email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 20 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Kedua Isa Zega Kasus Pencemaran Nama Baik, Pengacara Sebut Dakwaan Kabur

by Agung Baskoro
4 Maret 2025
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Pengadilan Negeri Kepanjen kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa selebgram Isa Zega pada Selasa (4/3/2025) siang. Sidang yang berlangsung di ruang Garuda ini beragenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Isa Zega. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Sidang kedua dimulai pukul 12.27 WIB. Isa Zega hadir mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Seperti pada sidang sebelumnya, ia tampak santai dan bahkan menantang awak media untuk bertanya sebelum persidangan dimulai.

“Daripada terus mengambil gambar, lebih baik bertanya sesuatu sebelum sidang dimulai,” ujar Isa Zega kepada wartawan.

Sebelum memasuki agenda pembacaan eksepsi, pengacara Isa Zega, Fitra Ramadan Nasution, SH, mempertanyakan berkas perkara yang belum diterima pihaknya secara lengkap. Ia menegaskan bahwa seharusnya kliennya mendapatkan seluruh berkas perkara, bukan hanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam eksepsinya, Fitra menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak jelas dan menilai kasus ini sebagai “perkara halusinasi yang diadili.” Menurutnya, jika kasus ini hanya berdasarkan inspirasi atau imajinasi, maka tidak seharusnya dijadikan perkara pidana.

“Pidana ITE atau pencemaran nama baik sifatnya ultimum remedium. Ini seharusnya menjadi langkah terakhir, bukan langsung dibawa ke ranah pidana,” kata Fitra.

Selain itu, ia juga mempertanyakan lokasi kejadian perkara (locus delicti), yang menurutnya berada di Jakarta, bukan di Kabupaten Malang. Saat kejadian, Isa Zega disebut sedang berada di rumahnya di Jakarta.

BacaJuga :

Jelang Lebaran 2026, Polres Malang Bagikan Bingkisan ke Driver Ojol

Arus Mudik Malang 2026 Meningkat, 21.506 Kendaraan Masuk Lewat Tol dalam Sehari

“Kami menilai bahwa perkara ini tidak memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan,” tegasnya.

Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, SH, MH, memberikan waktu satu minggu kepada JPU untuk menyiapkan tanggapan atas eksepsi terdakwa. Tim JPU terdiri dari Darmawati, SH dan Novita, SH dari Kejaksaan Tinggi Surabaya, serta Ari Kuswadi, SH dan David Lumban Gaol, SH dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

“Sidang akan dilanjutkan pada 11 Maret 2025 dengan agenda tanggapan atas eksepsi terdakwa. Kami harap sebelum libur Lebaran dan cuti bersama sudah ada putusan sela,” ujar Ketua Majelis Hakim. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Isa Zega
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh 21 Maret 2026, Hilal Tak Terlihat

Gubernur Khofifah Borong Ikan Bandeng di Pasar Bandeng Gresik

Jelang Lebaran 2026, Polres Malang Bagikan Bingkisan ke Driver Ojol

Hilal Tak Terlihat di Gresik, Penetapan Idulfitri 1447 Hijriah Tunggu Sidang Isbat

Pawai Ogoh-ogoh Nyepi 2026 di Gresik, 1.000 Peserta Tampilkan Harmoni Toleransi

Warga Indonesia Timur Siap Ramaikan HUT ke-112 Kota Malang dengan Sepak Bola

Remisi Nyepi Lapas Malang, Tiga Warga Binaan Dapat Pengurangan Hukuman

Tradisi “Maleman 29” di Al Karimi Gresik, Warisan Pesantren yang Tetap Lestari

Jelang Lebaran, Yayasan Al Muttaqin Sanankulon Blitar Santuni Yatim dan Duafa

Daffa Syawlan Rilis Lagu “Sambut Kemenangan” Jelang Lebaran 2026

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Indonesia Timur Siap Ramaikan HUT ke-112 Kota Malang dengan Sepak Bola

54 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Ini Sebagian Daftarnya

Hilal Tak Terlihat di Gresik, Penetapan Idulfitri 1447 Hijriah Tunggu Sidang Isbat

Tradisi “Maleman 29” di Al Karimi Gresik, Warisan Pesantren yang Tetap Lestari

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh 21 Maret 2026, Hilal Tak Terlihat

BERITA LAINNYA

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh 21 Maret 2026, Hilal Tak Terlihat

Jelang Lebaran, Yayasan Al Muttaqin Sanankulon Blitar Santuni Yatim dan Duafa

Daffa Syawlan Rilis Lagu “Sambut Kemenangan” Jelang Lebaran 2026

54 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Ini Sebagian Daftarnya

Lacrimi si Sfinti Hadirkan Sensasi Kuliner Berkelas dengan Nuansa Tak Terlupakan

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

LAKSI Minta Hentikan Framing Negatif soal Simulator Berkuda Polri

GP Ansor Malaysia Gelar Sarasehan dan Buka Bersama, Bahas Perlindungan PMI

Analis Publik Apresiasi Atensi Kapolri Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Grup Kasidah Hilwa Awi Ponpes Al-Karimi Gresik Juara 1 Healing Ramadan Jatim

Prev Next

POPULER MINGGU INI

54 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Ini Sebagian Daftarnya

Kontes Bandeng Kawak Gresik 2026 Digelar 16 Maret, Ribuan Porsi Bandeng Gratis Disiapkan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Warga Indonesia Timur Siap Ramaikan HUT ke-112 Kota Malang dengan Sepak Bola

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d