email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sengketa Lahan Pasar Mantung Malang: Warga Buktikan SHM Terletak di Area Pasar

by Agung Baskoro
6 September 2025

JAVASATU.COM- Sengketa lahan Pasar Agribisnis Mantung di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, memasuki babak baru. Tujuh warga Desa Pujon Lor, Ngroto, dan Ngabab yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan akhirnya mendapat titik terang setelah pemeriksaan lapangan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 3 September 2025.

Pengecekan dan pengukuran BPN di lapangan. (Foto: Javasatu.com)

Hasil verifikasi BPN menunjukkan bahwa salah satu bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) warga berada tepat di dalam kawasan Pasar Mantung. Hal serupa juga ditemukan pada enam bidang tanah lain yang memiliki Akta Jual Beli (AJB) sejak 1997.

Kasus ini bermula ketika warga membeli lahan dari mantan Kepala Desa Ngroto sekitar 1997, dengan bukti AJB dari PPATS Camat Pujon dan SHM dari BPN Kabupaten Malang. Namun, saat awal reformasi 1997–1998, tanah tersebut diklaim sebagai tanah kas desa dan warga dipaksa meninggalkan lahan tanpa kompensasi. Lahan itu kemudian dijadikan Pasar/Terminal Agribisnis Mantung yang diresmikan pada 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

Momentum baru bagi warga muncul pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Malang, 12 Juni 2025, yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Redam Guruh.

Dalam rapat, Kepala Desa Ngroto sempat menolak klaim warga, namun Komisi I DPRD merekomendasikan verifikasi lapangan resmi.

Pengecekan BPN membantah klaim pemerintah desa. Hasil pengukuran koordinat menegaskan bahwa bidang tanah warga memang berada di area Pasar Mantung. SHM dan AJB merupakan dokumen resmi pejabat negara yang sah secara hukum, kecuali dibatalkan pengadilan.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Malang. (Foto: Javasatu.com)

Ketua Tim Hukum warga, Agus Subyantoro, menegaskan, bukti koordinat BPN sudah jelas.

BacaJuga :

Polisi Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari

Penyelesaian Aset Simpang Ijen Kota Malang Tunggu Pergub dan Tarif Retribusi

“Bukti koordinat BPN sudah jelas. Kini saatnya pemerintah mengakui kebenaran dan memenuhi kewajibannya. Ini bukan hanya soal tanah, tetapi penghormatan terhadap hak warga negara,” tegas Agus, Sabtu (6/9/2025).

Warga kini menuntut kompensasi dan kepastian hukum. Komisi I DPRD Kabupaten Malang dari fraksi PDIP, PKS, PKB, dan Golkar diharapkan segera menentukan langkah penyelesaian sengketa, menggunakan hasil verifikasi BPN sebagai dasar hukum yang kuat. (agb/saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Desa NgrotoKecamatan PujonPasar Agribisnis MantungSengketaSengketa Lahan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Polisi Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari

Program RTLH Jadi Strategi Pemkab Gresik Percepat Pengentasan Kemiskinan

Skadron Udara 11 Cetak Prestasi, Pilot Sukhoi Tembus 1.000 Jam Terbang

Sampah Kota Malang Capai 700 Ton per Hari, Dosen UB Dorong Pengelolaan Plastik Berbasis Ekoteologi

Garda Pemuda NasDem Kota Malang Hadiri Kongres II, Suyadi Dorong Restorasi Nyata Menuju Pemilu 2029

Penyelesaian Aset Simpang Ijen Kota Malang Tunggu Pergub dan Tarif Retribusi

Prev Next

POPULER HARI INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Garda Pemuda NasDem Kota Malang Hadiri Kongres II, Suyadi Dorong Restorasi Nyata Menuju Pemilu 2029

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Bakorwil Malang Selesaikan Sengketa Aset Pemprov Jatim Tanpa Penggusuran

Penyelesaian Aset Simpang Ijen Kota Malang Tunggu Pergub dan Tarif Retribusi

BERITA LAINNYA

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Polisi Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari

Program RTLH Jadi Strategi Pemkab Gresik Percepat Pengentasan Kemiskinan

Skadron Udara 11 Cetak Prestasi, Pilot Sukhoi Tembus 1.000 Jam Terbang

Sampah Kota Malang Capai 700 Ton per Hari, Dosen UB Dorong Pengelolaan Plastik Berbasis Ekoteologi

Garda Pemuda NasDem Kota Malang Hadiri Kongres II, Suyadi Dorong Restorasi Nyata Menuju Pemilu 2029

Penyelesaian Aset Simpang Ijen Kota Malang Tunggu Pergub dan Tarif Retribusi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Pengawasan Distribusi BBM di Jatim Diperkuat, ESDM Optimalkan Aplikasi XStar

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved