email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 23 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Gugatan Griya Keraton, Pemkab Kediri Diminta Aktif Tagih Fasum-Fasos Pengembang

by Redaksi Javasatu
3 Desember 2025

JAVASATU.COM- Sidang lanjutan gugatan wanprestasi antara PT Matahari Sedjakti Sejahtera dan PT Sekar Pamenang terkait pengembangan Perumahan Griya Keraton Sambirejo kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (3/12/2025).

Suasana sidang. (Foto: Javasatu.com)

Majelis hakim yang dipimpin Dwiyantoro memanggil seluruh pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri yang kali ini hadir lebih lengkap melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Kuasa hukum penggugat, Imam Mokhlas, mengapresiasi kehadiran Pemkab Kediri yang dinilai penting dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.

Ia menilai, momentum persidangan menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menagih kewajiban fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari pengembang.

“Ada dua kepentingan yang ingin kami perjuangkan. Maka, kami merasa terima kasih Pemkab hadir,” kata Imam.

Imam menegaskan bahwa fasum-fasos seharusnya sudah diserahkan oleh pengembang sesuai ketentuan kerja sama, termasuk aspek yang berkaitan dengan dugaan manipulasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ia menilai persoalan tersebut berpotensi berdampak pada pendapatan daerah.

“Ini nanti larinya kan terhadap pendapatan daerah,” tegasnya.

Gugatan: Fasum-Fasos Tak Dibangun, hingga Dugaan Manipulasi Pajak

PT Matahari Sedjakti Sejahtera menggugat PT Sekar Pamenang karena dinilai tidak memenuhi kewajiban pembangunan fasum dan fasos sebagaimana tertuang dalam izin persetujuan bangunan gedung. Fasilitas yang dipersoalkan mencakup penangkal petir, saluran drainase, IPAL komunal, gorong-gorong, taman, ruang terbuka hijau, hingga paving yang dinilai tidak sesuai standar sehingga menyebabkan genangan air saat hujan.

Selain fisik proyek, penggugat juga menuding adanya dugaan manipulasi pajak penghasilan dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proses pemasaran rumah. Seluruh penjualan rumah dikelola PT Sekar Pamenang dan dinyatakan sudah termasuk BPHTB, namun acuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang disampaikan ke Dispenda diduga tidak sesuai nilai riil.

“Terkait NJOP untuk penentuan PPH dan BPHTB yang disampaikan ke Dispenda berbeda dari nilai jual sebenarnya. Tentunya notaris Erni Setiawan mengetahui dan turut bertanggung jawab karena jual beli dan pemberian fasilitas kredit dilakukan melalui notaris tersebut,” ujarnya.

BacaJuga :

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Berkedok Pengobatan, Pria di Gedangan Malang Cabuli Pasien Dibekuk Polisi

Dari data penggugat, terdapat kekurangan pajak penghasilan sebesar Rp52.393.450 dari total 18 unit rumah.

“Realisasinya berbeda jauh,” tambah Imam.

Kuasa hukum PT Matahari, Imam Mokhlas (kiri). (Foto: Javasatu.com)

Respons Tergugat: Siap Jawab dan Terbuka untuk Mediasi

Kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, menyampaikan pihaknya akan memberikan jawaban lengkap pada sidang berikutnya. Ia juga membuka kemungkinan mediasi jika majelis hakim mengarahkan.

“Mediasi itu jalan tengah, kan? Jadi nanti kalau kesepakatannya tercapai, ya tidak apa-apa, Alhamdulillah,” ucapnya.

Latar Belakang Kerja Sama

Informasi terhimpun, kerja sama antara kedua perusahaan dimulai pada 2024 dengan masa perjanjian tiga tahun untuk pengelolaan 59 kavling tanah seluas 4.711 meter persegi. PT Matahari Sedjakti Sejahtera menyediakan tanah bersertifikat, sementara PT Sekar Pamenang berkewajiban memasarkan, membangun, dan mengelola kavling sesuai site plan.

Persoalan mencuat karena penggugat menilai tergugat tidak melaksanakan pembangunan fasum-fasos dan diduga tidak memenuhi kewajiban pajak. Perkara ini juga melibatkan notaris/PPAT Erny Setiawan, Pemkab Kediri melalui Dinas Perkim dan Dispenda, BPN, Dirjen Pajak cq Pajak Pratama Pare, penghuni perumahan, serta lembaga perbankan penyedia fasilitas kredit. (arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: DeveloperHukumKabupaten KediriPengembang Perumahan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Berkedok Pengobatan, Pria di Gedangan Malang Cabuli Pasien Dibekuk Polisi

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Pengasuh Pesantren Tebuireng Gus Kikin Ajak Jaga Ukhuwah NU

TMMD ke-128 Gresik Dimulai, Fokus Bedah Rumah hingga Pembangunan Jalan Desa

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Wali Kota Kediri Lantik PNS, Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas

BERITA LAINNYA

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Kasum TNI Diapresiasi Pemerintah Selandia Baru atas Pembebasan Pilot KKB

Perwira TNI Jadi Lulusan Terbaik SLC 2026 di Brunei Darussalam

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d