email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Gresik Bongkar 16 Kasus Narkoba, 20 Tersangka Ditangkap dalam 12 Hari

by Sudasir Al Ayyubi
16 September 2025

JAVASATU.COM- Polres Gresik berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Operasi yang digelar selama 12 hari, sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025 itu, menjerat 20 tersangka dengan berbagai barang bukti.

Polres Gresik Bongkar 16 Kasus Narkoba, 20 Tersangka Ditangkap dalam 12 Hari. (Foto: Javaatu.com)

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro menyebutkan, total barang bukti yang disita yaitu 37,854 gram sabu dan 843 butir pil dobel L. Press conference hasil pengungkapan kasus digelar Selasa (16/9/2025), didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani dan Kasi Humas Ipda Hepi Muslih Riza.

“Kasus terbanyak ada di Kecamatan Manyar dan Menganti. Rinciannya, Manyar 5 kasus dengan 8 tersangka, Menganti 6 kasus dengan 7 tersangka, Sidayu 3 kasus dengan 3 tersangka, Bungah 1 kasus 1 tersangka, dan Driyorejo 1 kasus 1 tersangka,” jelas Kompol Danu, Selasa (16/9/2025).

Beberapa kasus menonjol di antaranya:

  • Sidayu & Bungah: 5 tersangka, sabu 2,05 gram, 590 pil dobel L, uang Rp354 ribu.

  • Menganti: 1 residivis, sabu 2,662 gram, uang Rp300 ribu.

    BacaJuga :

    Pencuri Kotak Amal di Lawang Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi

    Cekcok di Warung Seafood Singosari Berujung Pembacokan, Pelaku Diringkus

  • Manyar: 2 tersangka, sabu 8,42 gram, uang Rp1,2 juta.

Polisi juga mengungkap berbagai modus peredaran. Di Manyar dan Sidayu, pengedar ditangkap saat bertransaksi di jalan raya. Di Menganti, seorang residivis menyimpan sabu dalam bungkus rokok. Sementara di Manyar, dua tersangka ditangkap dengan 14 paket sabu siap edar.

Kompol Danu menegaskan Polres Gresik tak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.

“Kami imbau masyarakat, khususnya generasi muda, jauhi narkoba dan laporkan bila mengetahui peredaran. Narkoba merusak moral dan masa depan generasi,” tegasnya.

Para tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar sesuai peran masing-masing. (bas/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kompol Danu Anindhito KuncoronarkobaNarkoba GresikPolres GresikSatreskrim Polres GresikWakapolres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Komisi IX DPR Siap Awasi Kebijakan Pemerintah soal Harga Obat

620 Lampu Tenaga Surya akan Terangi Jalur Gondanglegi-Balekambang

Jalan Gondanglegi-Balekambang Jadi Jalan Nasional Mulai 2027

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

Iduladha Satukan Mahasiswa KKN Al-Qolam Malang dengan Warga Kampung Baru

FGD Desa Maslahah Tetapkan Lima Isu Prioritas Kampung Baru Kediri

Rumah di Rembun Dampit Digerebek, Polisi Temukan 44,6 Gram Sabu

Pengedar Sabu di Tumpang Diciduk, Polisi Buru Jaringan Pemasok

Tata Kelola Keuangan Polres Gresik Diakui Kapolri

Bangunan di Atas Sungai Kadalpang Dibongkar, DPRD Apresiasi Pemkot Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Kepala BGN Berganti, GAPEMBI Minta Nasib 372 SPPG di Jatim Segera Dievaluasi

Rumah di Rembun Dampit Digerebek, Polisi Temukan 44,6 Gram Sabu

Pengedar Sabu di Tumpang Diciduk, Polisi Buru Jaringan Pemasok

BERITA LAINNYA

Komisi IX DPR Siap Awasi Kebijakan Pemerintah soal Harga Obat

620 Lampu Tenaga Surya akan Terangi Jalur Gondanglegi-Balekambang

Jalan Gondanglegi-Balekambang Jadi Jalan Nasional Mulai 2027

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

Iduladha Satukan Mahasiswa KKN Al-Qolam Malang dengan Warga Kampung Baru

FGD Desa Maslahah Tetapkan Lima Isu Prioritas Kampung Baru Kediri

Rumah di Rembun Dampit Digerebek, Polisi Temukan 44,6 Gram Sabu

Pengedar Sabu di Tumpang Diciduk, Polisi Buru Jaringan Pemasok

Tata Kelola Keuangan Polres Gresik Diakui Kapolri

Bangunan di Atas Sungai Kadalpang Dibongkar, DPRD Apresiasi Pemkot Malang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Matvey Safonov Siap Bersaing Raih Posisi Utama di PSG

Road Race Malang Tekan Balap Liar, Ajang Berburu Talenta Pembalap Muda

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved