email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 13 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

LAKSI Kecam Fitnah dan Ujaran Kebencian Terhadap Kepala Badan Gizi Nasional

by Redaksi Javasatu
9 Oktober 2025

JAVASATU.COM- Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) mengecam keras tindakan fitnah dan ujaran kebencian yang dilontarkan terhadap Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Prof. Dadan Hindayana.

Ilustrasi. (Sumber Gambar: LAKSI)

Koordinator LAKSI, Azmi Hidzaqi, menilai pernyataan yang beredar di media sosial dan menyerang kehormatan Prof. Dadan merupakan tindakan tidak bermoral dan berpotensi melanggar hukum.

“Kami menilai tuduhan dan hinaan terhadap Kepala BGN adalah fitnah keji. Negara wajib memberikan perlindungan hukum terhadap Prof. Dadan yang dirugikan akibat serangan verbal tersebut,” tegas Azmi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/10/2025).

Menurut Azmi, seseorang berinisial AY diduga menjadi pihak yang melontarkan pernyataan bernada kebencian dengan menyebut Kepala BGN dan tim verifikator BGN sebagai “jahanam iblis”, “monyet”, dan “tikus”, serta menuding kantor MBG sebagai “sarang tikus”.

“Kritik ada etikanya. Tidak boleh seenaknya berkata-kata, apalagi dengan sebutan binatang. Itu bukan kritik, tapi penghinaan terhadap harkat dan martabat manusia,” ujar Azmi.

LAKSI menilai, pernyataan tersebut dapat menyinggung jutaan insan BGN yang bekerja di seluruh Indonesia dan telah mencoreng reputasi lembaga yang berperan penting dalam menjaga program gizi nasional.

Azmi juga menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh dijadikan alasan untuk menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian.

BacaJuga :

Wali Kota Malang Optimistis K3 Perkantoran dan CSR Meningkat

Eksplor Jogja, Murid SMP YPI Darussalam 1 Cerme Study Tour Sambil Belajar Vlog Digital

“Kami meminta semua pihak agar lebih bijak dalam berbicara di ruang publik. Kritik boleh, tapi jangan sampai merusak nama baik orang lain,” katanya.

Lebih lanjut, Azmi menjelaskan bahwa pernyataan AY telah memuat informasi palsu dan menyesatkan publik.

“Mereka menyebarkan hoaks tentang kondisi kantor BGN yang bertujuan memprovokasi dan merusak kepercayaan masyarakat,” tambahnya.

Ia menduga, tuduhan miring tersebut merupakan upaya menjatuhkan reputasi Kepala BGN sekaligus mengganggu jalannya program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang digencarkan pemerintah.

“Fitnah ini bagian dari upaya menggagalkan program strategis pemerintah. Isu-isu yang disebarkan tanpa bukti itu keji dan tidak bermoral,” tegas Azmi.

Dalam pandangan LAKSI, tindakan seperti itu dapat dijerat hukum. Azmi mengingatkan bahwa KUHP, UU ITE, dan UU No. 40 Tahun 2008 mengatur secara tegas mengenai fitnah dan ujaran kebencian.

“Kritik tidak bisa dipidana, tetapi bila disertai kebencian dan penghinaan, bisa masuk ranah pidana. Polisi perlu menindak tegas pelaku agar ada efek jera,” ujarnya.

Sebagai dasar hukum, LAKSI juga merujuk pada Surat Edaran Kapolri No. SE/6/X/2015 yang menjelaskan ujaran kebencian dapat berupa penghinaan, pencemaran nama baik, provokasi, penyebaran berita bohong, hingga hasutan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

“Kita harus menjaga ruang publik agar tetap sehat. Jangan biarkan media sosial menjadi tempat penyebaran kebencian dan fitnah,” tutup Azmi. (saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Badan Gizi NasionalBGNLAKSIMakan Bergizi GratismbgSPPG

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

OPINI: Keterbatasan Kebijakan Fiskal dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi Makro

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Target 500 Sekolah hingga 2029

Wali Kota Malang Optimistis K3 Perkantoran dan CSR Meningkat

Eksplor Jogja, Murid SMP YPI Darussalam 1 Cerme Study Tour Sambil Belajar Vlog Digital

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Analis Nilai Langkah Nyata Pendidikan Berkeadilan

Operasi Senyap TNI Selamatkan 18 Pekerja Freeport dari Ancaman OPM di Papua

Wabup Gresik Minta Guru Ubah Cara Mengajar Matematika Agar Tak Menakutkan

AKBP Ramadhan Nasution Resmi Jabat Kapolres Gresik, Gantikan AKBP Rovan Richard Mahenu

AKBP Muhammad Taat Resdi Resmi Jabat Kapolres Malang, Gantikan AKBP Danang Setiyo

KKN Tematik Unira Malang Live-In di 15 Desa Wisata, Fokus Penguatan Ekosistem Berkelanjutan

Prev Next

POPULER HARI INI

Jumlah Desa Mandiri di Blora Naik Dua Kali Lipat dalam Setahun

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Operasi Senyap TNI Selamatkan 18 Pekerja Freeport dari Ancaman OPM di Papua

AKBP Ramadhan Nasution Resmi Jabat Kapolres Gresik, Gantikan AKBP Rovan Richard Mahenu

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

BERITA LAINNYA

OPINI: Keterbatasan Kebijakan Fiskal dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi Makro

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Target 500 Sekolah hingga 2029

Eksplor Jogja, Murid SMP YPI Darussalam 1 Cerme Study Tour Sambil Belajar Vlog Digital

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Analis Nilai Langkah Nyata Pendidikan Berkeadilan

Operasi Senyap TNI Selamatkan 18 Pekerja Freeport dari Ancaman OPM di Papua

Jumlah Desa Mandiri di Blora Naik Dua Kali Lipat dalam Setahun

TNI dan Warga Gotong Royong Pulihkan Polindes Pascabencana di Aceh Tengah

OPINI: KIP Inovatif, Pendidikan Cerdas untuk yang Salah Sasaran

PWI Jatim Siapkan Lomba Karya Jurnalistik di HPN 2026, Hadiah Piala Prapanca

Atlet Taekwondo Emas SEA Games 2025, Alfi Kusuma Naik Pangkat Jadi Letnan Satu

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Konflik Dualisme Yayasan, 1.600 Siswa STM Turen Malang Terpaksa Libur Sekolah

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

Jumlah Desa Mandiri di Blora Naik Dua Kali Lipat dalam Setahun

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d