email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 4 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Barang Bukti dari 53 Perkara Inkrah Dimusnahkan Kejari Kota Malang

by Yondi Ari
20 November 2025

JAVASATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan barang bukti dari 53 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Kamis (20/11/2025).

Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Rokok Ilegal dari 53 Perkara. (Foto: Ist)

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan dan bentuk akuntabilitas Kejari terhadap proses hukum yang telah tuntas.

Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, menegaskan bahwa setiap barang bukti dalam perkara inkrah wajib dimusnahkan agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan.

“Pemusnahan ini merupakan pertanggungjawaban moral dan institusional agar proses hukum jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana yang diputus pengadilan sepanjang Agustus hingga November 2025.

Rinciannya mencakup narkotika, rokok ilegal, minuman beralkohol, obat-obatan terlarang, alat elektronik, hingga senjata tajam.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, M. Bayanullah, menyebutkan pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari belasan jenis perkara dengan metode yang dipastikan membuat barang tidak dapat digunakan kembali.

“Sesuai KUHAP, pemusnahan berarti habis dan tidak berfungsi lagi,” kata Bayan.

Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, perkara narkotika mendominasi jumlah kasus. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Ganja: 2.659 gram (6 perkara)
  • Sabu: 617 gram (35 perkara)
  • Ekstasi: 1.409 butir, 522 gram (6 perkara)

Selain narkoba, turut dimusnahkan:

BacaJuga :

Layar Hikmah MUI Gresik, Kiai Rofiq Bicara Hak Mata dan Film Islami

Warga Blitar Pertanyakan Hasil Verifikasi Program Perlinsos

  • Obat tradisional ilegal: 6.254 bungkus
  • Pil dan obat terlarang: 16.483 butir
  • Rokok ilegal: 11.140 bungkus
  • Minuman beralkohol: 15 kardus
  • HP dan timbangan digital: 65 unit
  • Senjata tajam: 1 bilah

Pemusnahan ini kali kedua yang dilakukan Kejari Kota Malang sepanjang 2025, setelah pemusnahan pertama digelar pada 7 Agustus.

Tercatat, meski perkara narkoba masih mendominasi, total barang bukti yang dihancurkan tercatat menurun dibanding periode sebelumnya. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota MalangKota MalangMalang RayaPemusnahan Barang Bukti

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Layar Hikmah MUI Gresik, Kiai Rofiq Bicara Hak Mata dan Film Islami

Warga Blitar Pertanyakan Hasil Verifikasi Program Perlinsos

Hari Jadi Jatim ke-81 di Bakorwil Malang, Anak Tak Cukup Pintar Akademik

Dari Bekal, Siswa MI Al-Karimi Gresik Belajar Sehat dan Berbagi

Polisi Dalami Kronologi Kematian Pemilik Toko Bangunan di Menganti Gresik

OPINI: Kebijakan Fiskal Hijau, Strategi Banyuwangi Menghadapi Perubahan Iklim

Rektor UIBU Nurcholis Pimpin Y37, Fokus Sinergi Alumni dan Kesejahteraan Mantan Guru

NasDem Kota Malang Bidik Satu Fraksi di 2029

NasDem Ingin Kursi DPR RI Malang Raya Kembali pada 2029

Kiki Aston soal Polemik Asep Nurdiansyah: Jangan Jadikan Medsos Pengadilan Opini

Prev Next

POPULER HARI INI

Jelang Mudik Lebaran, Polres Malang Perketat Pengamanan Stasiun dan Terminal

Bupati Yani Ingatkan Ancaman Ekonomi Global saat Susun Pembangunan Gresik 2027

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Pramuka Ambalan KH Anwar Nur MA An-Nur Gelar Bakti Ramadan di Sumbersuko

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

BERITA LAINNYA

Layar Hikmah MUI Gresik, Kiai Rofiq Bicara Hak Mata dan Film Islami

Warga Blitar Pertanyakan Hasil Verifikasi Program Perlinsos

Hari Jadi Jatim ke-81 di Bakorwil Malang, Anak Tak Cukup Pintar Akademik

Dari Bekal, Siswa MI Al-Karimi Gresik Belajar Sehat dan Berbagi

Polisi Dalami Kronologi Kematian Pemilik Toko Bangunan di Menganti Gresik

OPINI: Kebijakan Fiskal Hijau, Strategi Banyuwangi Menghadapi Perubahan Iklim

Rektor UIBU Nurcholis Pimpin Y37, Fokus Sinergi Alumni dan Kesejahteraan Mantan Guru

NasDem Kota Malang Bidik Satu Fraksi di 2029

NasDem Ingin Kursi DPR RI Malang Raya Kembali pada 2029

Kiki Aston soal Polemik Asep Nurdiansyah: Jangan Jadikan Medsos Pengadilan Opini

Prev Next

POPULER MINGGU INI

HUT ke-81 TNI, Andika Perkasa Titip Pesan soal Profesionalisme

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved