email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 22 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Barang Bukti dari 53 Perkara Inkrah Dimusnahkan Kejari Kota Malang

by Yondi Ari
20 November 2025

JAVASATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan barang bukti dari 53 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Kamis (20/11/2025).

Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Rokok Ilegal dari 53 Perkara. (Foto: Ist)

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan dan bentuk akuntabilitas Kejari terhadap proses hukum yang telah tuntas.

Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, menegaskan bahwa setiap barang bukti dalam perkara inkrah wajib dimusnahkan agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan.

“Pemusnahan ini merupakan pertanggungjawaban moral dan institusional agar proses hukum jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana yang diputus pengadilan sepanjang Agustus hingga November 2025.

Rinciannya mencakup narkotika, rokok ilegal, minuman beralkohol, obat-obatan terlarang, alat elektronik, hingga senjata tajam.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, M. Bayanullah, menyebutkan pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari belasan jenis perkara dengan metode yang dipastikan membuat barang tidak dapat digunakan kembali.

“Sesuai KUHAP, pemusnahan berarti habis dan tidak berfungsi lagi,” kata Bayan.

BacaJuga :

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Kalapas Malang Christo Toar Tancap Gas Benahi SDM, Perangi Narkoba dan HP Ilegal

Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, perkara narkotika mendominasi jumlah kasus. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Ganja: 2.659 gram (6 perkara)
  • Sabu: 617 gram (35 perkara)
  • Ekstasi: 1.409 butir, 522 gram (6 perkara)

Selain narkoba, turut dimusnahkan:

  • Obat tradisional ilegal: 6.254 bungkus
  • Pil dan obat terlarang: 16.483 butir
  • Rokok ilegal: 11.140 bungkus
  • Minuman beralkohol: 15 kardus
  • HP dan timbangan digital: 65 unit
  • Senjata tajam: 1 bilah

Pemusnahan ini kali kedua yang dilakukan Kejari Kota Malang sepanjang 2025, setelah pemusnahan pertama digelar pada 7 Agustus.

Tercatat, meski perkara narkoba masih mendominasi, total barang bukti yang dihancurkan tercatat menurun dibanding periode sebelumnya. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kejari Kota MalangKota MalangMalang RayaPemusnahan Barang Bukti

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Kalapas Malang Christo Toar Tancap Gas Benahi SDM, Perangi Narkoba dan HP Ilegal

Kasum TNI Diapresiasi Pemerintah Selandia Baru atas Pembebasan Pilot KKB

MUI, BAZNAS dan Rutan Gresik Perkuat Pesantren At-Taubah untuk Warga Binaan

Haji Sulaiman Sayap Mas Rutin Berbagi, dari Sedekah Subuh hingga Bedah Rumah

Bocil Dukun Gresik Dikenalkan Sosok Kartini Lewat Lomba Mewarnai

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Pemkab Gresik Siapkan Obat dan Kursi Roda untuk Jemaah Haji Lansia

Seluruh SPPG di Kota Malang Disidak, Hanya 1 Berizin Lengkap

Pemohon SIM Perempuan di Gresik Dapat Mawar dan Helm di Hari Kartini

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

Maling Emas Ngantang Dibekuk, Polisi Sita 16 Keping dan Uang Tunai

Seluruh SPPG di Kota Malang Disidak, Hanya 1 Berizin Lengkap

BERITA LAINNYA

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Kasum TNI Diapresiasi Pemerintah Selandia Baru atas Pembebasan Pilot KKB

Perwira TNI Jadi Lulusan Terbaik SLC 2026 di Brunei Darussalam

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d