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

BERITA LAINNYA

Fither Kuntajaya Siap Emban Amanah sebagai Plt Camat Manyar

Modernisasi Alutsista Marinir, TNI Terima 12 Ranpur AAV M-35

HUT ke-81 TNI, Andika Perkasa Titip Pesan soal Profesionalisme

Dewan Pendidikan Gresik Dikukuhkan, Bupati Dorong Kolaborasi

Anjangsana ke Wiranto, TNI Dapat Pesan tentang Pengabdian kepada Rakyat

Risna Widyawati Jadi Plh Kepala SMPN 18 Malang, Ini Fokusnya

Pemkab Kediri Percepat Perbaikan Desil, Operator Desa Diperkuat

NasDem Kota Malang Perkuat Struktur DPRT Lowokwaru lewat Konsolidasi

Narkoba Rp3,8 Miliar Diungkap Polres Malang, Ini Rincian Sitaannya

Amaris Hotel Rayakan 19 Tahun lewat The Fun Celebration di Blok M

Prev Next

POPULER MINGGU INI

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

Jelang Mudik Lebaran, Polres Malang Perketat Pengamanan Stasiun dan Terminal

Bupati Yani Ingatkan Ancaman Ekonomi Global saat Susun Pembangunan Gresik 2027

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved