email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 15 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Kedua Isa Zega Kasus Pencemaran Nama Baik, Pengacara Sebut Dakwaan Kabur

by Agung Baskoro
4 Maret 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Pengadilan Negeri Kepanjen kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa selebgram Isa Zega pada Selasa (4/3/2025) siang. Sidang yang berlangsung di ruang Garuda ini beragenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Isa Zega. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Sidang kedua dimulai pukul 12.27 WIB. Isa Zega hadir mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Seperti pada sidang sebelumnya, ia tampak santai dan bahkan menantang awak media untuk bertanya sebelum persidangan dimulai.

“Daripada terus mengambil gambar, lebih baik bertanya sesuatu sebelum sidang dimulai,” ujar Isa Zega kepada wartawan.

Sebelum memasuki agenda pembacaan eksepsi, pengacara Isa Zega, Fitra Ramadan Nasution, SH, mempertanyakan berkas perkara yang belum diterima pihaknya secara lengkap. Ia menegaskan bahwa seharusnya kliennya mendapatkan seluruh berkas perkara, bukan hanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam eksepsinya, Fitra menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak jelas dan menilai kasus ini sebagai “perkara halusinasi yang diadili.” Menurutnya, jika kasus ini hanya berdasarkan inspirasi atau imajinasi, maka tidak seharusnya dijadikan perkara pidana.

“Pidana ITE atau pencemaran nama baik sifatnya ultimum remedium. Ini seharusnya menjadi langkah terakhir, bukan langsung dibawa ke ranah pidana,” kata Fitra.

Selain itu, ia juga mempertanyakan lokasi kejadian perkara (locus delicti), yang menurutnya berada di Jakarta, bukan di Kabupaten Malang. Saat kejadian, Isa Zega disebut sedang berada di rumahnya di Jakarta.

BacaJuga :

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

“Kami menilai bahwa perkara ini tidak memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan,” tegasnya.

Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, SH, MH, memberikan waktu satu minggu kepada JPU untuk menyiapkan tanggapan atas eksepsi terdakwa. Tim JPU terdiri dari Darmawati, SH dan Novita, SH dari Kejaksaan Tinggi Surabaya, serta Ari Kuswadi, SH dan David Lumban Gaol, SH dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

“Sidang akan dilanjutkan pada 11 Maret 2025 dengan agenda tanggapan atas eksepsi terdakwa. Kami harap sebelum libur Lebaran dan cuti bersama sudah ada putusan sela,” ujar Ketua Majelis Hakim. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Isa Zega

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Quick Wins Kapolri, Polres Gresik Tangkap DC Pinjol, Uang Korban Dikembalikan

GRIB JAYA Dorong Tes Narkoba Massal Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Malang

Polres Malang Salurkan 30 Rombong UMKM untuk Aremania

Trans Jatim Koridor 2 Malang Tunggu Keputusan Provinsi, Titik Berangkat Diperdebatkan

SAE L’SIMA Ngajum Tanam Bibit Kopi, Libatkan Murid SD

Operasi Sikat Semeru, Polisi Ungkap Pencurian Laptop di UB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri iPhone saat Bantengan di New Wendit Malang

Klinik Annahdlah Dukun Gresik Layani Prolanis dan Pap Smear Gratis

Sidak Revitalisasi Sekolah di Majalengka, Komisi III Temukan Jarak Rangka Atap Berbeda

Satpol PP Kota Malang Sosialisasi Ciri Rokok Ilegal ke Pedagang Pasar

Prev Next

POPULER HARI INI

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Bupati Yani Ingatkan Ancaman Ekonomi Global saat Susun Pembangunan Gresik 2027

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

BERITA LAINNYA

Quick Wins Kapolri, Polres Gresik Tangkap DC Pinjol, Uang Korban Dikembalikan

GRIB JAYA Dorong Tes Narkoba Massal Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Malang

Polres Malang Salurkan 30 Rombong UMKM untuk Aremania

Trans Jatim Koridor 2 Malang Tunggu Keputusan Provinsi, Titik Berangkat Diperdebatkan

SAE L’SIMA Ngajum Tanam Bibit Kopi, Libatkan Murid SD

Operasi Sikat Semeru, Polisi Ungkap Pencurian Laptop di UB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri iPhone saat Bantengan di New Wendit Malang

Klinik Annahdlah Dukun Gresik Layani Prolanis dan Pap Smear Gratis

Sidak Revitalisasi Sekolah di Majalengka, Komisi III Temukan Jarak Rangka Atap Berbeda

Satpol PP Kota Malang Sosialisasi Ciri Rokok Ilegal ke Pedagang Pasar

Prev Next

POPULER MINGGU INI

GIBM Targetkan Bentuk Pengurus hingga Kecamatan di Blitar Akhir 2026

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved