email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 29 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Suami Korban KDRT Mondoroko Singosari Ditetapkan jadi Tersangka

by Agung Baskoro
12 Februari 2024

JAVASATU COM-MALANG- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang mengakui jika kasus ibu rumah tangga yang meninggal di Perum Bumi Mondoroko Raya, Desa Watugede Kecamatan Singosari Kabupaten Malang cukup menyita waktu, untuk menentukan siapa pelakunya.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Namun berdasarkan alat bukti dan beberapa saksi termasuk saksi ahli, petugas akhirnya menetapkan, Ditya Muhshan Muhammad (40) sebagai tersangkanya. Atau sebagai pelaku atas meninggalnya DS (40) warga jalan Veteran Dalam nomor 1 RT 02 RW 02 kelurahan Sumbersari kecamatan Lowokwaru kota Malang, yang masih istrinya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP. Gandha Syah Hidayat menjelaskan, saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan sejak Rabu (7/2/2024).

“Sudah cukup bukti untuk dilakukan penahanan. Dimana bukti yang mengarah pada DMM sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan 6 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Dan juga hasil video keterangan kronologi kejadian,” jelas Gandha, saat rilis di Mapolres Malang, Senin (12/02/2024).

Penahanan sekaligus penetapkan DMM sebagai tersangka, lanjut Gandha, diperkuat juga dari surat hasil pemeriksaan RS Marsudi Waluyo.

“Tidak hanya hasil pemeriksaan RS saja, tetapi juga berdasar hasil keterangan sakai kunci yaitu anaknya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif yang mengawali adalah, seringnya terjadi cek-cok antar keduanya. Puncaknya pada Rabu (24/01/2024), diduga, istri dipaksa minum cairan pembersih lantai yang berakibat korban meninggal.

BacaJuga :

Motor Dicuri di Rest Area Wahas Gresik, Dua Terduga Pelaku Ditangkap

Pria di Malang Ditangkap Usai Diduga Aniaya Wanita yang Dijanjikan Kerja

“Berdasarkan keterangan saksi kunci yaitu anaknya, pertengkaran sejak Rabu (24/1/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 wib dan berlanjut hingga pagi harinya sekitar pukul 09 00 wib,” kata, Gandha.

Dari keterangan saksi, tersangka mengambil cairan pembersih lantai lalu dituangkan dalam gelas bekas susu. Kemudian dibawa masuk kamar mandi dan memaksa meminumkan cairan tersebut, lalu pelaku juga menyiram air pada korban.

Saat itu korban masih sempat keluar kamar mandi dan menyuruh anaknya untuk meminta bantuan pada warga sekitar. Disaat itu pula korban sempat muntah dua kali.

“Memang korban tidak langsung meninggal, sempat mendapatkan perawatan di RS Marsudi Waluyo namun akhirnya meninggal dunia,” imbuh Gandha.

Atas perbuatan tersangka maka disangkakan pasal 44 ayat (1) dan (3) UU no: 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Pada ayat 1 menjelaskan setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dipidana dengan penjara paling kama 5 tahun. Sedangkan pada ayat 3 menjelaskan setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga mengakibatkan matinya korban, maka diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan SingosariPerum MondorokoPolres MalangSatreskrim Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Mahasiswa UNIRA Malang Didorong Jadi Penggerak Nilai Pancasila

Angkot Pelajar Kota Malang Bakal Ditambah, Anggaran 2027 Disiapkan di Atas Rp2 Miliar

Yudo Margono Tekankan Pentingnya Inovasi dan Tanggung Jawab Komandan TNI

Luhut Pesan Prajurit TNI Berikan Keteladanan dan Loyalitas

Patroli Polres Malang Bagikan Sembako, Warga Diingatkan Nomor 110

Forkopimcam Gresik Perkuat Koordinasi Jaga Kondusivitas Wilayah

TNI Gagalkan 16,4 Kg Sabu di Perbatasan Indonesia-Malaysia

MUI Kecamatan Gresik Siapkan Kader Muda Penggerak Keagamaan

Panglima TNI Masak 2.000 Porsi Makanan untuk Warga dan Ojol

Jejak WhatsApp Ungkap Asal 21 Paket Sabu di Sukoharjo

Prev Next

POPULER HARI INI

HUT ke-81 TNI, Andika Perkasa Titip Pesan soal Profesionalisme

Fither Kuntajaya Siap Emban Amanah sebagai Plt Camat Manyar

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

BERITA LAINNYA

Mahasiswa UNIRA Malang Didorong Jadi Penggerak Nilai Pancasila

Angkot Pelajar Kota Malang Bakal Ditambah, Anggaran 2027 Disiapkan di Atas Rp2 Miliar

Yudo Margono Tekankan Pentingnya Inovasi dan Tanggung Jawab Komandan TNI

Luhut Pesan Prajurit TNI Berikan Keteladanan dan Loyalitas

Patroli Polres Malang Bagikan Sembako, Warga Diingatkan Nomor 110

Forkopimcam Gresik Perkuat Koordinasi Jaga Kondusivitas Wilayah

TNI Gagalkan 16,4 Kg Sabu di Perbatasan Indonesia-Malaysia

MUI Kecamatan Gresik Siapkan Kader Muda Penggerak Keagamaan

Panglima TNI Masak 2.000 Porsi Makanan untuk Warga dan Ojol

Jejak WhatsApp Ungkap Asal 21 Paket Sabu di Sukoharjo

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Jelang Mudik Lebaran, Polres Malang Perketat Pengamanan Stasiun dan Terminal

Bupati Yani Ingatkan Ancaman Ekonomi Global saat Susun Pembangunan Gresik 2027

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved