email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 21 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kesaksian Roy Suryo di Sidang Isa Zega Terbantahkan JPU

by Agung Baskoro
23 April 2025

 

JAVASATU.COM-MALANG- Upaya Isa Zega menghadirkan Roy Suryo sebagai saksi ahli yang meringankan dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (23/4/2025), tak sepenuhnya berjalan mulus. Beberapa pernyataan Roy justru terbantah oleh bukti dan argumentasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Roy Suryo. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Roy Suryo, mantan Menpora sekaligus ahli telematika yang pernah tersandung UU ITE, bersikeras menyebut bahwa unggahan gambar dan video di media sosial tak sah dijadikan alat bukti tanpa uji forensik. Namun, JPU menunjukkan bahwa alat bukti dalam perkara ini telah melalui uji laboratorium. Hasil uji tersebut diperlihatkan langsung kepada Roy, Majelis Hakim, dan pihak kuasa hukum.

Pernyataan Roy juga dimentahkan oleh Majelis Hakim yang menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE tidak mensyaratkan uji forensik sebagai keabsahan alat bukti elektronik.

“UU ITE tidak mensyaratkan uji forensik. Itu hanya pedoman internal penyidik, bukan dasar hukum,” ujar JPU. Pernyataan tersebut bahkan diakui Roy, meski ia berdalih bahwa Polri memiliki aturan tersendiri dalam bentuk Perkap, yang secara teknis tak ia kuasai.

Roy sempat berargumen bahwa file digital tidak bisa dianggap sebagai bukti sah hanya karena berbentuk JPEG, MP4, atau dokumen dengan ekstensi tertentu. Ia menekankan pentingnya jejak digital lengkap, termasuk tautan asli (link) dan proses pengunduhan yang sah.

Namun, JPU dengan tegas menunjukkan bahwa link asli postingan terdakwa sudah diamankan sejak penyidikan, dan meski konten sempat dihapus oleh terdakwa, proses pengumpulan bukti tetap sah secara prosedural.

BacaJuga :

6 Ton Biji Timah Ilegal Digagalkan di Bangka, Negara Selamat Rp5,6 Miliar

Kapolri Dinilai Teguhkan Nilai Kepemimpinan dan Semangat Kebangsaan

Perdebatan juga mencuat saat Roy diminta menjelaskan cara membuktikan kepemilikan akun media sosial. Ia menyebut perlunya analisis forensik hingga profil psikologi digital seseorang, namun lagi-lagi tidak bisa menunjukkan dasar hukum eksplisit yang mengikat.

Majelis Hakim, melalui Ketua Ayun Kristiyanto, menegaskan bahwa alat bukti elektronik yang diajukan telah sah secara hukum dan tak memerlukan pembuktian tambahan sebagaimana dituntut Roy. Ayun bahkan menyarankan Roy untuk menyampaikan masukan tertulis jika ingin memperbaiki kekaburan redaksional dalam UU ITE.

Sidang berlanjut dengan menghadirkan ahli pidana Dr. Yongky Fernando dari Universitas 17 Agustus, yang didatangkan oleh tim kuasa hukum Isa Zega. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Isa ZegaMS GlowRoy Suryo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Wande Kalireco Lawang, Paduan Kuliner dan Wisata Keluarga, Tiket Rp5 Ribu

Selamatan Dusun Tanjung Banjararum Malang Jadi Benteng Tradisi di Era Digital

Koops TNI Habema Tegaskan Tak Ada Patroli di Danggoa saat Ledakan Intan Jaya

Nearcrush Buka Babak Baru Lewat Tiga Single Emosional

Ribuan Santri Al-Karimi Gresik Ikuti Wisuda Serentak dari TK hingga SMK

Mahasiswa Al-Qolam Malang Bantu Kelancaran Antrean Bansos Kampung Baru Kediri

Wabup Alif Minta APPSI Gresik Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Usai Lama Vakum, Decemberism Kembali dengan ‘Changing Seasons’

Pangdam Cenderawasih Groundbreaking Jembatan Garuda Merah Putih di Mimika, Putus Keterisolasian

Mahasiswa Al-Qolam Malang Atasi Minimnya Petugas Pemulasaraan Jenazah di Kampung Baru

Prev Next

POPULER HARI INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Selamatan Dusun Tanjung Banjararum Malang Jadi Benteng Tradisi di Era Digital

6 Ton Biji Timah Ilegal Digagalkan di Bangka, Negara Selamat Rp5,6 Miliar

Koops TNI Habema Tegaskan Tak Ada Patroli di Danggoa saat Ledakan Intan Jaya

BERITA LAINNYA

Wande Kalireco Lawang, Paduan Kuliner dan Wisata Keluarga, Tiket Rp5 Ribu

Selamatan Dusun Tanjung Banjararum Malang Jadi Benteng Tradisi di Era Digital

Koops TNI Habema Tegaskan Tak Ada Patroli di Danggoa saat Ledakan Intan Jaya

Nearcrush Buka Babak Baru Lewat Tiga Single Emosional

Ribuan Santri Al-Karimi Gresik Ikuti Wisuda Serentak dari TK hingga SMK

Mahasiswa Al-Qolam Malang Bantu Kelancaran Antrean Bansos Kampung Baru Kediri

Wabup Alif Minta APPSI Gresik Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Usai Lama Vakum, Decemberism Kembali dengan ‘Changing Seasons’

Pangdam Cenderawasih Groundbreaking Jembatan Garuda Merah Putih di Mimika, Putus Keterisolasian

Mahasiswa Al-Qolam Malang Atasi Minimnya Petugas Pemulasaraan Jenazah di Kampung Baru

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

INTIP Soroti Hibah Rp3,9 Miliar DPKPCK Kabupaten Malang

Pemkab Gresik Kerahkan 1.095 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026

Besalen Sanakridha Brajangga Karanganyar Diresmikan, Jaga Peradaban Tosan Aji Nusantara

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved