email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 10 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kesaksian Roy Suryo di Sidang Isa Zega Terbantahkan JPU

by Agung Baskoro
23 April 2025
ADVERTISEMENT

 

JAVASATU.COM-MALANG- Upaya Isa Zega menghadirkan Roy Suryo sebagai saksi ahli yang meringankan dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (23/4/2025), tak sepenuhnya berjalan mulus. Beberapa pernyataan Roy justru terbantah oleh bukti dan argumentasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Roy Suryo. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Roy Suryo, mantan Menpora sekaligus ahli telematika yang pernah tersandung UU ITE, bersikeras menyebut bahwa unggahan gambar dan video di media sosial tak sah dijadikan alat bukti tanpa uji forensik. Namun, JPU menunjukkan bahwa alat bukti dalam perkara ini telah melalui uji laboratorium. Hasil uji tersebut diperlihatkan langsung kepada Roy, Majelis Hakim, dan pihak kuasa hukum.

Pernyataan Roy juga dimentahkan oleh Majelis Hakim yang menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE tidak mensyaratkan uji forensik sebagai keabsahan alat bukti elektronik.

“UU ITE tidak mensyaratkan uji forensik. Itu hanya pedoman internal penyidik, bukan dasar hukum,” ujar JPU. Pernyataan tersebut bahkan diakui Roy, meski ia berdalih bahwa Polri memiliki aturan tersendiri dalam bentuk Perkap, yang secara teknis tak ia kuasai.

Roy sempat berargumen bahwa file digital tidak bisa dianggap sebagai bukti sah hanya karena berbentuk JPEG, MP4, atau dokumen dengan ekstensi tertentu. Ia menekankan pentingnya jejak digital lengkap, termasuk tautan asli (link) dan proses pengunduhan yang sah.

Namun, JPU dengan tegas menunjukkan bahwa link asli postingan terdakwa sudah diamankan sejak penyidikan, dan meski konten sempat dihapus oleh terdakwa, proses pengumpulan bukti tetap sah secara prosedural.

BacaJuga :

HUT ke-539 Gresik, Pemkab Beri Diskon PBB 25 Persen dan Pemutihan Denda Pajak

Ainur Roziqin Terpilih Aklamasi sebagai Ketua PRIMA DMI Jawa Timur

Perdebatan juga mencuat saat Roy diminta menjelaskan cara membuktikan kepemilikan akun media sosial. Ia menyebut perlunya analisis forensik hingga profil psikologi digital seseorang, namun lagi-lagi tidak bisa menunjukkan dasar hukum eksplisit yang mengikat.

Majelis Hakim, melalui Ketua Ayun Kristiyanto, menegaskan bahwa alat bukti elektronik yang diajukan telah sah secara hukum dan tak memerlukan pembuktian tambahan sebagaimana dituntut Roy. Ayun bahkan menyarankan Roy untuk menyampaikan masukan tertulis jika ingin memperbaiki kekaburan redaksional dalam UU ITE.

Sidang berlanjut dengan menghadirkan ahli pidana Dr. Yongky Fernando dari Universitas 17 Agustus, yang didatangkan oleh tim kuasa hukum Isa Zega. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Isa ZegaMS GlowRoy Suryo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

HUT ke-539 Gresik, Pemkab Beri Diskon PBB 25 Persen dan Pemutihan Denda Pajak

Ainur Roziqin Terpilih Aklamasi sebagai Ketua PRIMA DMI Jawa Timur

JMSI Malang Raya Pererat Solidaritas Lewat Buka Bersama

25 Tahun Jawa Timur Park Group, Siapkan Museum Science hingga Aquarium Raksasa

Rampas Motor Pelajar dengan Celurit di Malang, Seorang Wanita Diringkus Polisi

Curanmor di Lawang Malang Digagalkan, Remaja 17 Tahun Ditangkap

Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senjata Api Personel

Motor Keluar Gang Ditabrak Pikap di Sumberpucung Malang, Satu Tewas

Pinjam Motor Alasan Antar Istri, Pria di Malang Malah Menggadaikan

DMI Gresik Beri Pembinaan dan Bansos untuk 91 Marbot Masjid dan Musala

Prev Next

POPULER HARI INI

Motor Keluar Gang Ditabrak Pikap di Sumberpucung Malang, Satu Tewas

Rampas Motor Pelajar dengan Celurit di Malang, Seorang Wanita Diringkus Polisi

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

Logo HUT Gresik 539 Diluncurkan, Rusa Bawean Jadi Simbol Semangat Gresik Baru

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

Ainur Roziqin Terpilih Aklamasi sebagai Ketua PRIMA DMI Jawa Timur

Hadapi Situasi Global, Analis Dukung Seruan Kapolri: Masyarakat Bersatu Dukung Presiden

Relawan Suketeki Kediri Bagikan 1.500 Takjil ke Pengguna Jalan

65 Tahun Kostrad, Panglima TNI Tegaskan Peran Garda Terdepan Jaga NKRI

Mahasiswa Universitas Uluwiyah Mojokerto Hadirkan Greenhouse Cocopeat di Desa Bangun

Tagline “Mudik Aman Keluarga Bahagia” dan Lagu “Mudik Tertib Ojo Kesusu”, Nasky: Cara Humanis Polri Jaga Pemudik

Mantra Angin Rilis Single Perdana “Sampai Gelap Mengepung”, Angkat Nuansa Folk Sadcore

PG Meritjan Kediri Gelar Pasar Murah Gula Rp15 Ribu/Kg Selama Ramadan

Kasum TNI Tekankan Peran Binter dalam Keberhasilan Operasi Militer

Empat ABK WNI Korban Penculikan Perompak di Perairan Gabon Dibebaskan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Warga Disabilitas di Banjararum Singosari Diserahkan ke RSBL Pasuruan

Logo HUT Gresik 539 Diluncurkan, Rusa Bawean Jadi Simbol Semangat Gresik Baru

Nuzulul Qur’an di Perum GSK Gresik, Jemaah Diajak Istikamah Baca Al-Quran

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d