email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 23 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Ribuan PJU Tanpa Meteran, Pemkab Malang Rogoh Rp40 Miliar per Tahun

by Agung Baskoro
13 November 2025

JAVASATU.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menemukan ribuan lampu penerangan jalan umum (PJU) yang belum dilengkapi meteran listrik. Akibatnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang harus menanggung beban tagihan listrik hingga Rp 40 miliar setiap tahun.

Zulham Akhmad Mubarrok. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, mengungkap temuan tersebut usai memimpin rapat pembahasan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (12/11/2025).

“Temuan kami ada sekitar 80 ribu penerangan jalan di Kabupaten Malang yang selama ini tidak punya meteran,” kata Zulham kepada wartawan usai rapat di Gedung DPRD Kabupaten Malang.

Menurutnya, seluruh biaya listrik lampu jalan tanpa meteran itu dibayar Pemkab Malang ke PLN menggunakan sistem taksasi, yaitu metode perhitungan daya listrik berdasarkan perkiraan. Dalam sistem ini, setiap lampu dianggap menyala 12 jam per hari, tanpa pengukuran real di lapangan.

“Kalau tidak ada meteran, PLN menghitung secara taksasi. Artinya, setiap lampu dianggap hidup setengah hari penuh, dan itu membuat biaya membengkak,” jelas Zulham.

Akibat sistem ini, uang daerah terus mengalir untuk pembayaran listrik tanpa efisiensi. DPRD mencatat, rata-rata tagihan mencapai Rp3-4 miliar per bulan, atau sekitar Rp40 miliar per tahun. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk pemborosan uang rakyat karena anggaran sebesar itu seharusnya bisa dialihkan untuk kebutuhan pembangunan lain.

“Ini uang rakyat. Kalau dikelola dengan benar, mestinya bisa dihemat hingga 50 persen,” tegas Zulham.

Berdasarkan hitungan Pansus, jika seluruh PJU dipasang meteran, biaya bisa ditekan dari rata-rata Rp375 ribu per titik per bulan menjadi Rp150 ribu. Dengan begitu, Pemkab dapat menghemat sekitar Rp20 miliar per tahun.

Sebagai solusi, DPRD mendorong agar seluruh PJU segera dipasang meteran. Anggaran pemasangan akan diambil dari APBD Kabupaten Malang tahun 2026.

“Kami akan rapat lagi untuk menghitung kebutuhan biaya pemasangan meteran. Targetnya, tahun depan mulai dikerjakan bertahap,” ujar Zulham.

BacaJuga :

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

DPRD juga menilai persoalan ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan manajemen aset daerah. Karena itu, Zulham meminta Pemkab Malang melakukan audit total terhadap pengelolaan PJU agar kebocoran anggaran seperti ini tidak terulang.

“Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang setiap tahun. PJU adalah kebutuhan publik, tapi bukan berarti boleh jadi beban yang boros bagi anggaran daerah,” pungkasnya. (agb/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: DPRD kabupaten malangpemkab malangPJU

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

450 Atlet Muda Ramaikan Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu “Tempel”, 36,64 Gram Diamankan

ETLE Handheld Diterapkan di Gresik, Dorong Disiplin Lalu Lintas

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

BERITA LAINNYA

450 Atlet Muda Ramaikan Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu “Tempel”, 36,64 Gram Diamankan

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d