email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 1 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Cacat Hukum, Sumardhan Tuntut Direktur CV Punakawan Dibebaskan

by Yondi Ari
2 April 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Terdakwa kasus Tipikor pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021, Angga Dwi Prastya, Direktur CV Punakawan mengajukan Eksepsi atas penahanan dirinya ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Jaksa Penuntut Umum menuntut Angga didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 300 juta dan dihukum 4 tahun penjara, dalam kasus pembangunan Puskesmas Bumiaji kota Batu.

Sumardhan (tengah). (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Melalui kuasa hukumnya, Sumardhan SH, terbuka mengatakan bahwa secara hukum pasal yang diterima kliennya tersebut cacat hukum dan harus batal demi Hukum. Karena tidak sesuai dengan Undang Undang KUHAP yang berlaku.

“Dalam kasus ini harusnya jaksa mengedepankan pada pengembalian kerugian negara. Semestinya yang diminta oleh negara adalah pengembalian uang (kerugian negara), bukan menghukum orang. Kami sudah sempat mengajukan penggantian uang kerugian negara tapi ditolak.” kata Sumardhan, Senin malam (1/4/2024).

Sumardhan menambahkan, pihaknya sudah menawarkan pengembalian kerugian pada Kejaksaan Negeri Kota Batu, saat tahap Penyidikan dan Penyelidikan dengan nominal kerugian senilai Rp 300 juta sebagaimana tertera. Namun ditolak dengan alasan yang bermacam-macam.

“Sudah kita ada itikad ajukan 300 juta rupiah, pada saat penyidikan dan penyelidikan di Kejaksaan Kota Batu, tapi ditolak oleh penyidik. Dengan banyak alasan yang bermacam macam. Itukan jelas bertentangan dengan surat edaran kejaksaan,” imbuhnya.

Menurut dia, berdasarkan surat edaran mahkamah agung ada 4 kategori dalam pengembalian kerugian negara. Sedangkan kliennya tidak termasuk didalamnya.

“Ada 4 kategori dalam pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mulai dari yang paling berat 100 Milyar rupiah hingga paling rendah 200 juta rupiah. Sedangkan klien kami dibawah itu,” tegasnya.

Setelah diaudit, lanjut dia, kerugian negara yang timbul dari kasus ini sejumlah sejumlah Rp. 197.491.828,66. dan telah terdapat pengembalian sejumlah Rp. 79.385.840,99. Sehingga hanya menyisakan sebesar Rp. 118.105.985,67 rupiah. Angka tersebut jauh dibawah ketentuan PERMA, sehingga surat dakwaan penuntut umum kabur.

“Surat edaran Kejaksaaan Negeri Kota Batu kerugian sekitar Rp 300 juta lebih. Setelah diaudit hanya sekitar Rp 197 juta-an. Itu klien kami sudah mengembalikan 79 juta sehingga tersisa 118 juta, sangat jauh dari kategori yang dimaksud. ” beber Mardhan.

BacaJuga :

Advokat Soroti Dugaan Perbedaan Amar Putusan Perdata di PN Malang

Polda Jatim Tahan Tiga Tersangka Sengketa Sardo Swalayan, Kasus Dugaan Akta Palsu

Dengan fakta ini, masih dia, secara langsung, tidak terpenuhinya syarat yang ditentukan oleh ketentuan hukum. Sehingga dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum.

“Atas hal ini klien kami menuntut pembebasan dirinya dan pengadilan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan,harkat serta martabatnya semula,” pungkas Mardhan. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota BatukorupsiSumardhan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Zumba di Pinggir Pantai Balekambang 28 Juni 2026, Olahraga Dipadu Rekreasi

BRI Malang Catat Transaksi QRIS Capai Rp2,05 Triliun, Pengguna BRImo 3,3 Juta

Starlight Festival Bakal Gemerlapkan Pantai Balekambang, 13 Juni 2026

TNI di Ujungpangkah Bantu Perbaiki Pipa PDAM Rusak, Amankan Pasokan Air Warga

Road Race Malang Tekan Balap Liar, Ajang Berburu Talenta Pembalap Muda

Curanmor dan Begal Gresik Digulung, Motor Korban Kembali

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Kejari Kabupaten Malang Selamatkan Rp197 Juta dari 134 Perkara

367 Alumni Taruna Nusantara Disiapkan Jadi Pemimpin 2045

Pengurus Taekwondo Maluku Utara 2026-2030 Dilantik, Bidik Prestasi Internasional

Prev Next

POPULER HARI INI

Matvey Safonov Siap Bersaing Raih Posisi Utama di PSG

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Road Race Malang Tekan Balap Liar, Ajang Berburu Talenta Pembalap Muda

Starlight Festival Bakal Gemerlapkan Pantai Balekambang, 13 Juni 2026

Zumba di Pinggir Pantai Balekambang 28 Juni 2026, Olahraga Dipadu Rekreasi

BERITA LAINNYA

Zumba di Pinggir Pantai Balekambang 28 Juni 2026, Olahraga Dipadu Rekreasi

BRI Malang Catat Transaksi QRIS Capai Rp2,05 Triliun, Pengguna BRImo 3,3 Juta

Starlight Festival Bakal Gemerlapkan Pantai Balekambang, 13 Juni 2026

TNI di Ujungpangkah Bantu Perbaiki Pipa PDAM Rusak, Amankan Pasokan Air Warga

Road Race Malang Tekan Balap Liar, Ajang Berburu Talenta Pembalap Muda

Curanmor dan Begal Gresik Digulung, Motor Korban Kembali

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Kejari Kabupaten Malang Selamatkan Rp197 Juta dari 134 Perkara

367 Alumni Taruna Nusantara Disiapkan Jadi Pemimpin 2045

Pengurus Taekwondo Maluku Utara 2026-2030 Dilantik, Bidik Prestasi Internasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Gresik Bidik Prestasi Voli Level Nasional

Kepala Bapenda Malang Jadi Sekda Semarang, Wali Kota Wahyu Siapkan Mutasi Kilat

Pembangunan Sekolah Rakyat dan Kampus UNY di Blora Segera Dimulai

Matvey Safonov Siap Bersaing Raih Posisi Utama di PSG

Dai Asal Malang Gaungkan “Peradaban Ibrahimik” dalam Khutbah Iduladha

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved