email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 4 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Praperadilan Mantan Direktur Polinema Berlanjut, Kuasa Hukum Siap Bongkar Bukti

by Yondi Ari
18 Juli 2025

JAVASATU.COM- Sidang praperadilan mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema), Awan Setiawan, terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/7/2025). Sidang dipimpin hakim tunggal Erly Soelistyarini.

Kuasa hukum Awan, Sumardhan, SH, MH (kiri memakai baju batik). (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Kuasa hukum Awan, Sumardhan, SH, MH, membantah pernyataan Kejati yang menyebut tidak ada pembentukan panitia dalam proses pengadaan tanah untuk perluasan kampus Polinema tahun anggaran 2020.

“Kami akan ajukan bukti-bukti berupa SK pembentukan panitia, surat penawaran lahan, berita acara musyawarah, hingga bukti pembayaran. Itu semua sah,” tegas Sumardhan.

Ia juga menyebut penetapan Awan Setiawan sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satu yang dipersoalkan adalah keberadaan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor perkara berbeda untuk satu objek perkara.

“Satu objek, tiga sprindik. Ini janggal,” katanya.

Sumardhan juga akan menghadirkan bukti berupa pernyataan Kejati di media soal tidak adanya panitia dan appraisal. Semua bukti direncanakan dibawa pada persidangan lanjutan.

Dalam sidang ini, pihak kejaksaan hadir penuh untuk menanggapi agenda replik. Sidang akan berlanjut Senin, 21 Juli 2025, dengan agenda duplik dan pembuktian surat.

BacaJuga :

Mediasi Gugatan Rumah Bocor di PN Malang Gagal, Tergugat Hanya Tawarkan Rp2 Juta

Diduga Tak Urus PBG, Karyawan Bank Digugat ke PN Malang soal Rooftop Bocor

Sengketa ini berawal dari dugaan korupsi pengadaan tanah kampus Polinema tahun 2020. Awan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim. Namun, melalui gugatan praperadilan yang teregister dengan nomor perkara 20/Pid.Pra/2025/PN.Sby, Awan dan tim hukumnya ingin membatalkan status tersangka tersebut.

Mereka berpegangan pada Pasal 53 ayat (1) yang memungkinkan pengadaan tanah langsung oleh instansi tanpa prosedur panjang, selama luasan tak lebih dari 5 hektare.

“Ini dilakukan untuk efisiensi dan efektifitas. Jadi, harusnya tidak ada pelanggaran prosedur,” tegas Sumardhan. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polinema

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Wartawan Senior H Diapari Sibatangkayu Meninggal Dunia, PWI Pusat Berduka

Podcast Mbois Sport Kupas Kiprah Catur Kota Malang

Gen Z Serbu Galery Bangho di Malang Tempo Doeloe 2026

Wamenkes Genjot Skrining TBC di Kabupaten Malang

DPRD: Jabatan Plt Hambat Keputusan Strategis di Pemkab Malang

Cristiano Ronaldo Ukir Rekor sebagai Pencetak Gol Tertua di Fase Gugur Piala Dunia

KONI Kota Malang Siapkan 700 Atlet untuk Porprov Jatim 2027, Ini Targetnya

Jasad Bayi Bertali Pusar Ditemukan di Irigasi Bululawang Malang, Polisi Selidiki Pelaku

Grit Fit Fest 2026 Sukses Ajak Warga Malang Hidup Sehat Lewat Kelas Kebugaran

Pilot PT AMA Air Tewas Ditembak, Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Jenazah

Prev Next

POPULER HARI INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Satkamling Banjararum Masuk Tiga Besar Terbaik di Kabupaten Malang

Podcast Mbois Sport Kupas Kiprah Catur Kota Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

Wartawan Senior H Diapari Sibatangkayu Meninggal Dunia, PWI Pusat Berduka

Podcast Mbois Sport Kupas Kiprah Catur Kota Malang

Gen Z Serbu Galery Bangho di Malang Tempo Doeloe 2026

Wamenkes Genjot Skrining TBC di Kabupaten Malang

DPRD: Jabatan Plt Hambat Keputusan Strategis di Pemkab Malang

Cristiano Ronaldo Ukir Rekor sebagai Pencetak Gol Tertua di Fase Gugur Piala Dunia

KONI Kota Malang Siapkan 700 Atlet untuk Porprov Jatim 2027, Ini Targetnya

Jasad Bayi Bertali Pusar Ditemukan di Irigasi Bululawang Malang, Polisi Selidiki Pelaku

Grit Fit Fest 2026 Sukses Ajak Warga Malang Hidup Sehat Lewat Kelas Kebugaran

Pilot PT AMA Air Tewas Ditembak, Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Jenazah

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Reuni Alumni SMAN 1 Malang Dikemas Lewat Heritage Walk di Jantung Kota

Satkamling Banjararum Masuk Tiga Besar Terbaik di Kabupaten Malang

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Wali Kota Malang Apresiasi Inovasi Kelurahan Tulusrejo

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved