email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 17 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Kembali Gelar Restorative Justice, Kasi Pidum: RJ Ketujuh di Tahun 2024

by Yondi Ari
25 April 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang kembali menggelar penyelesaian perkara atau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ), Selasa (23/04/2024) siang.

(Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Penyelesaian perkara hukum diluar pengadilan atau penghentian penuntutan dengan pendekatan restoratif itu, digelar pada kasus tindak pidana pencurian Handphone (HP) dengan tersangka F (21), warga Karanganyar Jawa Tengah.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kusbiantoro, SH, MH, membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, Restorative Justice yang digelar pada Selasa (24/04/2024) ini, merupakan RJ yang ketujuh kalinya di tahun 2024.

Dirinya pun menjelaskan kronologis awal hingga berlangsungnya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Dalam kronologi kejadiannya, F mencuri ponsel milik temannya, H (24) pada 15 Februari 2024 lalu. Lokasi kejadiannya di rumah kos korban di Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang Jawa Timur.

Antara keduanya diketahui hanya sebatas teman, tapi sudah beberapa kali keluar dan main bersama. Dan pada saat itu, F awalnya mendatangi kos H sekitar pukul 22.00 WIB untuk mengambil barang yang tertinggal.

BacaJuga :

Operasi Zebra Semeru 2025 Dimulai, Polresta Malang Kota Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

HAPI Segera Layani Bantuan Hukum untuk Warga di Lima Kecamatan Kota Malang

Tapi pada saat itu, korban sedang tidur di kamarnya yang tidak terkunci. F langsung masuk ke dalam. Di dalam kamar itu, F tanpa izin langsung membuka laptop milik H dan menonton YouTube. Di saat bersamaan, ia melihat ponsel iPhone 13 milik korban, dan langsung mengambilnya tanpa izin. Karena pencurian tersebut, H merugi Rp 9 juta, dan pada 16 Februari 2024, ia melaporkan kejadian itu ke polisi.

Tak berselang lama, pelaku pun tertangkap. Ia dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Yang memiliki ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Dari pengakuan tersangka, dia mencuri ponsel itu karena ingin dipakai sendiri. Karena ponsel asli miliknya sedang rusak dan tengah dibetulkan di sebuah konter ponsel,” ujar Kasi Pidana, Kusbiantoro SH, MH.

Dari perkara tersebut, lanjut Kusbiantoro, Jaksa melihat tidak ada motif ekonomi dalam pencurian tersebut. Selain itu, dari penelusuran jaksa pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Malang dan Karanganyar, tidak ditemukan nama F di bagian perkara pidana.

Kusbiantoro menambahkan, antara kedua belah pihak sudah sepakat berdamai.

“Ponsel milik korban juga sudah dikembalikan,” lanjut Kasi Pidum ramah tersebut.

Dan pada sekitar pukul 14.00 WIB, kedua belah pihak telah bertemu. F yang sudah ditahan sejak Februari pun dikeluarkan. Rompi oranye khas tahanan pun resmi dilepaskan sebagai tanda ia telah dibebaskan. Namun demikian, dia masih bisa dipidana dan tidak akan dilepaskan lagi apabila di kemudian hari ia mencuri atau melakukan tindak pidana lainnya.

Kini, F pun dapat bernapas lega, dengan mekanisme Restorative Justice (RJ), Kejari Kota Malang telah membebaskannya. Hal itu setelah semua proses telah melalui prosedur. Antara tersangka dan korban pun sudah berdamai. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota MalangRestorative Justice

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Operasi Zebra Semeru 2025 Dimulai, Polresta Malang Kota Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

HAPI Segera Layani Bantuan Hukum untuk Warga di Lima Kecamatan Kota Malang

ADVERTISEMENT

Operasi Zebra Semeru di Gresik Dimulai, Fokus ETLE dan Disiplin Berlalu Lintas

Operasi Zebra Semeru Polres Malang Dimulai, Siapkan ETLE hingga Tilang Manual

Wisata Jip Segoro Kidul Jadi Ikon Baru Malang Selatan

Prev Next

POPULER HARI INI

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

HAPI Segera Layani Bantuan Hukum untuk Warga di Lima Kecamatan Kota Malang

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

Operasi Zebra Semeru Polres Malang Dimulai, Siapkan ETLE hingga Tilang Manual

BERITA LAINNYA

Siswa Sekolah Angkasa Yasarini Lanud Sultan Hasanuddin Lolos Final AEF 2025

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

Workshop Literasi Keuangan Perkuat Serikat Pekerja Kawal Transparansi Perusahaan

Cegah Banjir Musim Hujan, Koramil Jepon dan Warga Bersihkan Sungai Kidangan

Kasad Resmikan Pompa Hidram Banyumas, Dorong Ketahanan Air dan Swasembada Pangan

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

OPINI: Pahlawan Dulu Melawan Penjajahan, Pahlawan Kini Melawan Keadaan

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Konflik Kepemilikan SMK Turen Malang, Dua Yayasan Bertemu di Mapolsek Cari Solusi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved