email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 20 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Barang Bukti dari 53 Perkara Inkrah Dimusnahkan Kejari Kota Malang

by Yondi Ari
20 November 2025

JAVASATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan barang bukti dari 53 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Kamis (20/11/2025).

Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Rokok Ilegal dari 53 Perkara. (Foto: Ist)

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan dan bentuk akuntabilitas Kejari terhadap proses hukum yang telah tuntas.

Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, menegaskan bahwa setiap barang bukti dalam perkara inkrah wajib dimusnahkan agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan.

“Pemusnahan ini merupakan pertanggungjawaban moral dan institusional agar proses hukum jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana yang diputus pengadilan sepanjang Agustus hingga November 2025.

Rinciannya mencakup narkotika, rokok ilegal, minuman beralkohol, obat-obatan terlarang, alat elektronik, hingga senjata tajam.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, M. Bayanullah, menyebutkan pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari belasan jenis perkara dengan metode yang dipastikan membuat barang tidak dapat digunakan kembali.

“Sesuai KUHAP, pemusnahan berarti habis dan tidak berfungsi lagi,” kata Bayan.

Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, perkara narkotika mendominasi jumlah kasus. Barang bukti tersebut meliputi:

BacaJuga :

Tokoh Budaya Majalengka H Baya Berduka, Ki Danu Tewas Dibunuh Tetangga di Tasikmalaya

Analis: Komitmen Kapolri Dukung Asta Cita Sudah On The Track, Swasembada Bawang Putih hingga Rekor MURI

  • Ganja: 2.659 gram (6 perkara)
  • Sabu: 617 gram (35 perkara)
  • Ekstasi: 1.409 butir, 522 gram (6 perkara)

Selain narkoba, turut dimusnahkan:

  • Obat tradisional ilegal: 6.254 bungkus
  • Pil dan obat terlarang: 16.483 butir
  • Rokok ilegal: 11.140 bungkus
  • Minuman beralkohol: 15 kardus
  • HP dan timbangan digital: 65 unit
  • Senjata tajam: 1 bilah

Pemusnahan ini kali kedua yang dilakukan Kejari Kota Malang sepanjang 2025, setelah pemusnahan pertama digelar pada 7 Agustus.

Tercatat, meski perkara narkoba masih mendominasi, total barang bukti yang dihancurkan tercatat menurun dibanding periode sebelumnya. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota MalangKota MalangMalang RayaPemusnahan Barang Bukti

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polres Gresik Edukasi Pelajar soal AI

Panglima TNI Pesan 76 Paskibraka 2026 Kejar Cita-cita Setinggi Langit

Baru 3 Bulan Bebas Penjara, Residivis Gresik Kembali Terjerat Judol dan Sabu

Rani Jambak Demo Lewat Musik, LARA(NGAN) Suarakan Kegelisahan Negeri

Tokoh Budaya Majalengka H Baya Berduka, Ki Danu Tewas Dibunuh Tetangga di Tasikmalaya

Perda Disabilitas Gresik Diperkuat, Pelayanan Publik Diminta Lebih Inklusif

Polisi di Kabupaten Malang Ikut Kejar Swasembada Bawang Putih

Bakorwil Malang: Panen Bawang Putih Wagir Disiapkan Jadi Benih

Analis: Komitmen Kapolri Dukung Asta Cita Sudah On The Track, Swasembada Bawang Putih hingga Rekor MURI

DPRD Majalengka Siapkan Aturan Perketat Pengawasan Proyek Infrastruktur

Prev Next

POPULER HARI INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Tokoh Budaya Majalengka H Baya Berduka, Ki Danu Tewas Dibunuh Tetangga di Tasikmalaya

DPRD Majalengka Siapkan Aturan Perketat Pengawasan Proyek Infrastruktur

Analis: Komitmen Kapolri Dukung Asta Cita Sudah On The Track, Swasembada Bawang Putih hingga Rekor MURI

Rani Jambak Demo Lewat Musik, LARA(NGAN) Suarakan Kegelisahan Negeri

BERITA LAINNYA

Polres Gresik Edukasi Pelajar soal AI

Panglima TNI Pesan 76 Paskibraka 2026 Kejar Cita-cita Setinggi Langit

Baru 3 Bulan Bebas Penjara, Residivis Gresik Kembali Terjerat Judol dan Sabu

Rani Jambak Demo Lewat Musik, LARA(NGAN) Suarakan Kegelisahan Negeri

Tokoh Budaya Majalengka H Baya Berduka, Ki Danu Tewas Dibunuh Tetangga di Tasikmalaya

Perda Disabilitas Gresik Diperkuat, Pelayanan Publik Diminta Lebih Inklusif

Polisi di Kabupaten Malang Ikut Kejar Swasembada Bawang Putih

Bakorwil Malang: Panen Bawang Putih Wagir Disiapkan Jadi Benih

Analis: Komitmen Kapolri Dukung Asta Cita Sudah On The Track, Swasembada Bawang Putih hingga Rekor MURI

DPRD Majalengka Siapkan Aturan Perketat Pengawasan Proyek Infrastruktur

Prev Next

POPULER MINGGU INI

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved