Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Maraknya ‘RT/RW Net’ Ilegal di Malang, Penyedia Internet Legal Teriak Resah

Agung Baskoro by Agung Baskoro
4 September 2024
0

JAVASATU.COM-MALANG- Penyedia layanan internet di Kabupaten Malang merasa semakin tertekan dengan menjamurnya jaringan ‘RT/RW Net’ ilegal di berbagai wilayah. Keberadaan jaringan ini dinilai merugikan penyedia jasa internet resmi atau legal yang telah memiliki izin.

Direktur PT Paket Switch Bersama, Imam Mukolif. (Foto: Istimewa/Agung Baskoro)

Direktur PT Paket Switch Bersama, Imam Mukolif, mengungkapkan bahwa aktivitas RT/RW Net ilegal telah menyebabkan penurunan penjualan layanan internet mereka hingga 40-50 persen.

“Banyaknya pemain ilegal ini membuat penjualan kami turun drastis. Mereka menggunakan akses internet yang sebenarnya tidak boleh diperjualbelikan, tetapi mereka jual dengan harga murah,” kata Imam pada Rabu (4/9/2024).

Imam menambahkan, sebagian masyarakat menjadi korban jaringan ilegal ini karena kurangnya pemahaman mengenai perbedaan antara penyedia jasa internet legal dan ilegal. Menurutnya, kelayakan jaringan ilegal tersebut pun masih dipertanyakan.

“Seharusnya, penyedia jasa internet mengantongi izin dari Kementerian Kominfo. Sebelum izin keluar, mereka harus melalui proses uji kelayakan. Tidak bisa sembarangan langsung menjual ke masyarakat,” jelas Imam menegaskan.

Imam juga mengungkapkan, terdapat sekitar 400 penyedia jasa internet ilegal di Kabupaten Malang. Polda Jawa Timur dikabarkan telah mengambil tindakan terhadap sebagian dari penyedia ilegal tersebut.

“Jumlahnya banyak sekali di Kabupaten Malang. Meskipun tidak langsung mengganggu, namun penjualan kami jadi merosot. Semestinya pelaku usaha mengantongi izin, atau bergabung dengan yang sudah punya izin seperti kami,” tambahnya.

Ia pun menyebutkan bahwa perusahaannya pernah dimintai keterangan oleh Polda Jawa Timur terkait legalitas usaha mereka.

“Untungnya, perizinan kami lengkap,” tutup Imam.

Sementara itu, berdasar pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik pada pasal 2 ayat 2 tertulis “Penyelenggara Jasa Internet Teleponi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendapatkan izin dari Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. (Agb/Saf)

Tags: Internet
Previous Post

Perkuat Kemandirian Ekonomi, Pemkot Batu Luncurkan Aplikasi ‘SIPPOIN’

Next Post

Pengerukan Tanah Galian C di Kepanjen Diduga Tanpa Izin

Related Posts

40 Kantong Darah dari Polres Blitar Kota di HUT ke-75 Humas Polri
Berita

40 Kantong Darah dari Polres Blitar Kota di HUT ke-75 Humas Polri

21 Oktober 2026
Polres Majalengka Ungkap 18 Kasus Kriminal, 32 Orang Jadi Tersangka
Berita

Polres Majalengka Ungkap 18 Kasus Kriminal, 32 Orang Jadi Tersangka

21 Oktober 2026
Kapolres Malang Ajak HMI Jadi Jembatan Aspirasi Warga
Berita

Kapolres Malang Ajak HMI Jadi Jembatan Aspirasi Warga

21 Oktober 2026
HUT ke-75 Humas Polri, Polresta Malang Kota Kumpulkan 67 Kantong Darah
Berita

HUT ke-75 Humas Polri, Polresta Malang Kota Kumpulkan 67 Kantong Darah

21 Oktober 2026
Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
Berita

Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah

20 Oktober 2026
Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
Berita

Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU

20 Oktober 2026
Next Post
Pengerukan Tanah Galian C di Kepanjen Diduga Tanpa Izin

Pengerukan Tanah Galian C di Kepanjen Diduga Tanpa Izin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • UIBU Malang Buka Prodi Pendidikan Kepelatihan Olahraga S1
  • 40 Kantong Darah dari Polres Blitar Kota di HUT ke-75 Humas Polri
  • MUI Kecamatan Gresik Buka Peluang Kerja Sama Pendidikan dengan SMA NU 2
  • Polres Majalengka Ungkap 18 Kasus Kriminal, 32 Orang Jadi Tersangka
  • KORMI Kota Malang Kukuhkan Pengurus 2026-2031, Siapkan Roadshow ke Jember
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com