email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 20 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kasus Merek CNC Indonesia, Ahli Hukum UB Tegaskan Hak Eksklusif Harus Dilindungi

by Agung Baskoro
20 Oktober 2025

JAVASATU.COM- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.Hum, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak eksklusif pemilik merek terdaftar. Penegasan ini disampaikan saat dirinya menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan merek Pioneer CNC Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (20/10/2025).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.Hum. (Foto: Javasatu.com)

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Prof. Prija menyebut bahwa jika terbukti ada pihak yang memproduksi dan memperdagangkan barang menggunakan merek tanpa sertifikat resmi, maka unsur tindak pidana dapat terpenuhi.

“Kalau terbukti yang memproduksi dan memperdagangkan itu tidak memiliki sertifikat merek, maka tindak pidananya terpenuhi,” ujar Prof. Prija di ruang sidang Cakra PN Kepanjen.

Ia menjelaskan, hak eksklusif atas merek merupakan bentuk perlindungan hukum agar pelaku usaha tidak saling meniru dan merusak kredibilitas produk di mata publik. Pelanggaran terhadap hak merek, kata dia, dapat menimbulkan kekacauan dalam tata niaga dan merugikan kepercayaan konsumen.

“Merek yang sudah dikenal lalu ditumpangi pihak lain tanpa izin akan merusak tatanan niaga. Karena itu, perlindungan terhadap hak eksklusif merek harus dijaga,” tegasnya.

Prof. Prija menambahkan, secara hukum, pihak yang lebih dulu mendaftarkan dan memiliki sertifikat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) adalah pemilik sah merek. Maka, siapa pun yang menggunakan merek tersebut tanpa izin bisa dijerat pidana.

“Yang punya hak eksklusif adalah yang lebih dulu mendaftar. Kalau digunakan pihak lain tanpa izin, itu melanggar hukum,” katanya.

Kuasa hukum pelapor, Didik Lestariyono. (Foto: Javasatu.com)

Kasus ini bermula dari laporan Freddy Nasution, pemilik sah merek Pioneer CNC Indonesia yang telah mendapatkan sertifikat merek dari Kemenkumham sejak 1 Desember 2024. Freddy melaporkan Syaiful Adhim atas dugaan penggunaan merek serupa dalam kegiatan produksi dan penjualan mesin CNC.

BacaJuga :

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Gresik, 263 Warga Dukun Jadi Penerima

Panglima TNI Naikkan Pangkat 2 Prajurit yang Kibarkan Merah Putih di Baiturrahman

Kuasa hukum pelapor, Didik Lestariyono, menuturkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan penggunaan merek Pioneer CNC Indonesia masih dilakukan oleh pihak terlapor meski sudah ada sertifikat resmi atas nama kliennya.

“Saat polisi datang ke pabrik terdakwa, baliho, seragam, hingga mesin produksi masih menggunakan merek Pioneer CNC Indonesia,” ungkap Didik.

Ia menaksir kerugian kliennya akibat dugaan pelanggaran tersebut mencapai Rp3 hingga Rp4 miliar, belum termasuk kerugian imateril atas rusaknya reputasi merek dan kepercayaan pelanggan.

Sidang kasus dugaan pemalsuan merek Pioneer CNC Indonesia akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak pelapor. (agb/saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Merek DagangPemalsuan MerekPioneer CNC IndonesiaPN KepanjenSidang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Gresik, 263 Warga Dukun Jadi Penerima

Panglima TNI Naikkan Pangkat 2 Prajurit yang Kibarkan Merah Putih di Baiturrahman

Polres Gresik Peringati Maulid Nabi, Santuni Anak Yatim

Cemburu, Mahasiswa di Malang Tusuk Teman hingga Tewas

Cak Soleh Tiada, “No Viral No Justice” Tetap Jalan

Bukan Sekadar Percantik Pendopo, Pemkab Majalengka Benahi Halaman yang Kerap Tergenang

Polres Gresik Edukasi Pelajar soal AI

Panglima TNI Pesan 76 Paskibraka 2026 Kejar Cita-cita Setinggi Langit

Baru 3 Bulan Bebas Penjara, Residivis Gresik Kembali Terjerat Judol dan Sabu

Rani Jambak Demo Lewat Musik, LARA(NGAN) Suarakan Kegelisahan Negeri

Prev Next

POPULER HARI INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Tokoh Budaya Majalengka H Baya Berduka, Ki Danu Tewas Dibunuh Tetangga di Tasikmalaya

Bukan Sekadar Percantik Pendopo, Pemkab Majalengka Benahi Halaman yang Kerap Tergenang

Cak Soleh Tiada, “No Viral No Justice” Tetap Jalan

Panglima TNI Pesan 76 Paskibraka 2026 Kejar Cita-cita Setinggi Langit

BERITA LAINNYA

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Gresik, 263 Warga Dukun Jadi Penerima

Panglima TNI Naikkan Pangkat 2 Prajurit yang Kibarkan Merah Putih di Baiturrahman

Polres Gresik Peringati Maulid Nabi, Santuni Anak Yatim

Cemburu, Mahasiswa di Malang Tusuk Teman hingga Tewas

Cak Soleh Tiada, “No Viral No Justice” Tetap Jalan

Bukan Sekadar Percantik Pendopo, Pemkab Majalengka Benahi Halaman yang Kerap Tergenang

Polres Gresik Edukasi Pelajar soal AI

Panglima TNI Pesan 76 Paskibraka 2026 Kejar Cita-cita Setinggi Langit

Baru 3 Bulan Bebas Penjara, Residivis Gresik Kembali Terjerat Judol dan Sabu

Rani Jambak Demo Lewat Musik, LARA(NGAN) Suarakan Kegelisahan Negeri

Prev Next

POPULER MINGGU INI

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved