email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 11 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemkot Malang Ajukan Dua Ranperda Baru, Efisiensi Perangkat Daerah Jadi Sorotan

by Redaksi Javasatu
15 Juli 2025

JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) sekaligus dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang, Senin (14/7/2025). Dua ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) serta Ranperda tentang Bangunan Gedung.

(Foto: Ist)

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa revisi Ranperda PSPD ini merupakan perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016. Tujuannya untuk menyesuaikan struktur perangkat daerah agar lebih efisien dan efektif dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan.

“Penyesuaian ini untuk optimalisasi kinerja perangkat daerah, sesuai prinsip efisiensi dan efektivitas serta kebutuhan daerah,” kata Wahyu di hadapan anggota dewan.

Ia menambahkan, penataan ulang susunan organisasi dilakukan dengan mempertimbangkan penggabungan dan pemisahan urusan pemerintahan tertentu, mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Sementara itu, terkait Ranperda Bangunan Gedung, Wahyu menekankan pentingnya regulasi baru yang mengatur tata kelola pembangunan gedung yang layak, sehat, dan sesuai fungsi.

“Ranperda ini menjadi penting agar pengaturan pembangunan gedung selaras dengan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021, sebagai turunan dari UU Nomor 28 Tahun 2002,” jelas Wahyu.

Dalam paripurna itu, Wahyu juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi legislatif dan eksekutif yang selama ini terjalin. Ia berharap pembahasan dua ranperda tersebut dapat segera rampung agar menjadi dasar hukum pelaksanaan program strategis Pemkot Malang.

BacaJuga :

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Lapas Malang Gandeng Dinkes Gelar VCT Mobile, 155 Warga Binaan Diperiksa

Selanjutnya, DPRD Kota Malang akan membahas dan menyempurnakan kedua ranperda tersebut sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: DPRD Kota Malangpemkot malangPerdaPerda Kota Malang
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Gresik Jadi Tuan Rumah Pengukuran Kepuasan Layanan Digital Pemerintah

Siswa MI Al-Karimi Gresik Tasmi’ Juz 1 dan 2 Sekali Majelis

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

Musrenbang, Wabup Gresik Tegaskan Sinkronisasi Usulan Desa

Jelang Ramadan, Cabai Rawit di Kota Batu Tembus Rp90 Ribu Per Kilogram

Terlilit Utang, Tiga Pria Nekat Curi Dua Truk di Gresik

Truk dan Motor Curian di Gresik Kembali ke Pemilik

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

BERITA LAINNYA

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d