email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 3 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Perlawanan Hukum Terdakwa Pemalsuan Merek Pioneer CNC Kandas, Jaksa Siap Lanjutkan Pembuktian

by Agung Baskoro
15 September 2025

JAVASATU.COM- Upaya hukum terdakwa Syaiful Adhim (34) dalam kasus dugaan pemalsuan merek Pioneer CNC Indonesia resmi kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang putusan sela, Senin (15/9/2025).

(Foto: Ist/Agung Baskoro)

Hakim Ketua Agus Soetrisno menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan tidak memiliki dasar kuat.

“Keberatan saudara terdakwa maupun penasihat hukum tidak diterima,” ujarnya saat memimpin sidang di Ruang Cakra, didampingi hakim anggota Nanang Dwi Kristanto dan Reno Hanggara.

Dengan penolakan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian pada 29 September 2025.

Jaksa Ari Kuswadi sebelumnya menilai eksepsi terdakwa hanya formalitas, tanpa relevansi terhadap pokok perkara.

Jaksa menegaskan seluruh unsur Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sudah terpenuhi.

Pasal itu mengatur ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar bagi pelanggar.

BacaJuga :

Mediasi Gugatan Rumah Bocor di PN Malang Gagal, Tergugat Hanya Tawarkan Rp2 Juta

Diduga Tak Urus PBG, Karyawan Bank Digugat ke PN Malang soal Rooftop Bocor

Kasus ini dilaporkan oleh Freddy Nasution, pemilik sah merek Pioneer CNC Indonesia asal Malang.

Freddy menuding Syaiful melakukan pemalsuan merek perusahaan penyedia mesin CNC dan jasa fiber laser tersebut.

Syaiful sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya disidangkan di PN Kepanjen.

Dalam sidang putusan sela, ia tampak tertunduk dan enggan memberikan keterangan usai sidang.

Dengan perlawanan hukum yang ditolak, kini peluang jaksa untuk membuktikan kasus pemalsuan merek ini semakin terbuka lebar di persidangan berikutnya. (agb/saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Pemalsuan MerekPN Kepanjen

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

KONI Kota Malang Siapkan 700 Atlet untuk Porprov Jatim 2027, Ini Targetnya

Jasad Bayi Bertali Pusar Ditemukan di Irigasi Bululawang Malang, Polisi Selidiki Pelaku

Grit Fit Fest 2026 Sukses Ajak Warga Malang Hidup Sehat Lewat Kelas Kebugaran

Pilot PT AMA Air Tewas Ditembak, Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Jenazah

Kuasa Hukum YPTT Minta YPTWT Segera Serahkan Aset Yayasan

Komplotan Pembobol Rumah Rp300 Juta di Gresik Dibekuk di Bali

Gagal Curi Motor Trail, Dua Maling Babak Belur Diamuk Warga di Gondanglegi

Prof KH Asep Kukuhkan Pergunu Panceng, Guru NU Diminta Berkompeten

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Panglima TNI Sahkan Doktrin Perisai Trisula Nusantara Hadapi Perang Modern

Prev Next

POPULER HARI INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Satkamling Banjararum Masuk Tiga Besar Terbaik di Kabupaten Malang

Satgas Gabungan Amankan 4 Ton Balok Timah di Pangkalpinang

Perampok Honda Jazz Viral di Malang Ditangkap saat Hendak Jual Mobil Curian

BERITA LAINNYA

KONI Kota Malang Siapkan 700 Atlet untuk Porprov Jatim 2027, Ini Targetnya

Jasad Bayi Bertali Pusar Ditemukan di Irigasi Bululawang Malang, Polisi Selidiki Pelaku

Grit Fit Fest 2026 Sukses Ajak Warga Malang Hidup Sehat Lewat Kelas Kebugaran

Pilot PT AMA Air Tewas Ditembak, Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Jenazah

Kuasa Hukum YPTT Minta YPTWT Segera Serahkan Aset Yayasan

Komplotan Pembobol Rumah Rp300 Juta di Gresik Dibekuk di Bali

Gagal Curi Motor Trail, Dua Maling Babak Belur Diamuk Warga di Gondanglegi

Prof KH Asep Kukuhkan Pergunu Panceng, Guru NU Diminta Berkompeten

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Panglima TNI Sahkan Doktrin Perisai Trisula Nusantara Hadapi Perang Modern

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Reuni Alumni SMAN 1 Malang Dikemas Lewat Heritage Walk di Jantung Kota

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Wali Kota Malang Apresiasi Inovasi Kelurahan Tulusrejo

Satkamling Banjararum Masuk Tiga Besar Terbaik di Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved