email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Ganjal Kartu ATM, Uang Jutaan Rupiah di Gresik Melayang, Pelaku Ditangkap Polisi

by Sudasir Al Ayyubi
18 Februari 2025

JAVASATU.COM-GRESIK- Aksi pencurian dengan modus ganjal kartu ATM terjadi di Gresik, Jawa Timur. Seorang karyawan BUMN asal Banyuwangi kehilangan uang hingga Rp15,4 juta akibat kejahatan ini. Beruntung, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku.

(Foto: Ist/Sudasir Al Ayyubi)

Dalam konferensi pers (doorstop) di lobi gedung utama Mapolres Gresik pada Senin (17/02/2025), Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menjelaskan kronologi kejadian serta proses penangkapan para pelaku.

Dijelaskan, kasus ini terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 06.20 WIB, di ATM BRI Jalan Veteran, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik. Korban, Eko Mulyanto (53), mengalami kejadian nahas saat hendak melakukan transaksi.

“Pelaku menggunakan potongan gergaji besi dan plastik untuk mengganjal slot kartu ATM korban. Saat korban kebingungan dan mencari bantuan, salah satu pelaku berpura-pura menolong dan meminta korban memasukkan PIN kembali. Tanpa disadari, pelaku mencuri PIN tersebut,” ungkap AKP Abid Uais.

AKP Abid Uais melanjutkan, begitu korban meninggalkan lokasi untuk menghubungi call center bank, para pelaku langsung mengambil kartu yang tersangkut dan menarik uang secara bertahap hingga mencapai Rp15,4 juta.

“Korban melaporkan kejadian tersebut melalui anaknya, Pigo Prawira Hayyutama, pada 14 Februari 2025. Tim Resmob Polres Gresik segera melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan profil kendaraan pelaku,” bebernya.

Polisi Buru Pelaku Lainnya

Dua tersangka berhasil diamankan pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 01.00 WIB. Mereka adalah Y (37), seorang petani, dan FP (20), seorang mahasiswa, keduanya berasal dari Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.

BacaJuga :

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Gresik Jadi Tuan Rumah Pengukuran Kepuasan Layanan Digital Pemerintah

“Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Tanjakan Indah, Sepatan, Kota Tangerang, Banten. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan ini,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu linggis, satu obeng, satu potongan gergaji besi, satu lem power, satu jaket biru, dan satu baju hijau.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan/ atau denda hingga Rp900.000,” pungkasnya.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat bertransaksi di ATM dan tidak mudah percaya pada orang yang menawarkan bantuan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan tindak kejahatan ke kepolisian atau hotline “Lapor Kapolres” untuk penanganan cepat. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Pencurian GresikPolres Gresik
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Pemkot Malang Dinilai Tak Bisa Tunjukkan Alas Hak Supit Urang-Pandanwangi

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Gresik Jadi Tuan Rumah Pengukuran Kepuasan Layanan Digital Pemerintah

Siswa MI Al-Karimi Gresik Tasmi’ Juz 1 dan 2 Sekali Majelis

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

Musrenbang, Wabup Gresik Tegaskan Sinkronisasi Usulan Desa

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

BERITA LAINNYA

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d