JAVASATU.COM- Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) menjemput empat nelayan asal Batam yang sebelumnya diamankan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) karena tanpa sengaja melewati batas perairan. Proses pemulangan dilakukan melalui kerja sama antara APMM, KJRI Johor Bahru, dan Bakamla RI di perbatasan laut Indonesia-Malaysia, Kamis (13/11/2025).

Penjemputan dipimpin oleh Kepala Zona Bakamla Barat, Laksamana Pertama Bakamla Bambang Trijanto, yang diwakili Kolonel Bakamla Yudi Priyatno, S.E., selaku Kepala Bidang Operasi Zona Bakamla Barat. Operasi ini menggunakan unsur patroli KN Pulau Nipah–321.
Keempat nelayan tersebut masing-masing berinisial AT (57), GA (26), MT (37), dan MR (34). Mereka ditangkap APMM Zon Maritim Tanjung Sedili pada 7 Oktober 2025 di perairan Tanjung Kelesa, Johor, ketika berlayar dari Tanjung Uma, Batam menuju Pulau Bintan untuk berjualan sembako kepada kapal-kapal berlabuh. Karena tidak dilengkapi GPS, perahu mereka tanpa disadari melewati batas perairan Malaysia.
Menindaklanjuti kasus ini, KJRI Johor Bahru mengajukan permohonan resmi pemulangan kepada APMM pada 21 Oktober 2025. Setelah koordinasi dan verifikasi, persetujuan pemulangan diterbitkan pada 7 November 2025, dan para nelayan kemudian ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) KJRI sebelum direpatriasi ke Indonesia.
Serah terima nelayan dan perahunya dilakukan di titik rendezvous (RV) yang telah disepakati di perairan perbatasan. Operasi pemulangan berjalan lancar berkat koordinasi tiga institusi: Bakamla RI, APMM, dan KJRI Johor Bahru.
Kolonel Bakamla Yudi Priyatno menyampaikan apresiasi atas sinergi tersebut.
“Pemulangan ini bukti nyata sinergi kuat antara Bakamla RI, APMM, dan KJRI Johor Bahru. Kami berkomitmen memperkuat kerja sama lintas batas untuk menjaga keamanan laut serta memastikan perlindungan bagi nelayan dan masyarakat maritim Indonesia,” ujarnya.
Kegiatan pemulangan ini merupakan bagian dari diplomasi kemaritiman Bakamla RI, yang tak hanya berfokus pada patroli keamanan laut, tetapi juga pada perlindungan kemanusiaan di kawasan perbatasan. (nuh)