email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 30 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kesaksian Roy Suryo di Sidang Isa Zega Terbantahkan JPU

by Agung Baskoro
23 April 2025

 

JAVASATU.COM-MALANG- Upaya Isa Zega menghadirkan Roy Suryo sebagai saksi ahli yang meringankan dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (23/4/2025), tak sepenuhnya berjalan mulus. Beberapa pernyataan Roy justru terbantah oleh bukti dan argumentasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Roy Suryo. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Roy Suryo, mantan Menpora sekaligus ahli telematika yang pernah tersandung UU ITE, bersikeras menyebut bahwa unggahan gambar dan video di media sosial tak sah dijadikan alat bukti tanpa uji forensik. Namun, JPU menunjukkan bahwa alat bukti dalam perkara ini telah melalui uji laboratorium. Hasil uji tersebut diperlihatkan langsung kepada Roy, Majelis Hakim, dan pihak kuasa hukum.

Pernyataan Roy juga dimentahkan oleh Majelis Hakim yang menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE tidak mensyaratkan uji forensik sebagai keabsahan alat bukti elektronik.

“UU ITE tidak mensyaratkan uji forensik. Itu hanya pedoman internal penyidik, bukan dasar hukum,” ujar JPU. Pernyataan tersebut bahkan diakui Roy, meski ia berdalih bahwa Polri memiliki aturan tersendiri dalam bentuk Perkap, yang secara teknis tak ia kuasai.

Roy sempat berargumen bahwa file digital tidak bisa dianggap sebagai bukti sah hanya karena berbentuk JPEG, MP4, atau dokumen dengan ekstensi tertentu. Ia menekankan pentingnya jejak digital lengkap, termasuk tautan asli (link) dan proses pengunduhan yang sah.

Namun, JPU dengan tegas menunjukkan bahwa link asli postingan terdakwa sudah diamankan sejak penyidikan, dan meski konten sempat dihapus oleh terdakwa, proses pengumpulan bukti tetap sah secara prosedural.

BacaJuga :

Rumah Lansia 84 Tahun di Batu Direnovasi Lewat Program Damar Lansia

Abaikan Larangan Pendakian, 9 Orang Masuk Batu Tulis Malang, Berujung Evakuasi

Perdebatan juga mencuat saat Roy diminta menjelaskan cara membuktikan kepemilikan akun media sosial. Ia menyebut perlunya analisis forensik hingga profil psikologi digital seseorang, namun lagi-lagi tidak bisa menunjukkan dasar hukum eksplisit yang mengikat.

Majelis Hakim, melalui Ketua Ayun Kristiyanto, menegaskan bahwa alat bukti elektronik yang diajukan telah sah secara hukum dan tak memerlukan pembuktian tambahan sebagaimana dituntut Roy. Ayun bahkan menyarankan Roy untuk menyampaikan masukan tertulis jika ingin memperbaiki kekaburan redaksional dalam UU ITE.

Sidang berlanjut dengan menghadirkan ahli pidana Dr. Yongky Fernando dari Universitas 17 Agustus, yang didatangkan oleh tim kuasa hukum Isa Zega. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Isa ZegaMS GlowRoy Suryo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Rumah Lansia 84 Tahun di Batu Direnovasi Lewat Program Damar Lansia

Abaikan Larangan Pendakian, 9 Orang Masuk Batu Tulis Malang, Berujung Evakuasi

CKB Perkuat Hub Logistik Osowilangun untuk Konektivitas Indonesia Timur

Sisihkan Gaji, Polisi Panceng Kirim Tiga Tangki Air ke Warga Surowiti

Gerindra Kabupaten Malang Minta Maaf soal Kabar MUA, Tunggu Proses Hukum

Pesta Narkoba di Hotel Surabaya Digerebek, 8 Orang Diamankan Termasuk 3 Anggota DPRD

Rakernas GPPN, Dukung Kapolri dan Semangat Presisi Mengabdi untuk NKRI

JNF Kecam Tudingan terhadap Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja

Jepang Akhiri Misi Pemadaman Karhutla di Kalimantan

Kapolresta Malang Kota Ajak Tokoh Lintas Sektor Lestarikan Osob Kiwalan

Prev Next

POPULER HARI INI

Fither Kuntajaya Siap Emban Amanah sebagai Plt Camat Manyar

HUT ke-81 TNI, Andika Perkasa Titip Pesan soal Profesionalisme

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

BERITA LAINNYA

Rumah Lansia 84 Tahun di Batu Direnovasi Lewat Program Damar Lansia

Abaikan Larangan Pendakian, 9 Orang Masuk Batu Tulis Malang, Berujung Evakuasi

CKB Perkuat Hub Logistik Osowilangun untuk Konektivitas Indonesia Timur

Sisihkan Gaji, Polisi Panceng Kirim Tiga Tangki Air ke Warga Surowiti

Gerindra Kabupaten Malang Minta Maaf soal Kabar MUA, Tunggu Proses Hukum

Pesta Narkoba di Hotel Surabaya Digerebek, 8 Orang Diamankan Termasuk 3 Anggota DPRD

Rakernas GPPN, Dukung Kapolri dan Semangat Presisi Mengabdi untuk NKRI

JNF Kecam Tudingan terhadap Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja

Jepang Akhiri Misi Pemadaman Karhutla di Kalimantan

Kapolresta Malang Kota Ajak Tokoh Lintas Sektor Lestarikan Osob Kiwalan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Jelang Mudik Lebaran, Polres Malang Perketat Pengamanan Stasiun dan Terminal

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved