email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 17 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Gugatan Griya Keraton, Pemkab Kediri Diminta Aktif Tagih Fasum-Fasos Pengembang

by Redaksi Javasatu
3 Desember 2025

JAVASATU.COM- Sidang lanjutan gugatan wanprestasi antara PT Matahari Sedjakti Sejahtera dan PT Sekar Pamenang terkait pengembangan Perumahan Griya Keraton Sambirejo kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (3/12/2025).

Suasana sidang. (Foto: Javasatu.com)

Majelis hakim yang dipimpin Dwiyantoro memanggil seluruh pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri yang kali ini hadir lebih lengkap melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Kuasa hukum penggugat, Imam Mokhlas, mengapresiasi kehadiran Pemkab Kediri yang dinilai penting dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.

Ia menilai, momentum persidangan menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menagih kewajiban fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari pengembang.

“Ada dua kepentingan yang ingin kami perjuangkan. Maka, kami merasa terima kasih Pemkab hadir,” kata Imam.

Imam menegaskan bahwa fasum-fasos seharusnya sudah diserahkan oleh pengembang sesuai ketentuan kerja sama, termasuk aspek yang berkaitan dengan dugaan manipulasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ia menilai persoalan tersebut berpotensi berdampak pada pendapatan daerah.

BacaJuga :

Hilal Tak Terlihat di Pasuruan, 1 Ramadan 2026 Jatuh pada 19 Februari

Polda Jateng Perketat Pengamanan Imlek 2026 Lewat KRYD

“Ini nanti larinya kan terhadap pendapatan daerah,” tegasnya.

Gugatan: Fasum-Fasos Tak Dibangun, hingga Dugaan Manipulasi Pajak

PT Matahari Sedjakti Sejahtera menggugat PT Sekar Pamenang karena dinilai tidak memenuhi kewajiban pembangunan fasum dan fasos sebagaimana tertuang dalam izin persetujuan bangunan gedung. Fasilitas yang dipersoalkan mencakup penangkal petir, saluran drainase, IPAL komunal, gorong-gorong, taman, ruang terbuka hijau, hingga paving yang dinilai tidak sesuai standar sehingga menyebabkan genangan air saat hujan.

Selain fisik proyek, penggugat juga menuding adanya dugaan manipulasi pajak penghasilan dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proses pemasaran rumah. Seluruh penjualan rumah dikelola PT Sekar Pamenang dan dinyatakan sudah termasuk BPHTB, namun acuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang disampaikan ke Dispenda diduga tidak sesuai nilai riil.

“Terkait NJOP untuk penentuan PPH dan BPHTB yang disampaikan ke Dispenda berbeda dari nilai jual sebenarnya. Tentunya notaris Erni Setiawan mengetahui dan turut bertanggung jawab karena jual beli dan pemberian fasilitas kredit dilakukan melalui notaris tersebut,” ujarnya.

Dari data penggugat, terdapat kekurangan pajak penghasilan sebesar Rp52.393.450 dari total 18 unit rumah.

“Realisasinya berbeda jauh,” tambah Imam.

Kuasa hukum PT Matahari, Imam Mokhlas (kiri). (Foto: Javasatu.com)

Respons Tergugat: Siap Jawab dan Terbuka untuk Mediasi

Kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, menyampaikan pihaknya akan memberikan jawaban lengkap pada sidang berikutnya. Ia juga membuka kemungkinan mediasi jika majelis hakim mengarahkan.

“Mediasi itu jalan tengah, kan? Jadi nanti kalau kesepakatannya tercapai, ya tidak apa-apa, Alhamdulillah,” ucapnya.

Latar Belakang Kerja Sama

Informasi terhimpun, kerja sama antara kedua perusahaan dimulai pada 2024 dengan masa perjanjian tiga tahun untuk pengelolaan 59 kavling tanah seluas 4.711 meter persegi. PT Matahari Sedjakti Sejahtera menyediakan tanah bersertifikat, sementara PT Sekar Pamenang berkewajiban memasarkan, membangun, dan mengelola kavling sesuai site plan.

Persoalan mencuat karena penggugat menilai tergugat tidak melaksanakan pembangunan fasum-fasos dan diduga tidak memenuhi kewajiban pajak. Perkara ini juga melibatkan notaris/PPAT Erny Setiawan, Pemkab Kediri melalui Dinas Perkim dan Dispenda, BPN, Dirjen Pajak cq Pajak Pratama Pare, penghuni perumahan, serta lembaga perbankan penyedia fasilitas kredit. (arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: DeveloperHukumKabupaten KediriPengembang Perumahan
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Hilal Tak Terlihat di Pasuruan, 1 Ramadan 2026 Jatuh pada 19 Februari

Polda Jateng Perketat Pengamanan Imlek 2026 Lewat KRYD

Prof Ahmad Barizi Dorong Pesantren Sumenep Cetak Muslim Kamil di Era Digital

Mahasiswa UIBU Raih Emas Kejuaraan Balap Sepeda Asia 2026 di Arab Saudi

Jelang Ramadan, Gus Yani Ziarah Makam Wali Bersama Kader PDIP

Kapolri Copot Eks Kapolres Bima Terkait Narkoba Diapresiasi Publik

Halimah Munawir Dorong Diplomasi Seni Indonesia-Mesir

Jalur Pantura Pemalang-Tegal Tergenang Air, Polisi Turun Tangan Atur Lalin

RAT 2025 KSPPS Al-Karimi Berkah Mandiri Gresik, Soroti Penurunan SHU

MUI Gresik Minta Perusahaan Fasilitasi Ibadah Karyawan saat Ramadan

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Jalur Pantura Pemalang-Tegal Tergenang Air, Polisi Turun Tangan Atur Lalin

RAT 2025 KSPPS Al-Karimi Berkah Mandiri Gresik, Soroti Penurunan SHU

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Hilal Tak Terlihat di Pasuruan, 1 Ramadan 2026 Jatuh pada 19 Februari

BERITA LAINNYA

Hilal Tak Terlihat di Pasuruan, 1 Ramadan 2026 Jatuh pada 19 Februari

Polda Jateng Perketat Pengamanan Imlek 2026 Lewat KRYD

Prof Ahmad Barizi Dorong Pesantren Sumenep Cetak Muslim Kamil di Era Digital

Kapolri Copot Eks Kapolres Bima Terkait Narkoba Diapresiasi Publik

Halimah Munawir Dorong Diplomasi Seni Indonesia-Mesir

Jalur Pantura Pemalang-Tegal Tergenang Air, Polisi Turun Tangan Atur Lalin

Pelatihan dan Uji Kompetensi Chef Program MBG Kembali Digelar di Blitar

Golkar Kota Malang Siap Garap Pemilih Muda di 2029 Usai Dilantik Bahlil

Bahlil Lantik DPD II Golkar se-Jatim, Bidik 73 Persen Pemilih Muda di 2029

Reconcile Rilis EP Left Me Lost, Angkat Tema Kehilangan dan Krisis Arah Hidup

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d