email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 3 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Perlawanan Hukum Terdakwa Pemalsuan Merek Pioneer CNC Kandas, Jaksa Siap Lanjutkan Pembuktian

by Agung Baskoro
15 September 2025

JAVASATU.COM- Upaya hukum terdakwa Syaiful Adhim (34) dalam kasus dugaan pemalsuan merek Pioneer CNC Indonesia resmi kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang putusan sela, Senin (15/9/2025).

(Foto: Ist/Agung Baskoro)

Hakim Ketua Agus Soetrisno menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan tidak memiliki dasar kuat.

“Keberatan saudara terdakwa maupun penasihat hukum tidak diterima,” ujarnya saat memimpin sidang di Ruang Cakra, didampingi hakim anggota Nanang Dwi Kristanto dan Reno Hanggara.

Dengan penolakan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian pada 29 September 2025.

ADVERTISEMENT

Jaksa Ari Kuswadi sebelumnya menilai eksepsi terdakwa hanya formalitas, tanpa relevansi terhadap pokok perkara.

Jaksa menegaskan seluruh unsur Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sudah terpenuhi.

Pasal itu mengatur ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar bagi pelanggar.

BacaJuga :

Puluhan Rumah di Dau Malang Rusak Diterjang Puting Beliung, Polisi dan BPBD Bergerak Cepat

Disperpussip Kabupaten Malang Dorong Integrasi Literasi Lewat Workshop Perpustakaan Sekolah

Kasus ini dilaporkan oleh Freddy Nasution, pemilik sah merek Pioneer CNC Indonesia asal Malang.

Freddy menuding Syaiful melakukan pemalsuan merek perusahaan penyedia mesin CNC dan jasa fiber laser tersebut.

Syaiful sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya disidangkan di PN Kepanjen.

Dalam sidang putusan sela, ia tampak tertunduk dan enggan memberikan keterangan usai sidang.

Dengan perlawanan hukum yang ditolak, kini peluang jaksa untuk membuktikan kasus pemalsuan merek ini semakin terbuka lebar di persidangan berikutnya. (agb/saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Pemalsuan MerekPN Kepanjen

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Hari Santri, LP Ma’arif NU Dukun Gresik Sowan ke Gus Muwafiq di Yogyakarta

Kapolri Raih CNN Indonesia Awards 2025, Nasky: Bukti Nyata Polri Jalankan Asta Cita

ADVERTISEMENT

Puluhan Rumah di Dau Malang Rusak Diterjang Puting Beliung, Polisi dan BPBD Bergerak Cepat

Disperpussip Kabupaten Malang Dorong Integrasi Literasi Lewat Workshop Perpustakaan Sekolah

KH Hakim Nasih Kembali Pimpin MUI Ujungpangkah Periode 2025-2030

Prev Next

POPULER HARI INI

Di KTT APEC, Presiden Prabowo Tegaskan Peran AI Perkuat Ketahanan Pangan

Kapolri Raih CNN Indonesia Awards 2025, Nasky: Bukti Nyata Polri Jalankan Asta Cita

KTT APEC, Presiden Korea Puji Spirit Bandung, KNPI: Dunia Akui Peran Sentral Indonesia

Apa Manfaat Kota Malang Masuk Jejaring Kota Kreatif Dunia UNESCO?

Puluhan Rumah di Dau Malang Rusak Diterjang Puting Beliung, Polisi dan BPBD Bergerak Cepat

BERITA LAINNYA

Hari Santri, LP Ma’arif NU Dukun Gresik Sowan ke Gus Muwafiq di Yogyakarta

Kapolri Raih CNN Indonesia Awards 2025, Nasky: Bukti Nyata Polri Jalankan Asta Cita

KTT APEC, Presiden Korea Puji Spirit Bandung, KNPI: Dunia Akui Peran Sentral Indonesia

Di KTT APEC, Presiden Prabowo Tegaskan Peran AI Perkuat Ketahanan Pangan

Satgas TMMD Kodim 1505 Tidore Tanam Jagung Dukung Ketahanan Pangan di Desa Tagalaya

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Malang Resmi Jadi Kota Kreatif Dunia UNESCO, Bersanding dengan Varna Bulgaria di Bidang Media Arts

Fakta di Balik Tembok Griya Shanta Malang yang Akan Dibongkar, Ada Pagar Besi

OPINI: Maraknya Verbal Suku Kata “Cuk” di Kalangan Pelajar

BRI Dorong Pemberdayaan Ekonomi Desa Lewat Program Desa BRILiaN di Pacitan

Apa Manfaat Kota Malang Masuk Jejaring Kota Kreatif Dunia UNESCO?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d