email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 28 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kabupaten Malang Tahan Komplotan Debitur Fiktif, Kerugian Capai Rp 8 Miliar Lebih

by Agung Baskoro
17 Juli 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang kembali menetapkan dan menahan tersangka pelaku dugaan tindak pidana korupsi pada Bank ‘Plat Merah’ Kantor Cabang Kepanjen. Kerugian negara mencapai Rp 8 miliar lebih.

Kajari Kabupaten Malang Rachmat Supriyadi didampingi Kasi Intelijen Deddy Agus Oktavianto dan Kasi Pidsus Yandi Primanandra. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang Rachmat Supriyadi, menjelaskan, kasus ini bergulir sejak 2019, sedang penahan terhadap tersangka BZ (Badru Zyaman), warga Kota Malang merupakan pelaku jilid IV, selaku debitur fiktif.

“Hari ini (Rabu, red) kami tetapkan dan menahan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkreditan pada Bank Plat Merah Kantor Cabang Kepanjen. Kami lakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas I Lowokwaru, untuk pendalaman aset tersangka yang nanti untuk dijadikan barang bukti,” ungkap Rachmad, didamping Kasi Intelijen Deddy Agus Oktavianto dan Kasi Pidsus Yandi Primanandra, Rabu (17/07/2024).

Sebelumnya, pada jilid I, Kejari Kabupaten Malang menahan empat orang. Yakni, Ridho Yunianto (Pimpinan Cabang Bank Plat Merah Kepanjen), Edhowin Farisca Riawan (penyedia Operasional Kredit), Andi Pramono (Debitur) dan Dwi Budianto (Debitur).

Lalu, jilid II menahan dua debitur fiktif. Yaitu Abdul Najib dan Candra Febrianto. Kemudian pada jilid III, juga menahan seorang debitur yaitu Yon Permadian.

“Penetapan dan penahanan tersangka pada jilid IV ini adalah pamungkas pada kasus ini. Namun apakah nanti ada pihak lain yang terlibat, kita akan lihat pada saat proses persidangan,” katanya.

BZ. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Adapun modus yang mereka lakukan untuk mendapatkan kredit fiktif, kata Kajari, tersangka Badru bekerjasama dengan orang dalam, Ridho Yunianto (Pimpinan Cabang Bank Plat Merah Kepanjen) yang kini sudah menjadi terpidana.

“Ada tiga pengajuan fiktif yang dilakukan oleh tersangka Badru. Pertama, pada 29 April 2019 dengan mengatasnamakan debitur Saiful Choiri, dengan jenis kredit investasi umum sebesar Rp 3 miliar,” bebernya.

BacaJuga :

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang

Kedua, lanjutnya, pada 9 Agustus 2019 dengan mengatasnamakan debitur Akbar Maulana Wicaksana, dengan jenis kredit investasi umum sebesar Rp 3 miliar. Ketiga, pada 22 Agustus 2019 atas nama tersangka Badru sendiri dengan jenis kredit investasi umum sebesar Rp 2,450 miliar.

“Semua pengajuan kredit tersebut fiktif. Karena tersangka sama sekali tidak memiliki usaha dan bukan oleh para debitur yang bersangkutan,” tukasnya Kajari Kabupaten Malang, Rachmat Supriyadi. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kabupaten MalangRachmat Supriyadi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Isu Skandal Wakil Bupati Sumedang Viral, KDM Bentuk Tim Investigasi

IKG Siapkan Dropping Air ke 15 Kapanewon di Gunungkidul Hadapi Kemarau

Siaga Karhutla di Mimika, Dandim Tekankan Sinergi dan Respons Cepat

Tambang Galian C dan Tambak Udang Modern Gresik Utara, Izin hingga Reklamasi Jadi Perhatian

MUI Kebomas Konsisten Khataman Al-Qur’an Setiap Akhir Bulan, Ada Santunan

6 Elemen di Gresik Patungan Rp250 Juta untuk Korban Gempa NTT

TNI-Polri Kerahkan 148 Personel Patroli Gabungan di Jakarta

GIIAS Surabaya 2026, Indomobil Foton Bidik Pasar Kendaraan Niaga Jatim

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Wringinanom, Bupati Yani Ajak Warga Bersuara

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

Prev Next

POPULER HARI INI

Pemasangan Atap Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Ditarget Rampung November

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Wringinanom, Bupati Yani Ajak Warga Bersuara

TNI-Polri Kerahkan 148 Personel Patroli Gabungan di Jakarta

Isu Skandal Wakil Bupati Sumedang Viral, KDM Bentuk Tim Investigasi

BERITA LAINNYA

Isu Skandal Wakil Bupati Sumedang Viral, KDM Bentuk Tim Investigasi

IKG Siapkan Dropping Air ke 15 Kapanewon di Gunungkidul Hadapi Kemarau

Siaga Karhutla di Mimika, Dandim Tekankan Sinergi dan Respons Cepat

Tambang Galian C dan Tambak Udang Modern Gresik Utara, Izin hingga Reklamasi Jadi Perhatian

MUI Kebomas Konsisten Khataman Al-Qur’an Setiap Akhir Bulan, Ada Santunan

6 Elemen di Gresik Patungan Rp250 Juta untuk Korban Gempa NTT

TNI-Polri Kerahkan 148 Personel Patroli Gabungan di Jakarta

GIIAS Surabaya 2026, Indomobil Foton Bidik Pasar Kendaraan Niaga Jatim

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Wringinanom, Bupati Yani Ajak Warga Bersuara

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

Prev Next

POPULER MINGGU INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Pemasangan Atap Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Ditarget Rampung November

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Wringinanom, Bupati Yani Ajak Warga Bersuara

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved