Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Malang Tangkap Pelaku Penipu 49 Jemaah Umrah

Agung Baskoro by Agung Baskoro
9 Januari 2024
0

JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil menangkap pelaku penipuan terhadap 49 jemaah umrah. Perbuatan pelaku terbongkar setelah 49 jemaah umrah tersebut ditelantarkan dua hari di Kuala Lumpur, Malaysia.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, tersangkanya adalah AR (34) warga Desa Wates Kecamatan Wates Kabupaten Blitar atau pemilik Hasanah Travel tour and Travel, dan juga pemilik PT Umroh Haji Kita.

“Jadi awalnya pelapor atas nama IWN (pemilik PT Ghifani Anugrah Harmoni) bekerjasama dengan tersangka. Dengan menyetorkan biaya ke 49 jemaah umrah. Namun oleh pelaku di salah gunakan, para jemaah hanya diberi fasilitas keberangkatan, itu pun hanya sampai Kuala Lumpur saja,” jelas Gandha. Selasa (9/1/2024).

Gandha juga menyebut bahwa pelaku telah melakukan kerjasama dengan IWN pada tahun terakhir ini, untuk mencarikan jemaah umrah.

ADVERTISEMENT

“Singkat cerita didapatkan 49 jemaah umrah. Pada pelaksanaannya ke-49 jemaah umrah ini berangkat dari Surabaya Bandara Juanda menuju ke Kuala Lumpur. Nah setelah sampai di sana ternyata hingga mencapai 2 hari para jemaah 49 ini tidak berangkat-berangkat, yang akhirnya menimbulkan pertanyaan dari para jemaah, kemudian mengeluhkan kepada IWN. IWN kemudian menanyakan kepada tersangka ini dan dijawablah oleh tersangka bahwa uangnya sudah tidak ada,” kata Gandha,

Gandha merinci, 42 orang jemaah membayar paket umrah sebesar Rp 18,5 juta, 5 jemaah membayar Rp 24,5 juta, dan 2 jemaah Rp 19,5 juta. Para jemaah itu dijadwalkan untuk menjalankan ibadah umrah selama 11 hari.

“Agen yang awal ini, IWN, kemudian iuran menggunakan uang pribadi para jemaah masing-masing tetap berangkat melaksanakan umrah ke Mekah Madinah. Alhasil total kerugian yang dialami itu ditaksir mencapai Rp 1 miliar 900 juta,” jelasnya.

Lebih jauh, Gandha menyebutkan, uang hasil penipuan dan penggelapan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan diputar kembali untuk operasional agen travel umrah miliknya.

“Untuk ancaman pidana kita kenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan masing-masing ancaman paling lama 4 tahun penjara,” tambahnya.

Untuk itu Gandha mewanti-wanti kepada para calon jemaah umrah agar berhati-hati, jangan sampai terguyur dengan biaya umroh murah atau tidak menyebut secara pasti tanggal keberangkatan.

“Saya himbau bagi warga yang ingin mendaftarkan umroh apabila sudah ada embel-embel yang pertama perlu dicurigai, apabila tiket paketan yang diambil terlalu murah ya itu wajib diwaspadai. Yang kedua apabila keberangkatan tanggal manut kami tanggal terserah kami tanggal bergantung pada kami itu sudah ciri-cirinya, namanya biro pasti akan mengambil margin dan biasanya yang diambil adalah 3 tiket promo seperti itu,” tukas Ganda. (Agb/Saf)

Tags: JemaahPolres MalangSatreskrim Polres Malang
Previous Post

Kidzilla Sarana Main Seru dan Edukatif Hadir di Gress Mall Gresik

Next Post

Pastikan Kesehatan Anggota dan ASN, Polres Gresik Gelar Pemeriksaan Berkala

Related Posts

Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam
Kriminal

Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam

24 Oktober 2026
Pembobolan Ruko di Pakisaji, Burung Kicau dan 43 Karung Beras Raib
Kriminal

Pembobolan Ruko di Pakisaji, Burung Kicau dan 43 Karung Beras Raib

23 Oktober 2026
Dua Terduga Pencurian Laptop SDN Mangliawan Malang Masih di Bawah Umur
Kriminal

Dua Terduga Pencurian Laptop SDN Mangliawan Malang Masih di Bawah Umur

20 Oktober 2026
Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya
Kriminal

Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya

12 Oktober 2026
Tak Sampai Dua Hari, Polisi Tangkap Pembobol Rumah Kosong Ampelgading
Kriminal

Tak Sampai Dua Hari, Polisi Tangkap Pembobol Rumah Kosong Ampelgading

7 Oktober 2026
Polisi Tangkap Tersangka Pencurian di Masjid dan Sekolah Purworejo Jateng
Kriminal

Polisi Tangkap Tersangka Pencurian di Masjid dan Sekolah Purworejo Jateng

2 Oktober 2026
Next Post
Pastikan Kesehatan Anggota dan ASN, Polres Gresik Gelar Pemeriksaan Berkala

Pastikan Kesehatan Anggota dan ASN, Polres Gresik Gelar Pemeriksaan Berkala

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Hari Santri, IGRA Dukun Tanamkan Akhlak Mulia Sejak Usia Dini
  • ABK Sesak Napas di Kapal, Satpolairud Gresik Evakuasi ke RS
  • BEM UNAIR Dampingi UMKM Desa Balesari Malang Urus NIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran TPA Supit Urang Malang, Telusuri Titik Awal Api
  • Hari Santri, Fatayat NU Gresik Perkuat Pemberdayaan Desa dan Perlindungan Sosial
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com