JAVASATU.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menemukan ribuan lampu penerangan jalan umum (PJU) yang belum dilengkapi meteran listrik. Akibatnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang harus menanggung beban tagihan listrik hingga Rp 40 miliar setiap tahun.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, mengungkap temuan tersebut usai memimpin rapat pembahasan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (12/11/2025).
“Temuan kami ada sekitar 80 ribu penerangan jalan di Kabupaten Malang yang selama ini tidak punya meteran,” kata Zulham kepada wartawan usai rapat di Gedung DPRD Kabupaten Malang.
Menurutnya, seluruh biaya listrik lampu jalan tanpa meteran itu dibayar Pemkab Malang ke PLN menggunakan sistem taksasi, yaitu metode perhitungan daya listrik berdasarkan perkiraan. Dalam sistem ini, setiap lampu dianggap menyala 12 jam per hari, tanpa pengukuran real di lapangan.
“Kalau tidak ada meteran, PLN menghitung secara taksasi. Artinya, setiap lampu dianggap hidup setengah hari penuh, dan itu membuat biaya membengkak,” jelas Zulham.
Akibat sistem ini, uang daerah terus mengalir untuk pembayaran listrik tanpa efisiensi. DPRD mencatat, rata-rata tagihan mencapai Rp3-4 miliar per bulan, atau sekitar Rp40 miliar per tahun. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk pemborosan uang rakyat karena anggaran sebesar itu seharusnya bisa dialihkan untuk kebutuhan pembangunan lain.
“Ini uang rakyat. Kalau dikelola dengan benar, mestinya bisa dihemat hingga 50 persen,” tegas Zulham.
Berdasarkan hitungan Pansus, jika seluruh PJU dipasang meteran, biaya bisa ditekan dari rata-rata Rp375 ribu per titik per bulan menjadi Rp150 ribu. Dengan begitu, Pemkab dapat menghemat sekitar Rp20 miliar per tahun.
Sebagai solusi, DPRD mendorong agar seluruh PJU segera dipasang meteran. Anggaran pemasangan akan diambil dari APBD Kabupaten Malang tahun 2026.
“Kami akan rapat lagi untuk menghitung kebutuhan biaya pemasangan meteran. Targetnya, tahun depan mulai dikerjakan bertahap,” ujar Zulham.
DPRD juga menilai persoalan ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan manajemen aset daerah. Karena itu, Zulham meminta Pemkab Malang melakukan audit total terhadap pengelolaan PJU agar kebocoran anggaran seperti ini tidak terulang.
“Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang setiap tahun. PJU adalah kebutuhan publik, tapi bukan berarti boleh jadi beban yang boros bagi anggaran daerah,” pungkasnya. (agb/arf)