email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 13 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Usaha Percetakan di Tangkilsari Tajinan Disorot Pemdes, Dinilai Tak Beritikad Baik

by Syaiful Arif
12 April 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Keberadaan sebuah usaha percetakan di Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, disorot warga dan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

Lokasi usaha. (Foto: Javasatu.com)

Pemerintah Desa Tangkilsari melalui Kepala Dusun Krajan, Dedy Ari Sandi, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada dokumen apapun yang disampaikan ke kantor desa. Bahkan, saat mencoba melakukan silaturahmi, pemilik usaha menolak untuk bertemu.

“Sepengetahuan saya, tidak ada surat keterangan usaha atau dokumen apapun yang disampaikan ke kantor desa. Dan tidak pernah meminta surat pernyataan apapun, bahkan surat keterangan domisili ke kami juga tidak pernah. Saya juga pernah mencoba menghubungi pemilik usaha, namun tidak ada respons,” ungkap Dedy dengan nada kecewa saat ditemui awak media, Sabtu (12/4/2025).

Dedy menambahkan, usaha percetakan tersebut baru terlihat aktif pada tahun 2025, setelah sebelumnya hanya ada bangunan kosong pada 2024. Aktivitasnya kini diketahui terkait dengan pencetakan etiket rokok.

ADVERTISEMENT

“Dari yang saya amati, tahun ini (2025) sudah ada mesin cetak dan operasional percetakan. Ini jelas menjadi tanda tanya besar karena sejak awal 2024 bangunannya kosong,” ujarnya.

Kepala Dusun Krajan, Dedy Ari Sandi. (Foto: Javasatu.com)

Dedy juga mencurigai adanya pembangunan lain di sekitar lokasi yang diduga masih berhubungan dengan usaha yang sama.

“Dan itupun tidak ada konfirmasi ke pemerintah desa setempat, ini bangunan untuk apa dan lain-lain. Pemerintah desa dianggap tidak ada. Diabaikan,” ungkapnya.

BacaJuga :

UMKM Malang Didorong Siap Ekspor Lewat Pendampingan dan Platform Digital

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

Ia juga menegaskan pentingnya tertib administrasi dan komunikasi bagi para pelaku usaha di Desa Tangkilsari.

“Kami harap setiap usaha, apapun bentuknya di desa kami, punya itikad baik dan memberitahu pemerintah desa agar tidak menimbulkan masalah sosial di tengah masyarakat. Sehingga saat kami ditanya oleh warga supaya bisa menjawab, ini untuk apa dan milik siapa. Kedepan pemerintah desa akan segera ambil sikap kepada para pelaku usaha dari luar desa atau pendatang,” tegasnya.

Ketua RW 1 Desa Tangkilsari, Susanto Budiono, juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dimintai surat pengantar apapun dari pemilik usaha tersebut.

“Usaha ini berdiri sekitar satu tahun yang lalu, namun saya tidak pernah dimintai surat pengantar di tingkat RW sebelumnya,” ungkap Budi, sapaannya.

Meski demikian, Budi menyebutkan bahwa sejauh ini usaha tersebut belum menimbulkan gangguan berarti terhadap lingkungan. Tidak ada keluhan mengenai limbah atau kebisingan yang dapat mengganggu ketertiban. Bahkan, usaha ini kadang memberikan bantuan sembako pada acara-acara kampung.

Pemilik usaha percetakan, Nining Muawanah. (Foto: Javasatu.com)

Di sisi lain, pemilik usaha percetakan, Nining Muawanah, membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim bahwa saat ini sedang mengurus izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan berencana mendirikan CV. Berkah Jaya sebagai badan hukum untuk usaha percetakannya.

“Kami sedang dalam proses pengurusan izin lengkap, termasuk domisili dan NIB (Nomor Induk Berusaha). Semua sudah dalam tahap pengajuan,” jelas Nining, yang juga menjelaskan bahwa usahanya telah memberikan lapangan pekerjaan bagi sekitar 20 warga lokal dengan jam kerja dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Nining juga menekankan bahwa niat mendirikan usaha ini adalah untuk membantu perekonomian warga setempat.

“Kami tidak membatasi syarat ijazah, bahkan ada karyawan yang bisa bekerja dari rumah untuk tetap menjaga anak-anak mereka,” tambah Nining.

Namun, meski mengklaim sedang mengurus izin, fakta bahwa usaha ini sudah berjalan tanpa izin resmi selama hampir satu tahun tetap menimbulkan pertanyaan tentang keseriusan pemilik dalam mematuhi peraturan yang berlaku. (Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Desa TangkilsariKecamatan Tajinan
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

UMKM Malang Didorong Siap Ekspor Lewat Pendampingan dan Platform Digital

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

Kapolres Gresik Periksa Randis, Pastikan Pelayanan Polri Maksimal

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Pompa Air Tenaga Surya, Bawean Siap Mandiri Air dan Pangan

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

BERITA LAINNYA

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d