JAVASATU.COM- Polisi berhasil menangkap SL (46), pria asal Desa Rembun, Kecamatan Dampit, yang diduga menjadi spesialis pencuri peralatan booth (stand) minuman di wilayah Kabupaten Malang. Pelaku diketahui beraksi dengan membobol gembok kontainer minuman dan menggasak mesin cup sealer hingga tabung gas.

SL ditangkap gabungan Unit Reskrim Polsek Turen dan Unit Opsnal 3 Satreskrim Polres Malang pada Minggu (30/11/2025) dini hari, saat melintas di kawasan Talok, Turen, sambil membawa mesin cup sealer menggunakan motor Yamaha Mio warna merah muda.
“Kami menerima beberapa laporan pencurian sebelumnya dan penyelidikan mengarah pada pelaku. Saat diamankan, pelaku baru saja mengambil mesin cup sealer di wilayah Turen,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Rabu (3/12/2025).
Beraksi Berulang Kali, Sasar Booth Teh Jumbo
Dalam pemeriksaan, SL mengakui telah berulang kali mencuri di booth minuman berbentuk kontainer, khususnya penjual teh jumbo di Turen. Sedikitnya dua lokasi menjadi sasaran pada 23 dan 24 November 2025, yaitu di Desa Sananrejo dan Desa Pagedangan.
“Modusnya merusak gembok saat dini hari, lalu mengambil mesin cup sealer dan tabung gas. Total kerugian sekitar Rp 5,2 juta,” jelas Bambang.
Selain di Turen, pelaku juga mengaku pernah beraksi di Wajak dan Gondanglegi. Polisi kemudian menyita 5 mesin cup sealer, 1 tabung gas 3 kg, linggis kecil, obeng, pisau belati, serta motor yang digunakan untuk beraksi.
Motif Ekonomi, Barang Mudah Dijual
Menurut Bambang, pelaku sengaja menargetkan peralatan usaha minuman karena cepat laku di pasaran.
“Motif pelaku adalah kebutuhan ekonomi, karena mesin cup sealer ini mudah dijual kembali,” tegasnya.
Kini SL ditahan di Polres Malang dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan. Polisi masih mendalami dugaan lokasi pencurian lain.
“Kasus masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada TKP lain selain yang sudah diakui pelaku,” tutup Bambang. (agb/nuh)