JAVASATU.COM- Rencana pembangunan jalan tembus antara Perumahan Griya Shanta dan Candi Panggung di Kota Malang menuai kritik dari akademisi. Ahli tata ruang dari Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Ir. Budi Sugiarto Waloejo, M.S.P, menilai rencana tersebut tidak memiliki dasar perencanaan yang jelas dan berpotensi menimbulkan konflik di lapangan.

Dalam keterangannya, Prof. Budi menjelaskan bahwa alasan pembukaan jalan tembus karena kemacetan di kawasan Simpang Lima Candi Panggung tidak sepenuhnya tepat.
Berdasarkan hasil penelitian mahasiswa Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota UB, diungkapkan Prof Budi, tingkat pelayanan jalan di kawasan itu masih berada di bawah angka satu, yang berarti masih dalam kategori lancar.
“Artinya, kondisi lalu lintas di sana belum macet total. Hanya padat di jam-jam tertentu. Jadi, alasan kemacetan tidak cukup kuat untuk membuka jalan tembus,” ujar Prof. Budi, Minggu (26/10/2025) malam, saat ditemui awak media ini.
Rencana Jalan Tembus Dinilai Dipaksakan
Prof. Budi menilai, rencana pembukaan jalan tembus itu cenderung dipaksakan dan berpotensi menimbulkan persoalan baru. Menurutnya, pembukaan akses baru seharusnya berdasarkan kebutuhan publik, bukan untuk kepentingan pihak tertentu.
“Kalau hanya untuk mengurai lalu lintas, cukup dengan rekayasa lalu lintas seperti pengaturan satu arah di jam sibuk atau pemasangan rambu-rambu. Tidak perlu membuka akses baru yang bisa mengganggu kawasan pemukiman,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebenarnya sudah ada jalur alternatif di sisi utara yang bisa dioptimalkan, seperti jalan menuju Perumahan Permata Jingga, yang kondisinya masih longgar dan belum padat kendaraan.
Warga Berhak Menolak
Lebih lanjut, Prof. Budi menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menolak jika proyek jalan tembus tersebut tidak sesuai dengan tata ruang atau berpotensi merugikan warga.
“Kalau warga menolak, itu sah. Jalan lingkungan memang diserahkan ke pemerintah, tapi penggunaannya tidak boleh diubah tanpa kesepakatan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar Pemerintah Daerah berhati-hati dalam melakukan perubahan tata ruang yang berpotensi disusupi kepentingan tertentu.
“Perubahan tata ruang harus terbuka, ada kajian akademik, dan melibatkan warga terdampak,” ujarnya.
Berita Terkait:
-
Warga RW 12 Griya Shanta Mojolangu Menolak Jalan Tembus, Walkout dari Sosialisasi
-
Warga Griya Shanta Tolak Jalan Tembus, Begini Kata Pemkot Malang
-
Warga Griya Shanta Malang Tolak Jalan Tembus, Sebut Lebih Untungkan Developer daripada “Publik”
Waspadai ‘Tata Ruang Pesanan’
Prof. Budi menyoroti adanya potensi “tata ruang pesanan”, yakni perubahan peruntukan lahan yang tiba-tiba mengakomodasi kawasan tertentu tanpa kajian yang komprehensif.
“Kalau dulunya bukan kawasan hunian tapi tiba-tiba berubah jadi kawasan terbangun, itu patut dipertanyakan. Bisa jadi ada kepentingan di baliknya,” kata dia.
Ia menegaskan, Pemerintah Daerah harus menjaga integritas proses perencanaan agar tidak menjadi alat legitimasi kepentingan oknum pengembang.
“Kalau alasannya pengembangan wilayah, harus jelas tujuannya. Jangan sampai ini jadi celah untuk kepentingan sempit,” tegasnya.
Prof. Budi menutup pernyataannya dengan imbauan agar rencana jalan tembus Griya Shanta-Candi Panggung dikaji ulang secara mendalam.
“Kalau datanya tidak mendukung dan risiko sosialnya besar, sebaiknya ditunda. Jangan sampai membuka konflik baru di masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Senin (16/6/2025), Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyebut jalan tembus Griya Shanta menjadi salah satu opsi untuk mengurai kemacetan di sekitar Hotel Montana dan Jalan Soekarno-Hatta.
Sedangkan, Kamis (23/10/2025), Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menyebut pembangunan jalan tembus Griya Shanta sudah lama direncanakan dan dinilai penting untuk mengurai kemacetan di kawasan utara, khususnya sekitar Jalan Soekarno-Hatta. (saf)