Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Gugatan Griya Keraton, Pemkab Kediri Diminta Aktif Tagih Fasum-Fasos Pengembang

Javasatu by Javasatu
3 Desember 2025
0

JAVASATU.COM- Sidang lanjutan gugatan wanprestasi antara PT Matahari Sedjakti Sejahtera dan PT Sekar Pamenang terkait pengembangan Perumahan Griya Keraton Sambirejo kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (3/12/2025).

Suasana sidang. (Foto: Javasatu.com)

Majelis hakim yang dipimpin Dwiyantoro memanggil seluruh pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri yang kali ini hadir lebih lengkap melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Kuasa hukum penggugat, Imam Mokhlas, mengapresiasi kehadiran Pemkab Kediri yang dinilai penting dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.

Ia menilai, momentum persidangan menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menagih kewajiban fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari pengembang.

ADVERTISEMENT

“Ada dua kepentingan yang ingin kami perjuangkan. Maka, kami merasa terima kasih Pemkab hadir,” kata Imam.

Imam menegaskan bahwa fasum-fasos seharusnya sudah diserahkan oleh pengembang sesuai ketentuan kerja sama, termasuk aspek yang berkaitan dengan dugaan manipulasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ia menilai persoalan tersebut berpotensi berdampak pada pendapatan daerah.

“Ini nanti larinya kan terhadap pendapatan daerah,” tegasnya.

Gugatan: Fasum-Fasos Tak Dibangun, hingga Dugaan Manipulasi Pajak

PT Matahari Sedjakti Sejahtera menggugat PT Sekar Pamenang karena dinilai tidak memenuhi kewajiban pembangunan fasum dan fasos sebagaimana tertuang dalam izin persetujuan bangunan gedung. Fasilitas yang dipersoalkan mencakup penangkal petir, saluran drainase, IPAL komunal, gorong-gorong, taman, ruang terbuka hijau, hingga paving yang dinilai tidak sesuai standar sehingga menyebabkan genangan air saat hujan.

Selain fisik proyek, penggugat juga menuding adanya dugaan manipulasi pajak penghasilan dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proses pemasaran rumah. Seluruh penjualan rumah dikelola PT Sekar Pamenang dan dinyatakan sudah termasuk BPHTB, namun acuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang disampaikan ke Dispenda diduga tidak sesuai nilai riil.

“Terkait NJOP untuk penentuan PPH dan BPHTB yang disampaikan ke Dispenda berbeda dari nilai jual sebenarnya. Tentunya notaris Erni Setiawan mengetahui dan turut bertanggung jawab karena jual beli dan pemberian fasilitas kredit dilakukan melalui notaris tersebut,” ujarnya.

Dari data penggugat, terdapat kekurangan pajak penghasilan sebesar Rp52.393.450 dari total 18 unit rumah.

“Realisasinya berbeda jauh,” tambah Imam.

Kuasa hukum PT Matahari, Imam Mokhlas (kiri). (Foto: Javasatu.com)

Respons Tergugat: Siap Jawab dan Terbuka untuk Mediasi

Kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, menyampaikan pihaknya akan memberikan jawaban lengkap pada sidang berikutnya. Ia juga membuka kemungkinan mediasi jika majelis hakim mengarahkan.

“Mediasi itu jalan tengah, kan? Jadi nanti kalau kesepakatannya tercapai, ya tidak apa-apa, Alhamdulillah,” ucapnya.

Latar Belakang Kerja Sama

Informasi terhimpun, kerja sama antara kedua perusahaan dimulai pada 2024 dengan masa perjanjian tiga tahun untuk pengelolaan 59 kavling tanah seluas 4.711 meter persegi. PT Matahari Sedjakti Sejahtera menyediakan tanah bersertifikat, sementara PT Sekar Pamenang berkewajiban memasarkan, membangun, dan mengelola kavling sesuai site plan.

Persoalan mencuat karena penggugat menilai tergugat tidak melaksanakan pembangunan fasum-fasos dan diduga tidak memenuhi kewajiban pajak. Perkara ini juga melibatkan notaris/PPAT Erny Setiawan, Pemkab Kediri melalui Dinas Perkim dan Dispenda, BPN, Dirjen Pajak cq Pajak Pratama Pare, penghuni perumahan, serta lembaga perbankan penyedia fasilitas kredit. (arf)

Tags: DeveloperHukumKabupaten KediriPengembang Perumahan
Previous Post

PG Ngadiredjo Kediri Siap Sukseskan Swasembada Gula Nasional

Next Post

BNN Tangkap Gembong Narkoba di Kamboja, Nasky: Lanjutkan War on Drugs For Humanity

Related Posts

Safari Subuh Kapolres Majalengka, Warga Usul Zebra Cross di Jatipamor
Berita

Safari Subuh Kapolres Majalengka, Warga Usul Zebra Cross di Jatipamor

24 Oktober 2026
Trans Jatim Koridor 2 Malang, Aspirasi Angkot dan Penumpang Jadi Pertimbangan
Berita

Trans Jatim Koridor 2 Malang, Aspirasi Angkot dan Penumpang Jadi Pertimbangan

24 Oktober 2026
Analis Apresiasi Kapolri Ungkap 1,16 Ton Ketamin: Wujud Nyata Polisi Bersama Masyarakat
Berita

Analis Apresiasi Kapolri Ungkap 1,16 Ton Ketamin: Wujud Nyata Polisi Bersama Masyarakat

24 Oktober 2026
Kapolres Majalengka Kerahkan 173 Bhabinkamtibmas Cegah Curanmor dan Bencana
Berita

Kapolres Majalengka Kerahkan 173 Bhabinkamtibmas Cegah Curanmor dan Bencana

24 Oktober 2026
Peziarah Makam Sunan Gresik Meningkat di Hari Santri
Berita

Peziarah Makam Sunan Gresik Meningkat di Hari Santri

23 Oktober 2026
Danrem 083 Gagas Malang Kota Pejuang, Angkat Sejarah TRIP dan Laskar Sabilillah
Berita

Danrem 083 Gagas Malang Kota Pejuang, Angkat Sejarah TRIP dan Laskar Sabilillah

23 Oktober 2026
Next Post
BNN Tangkap Gembong Narkoba di Kamboja, Nasky: Lanjutkan War on Drugs For Humanity

BNN Tangkap Gembong Narkoba di Kamboja, Nasky: Lanjutkan War on Drugs For Humanity

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Safari Subuh Kapolres Majalengka, Warga Usul Zebra Cross di Jatipamor
  • Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam
  • Trans Jatim Koridor 2 Malang, Aspirasi Angkot dan Penumpang Jadi Pertimbangan
  • Wali Kota Malang Lantik 176 Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
  • Analis Apresiasi Kapolri Ungkap 1,16 Ton Ketamin: Wujud Nyata Polisi Bersama Masyarakat
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com