email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Gugatan Griya Keraton, Pemkab Kediri Diminta Aktif Tagih Fasum-Fasos Pengembang

by Javasatu
3 Desember 2025

JAVASATU.COM- Sidang lanjutan gugatan wanprestasi antara PT Matahari Sedjakti Sejahtera dan PT Sekar Pamenang terkait pengembangan Perumahan Griya Keraton Sambirejo kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (3/12/2025).

Suasana sidang. (Foto: Javasatu.com)

Majelis hakim yang dipimpin Dwiyantoro memanggil seluruh pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri yang kali ini hadir lebih lengkap melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Kuasa hukum penggugat, Imam Mokhlas, mengapresiasi kehadiran Pemkab Kediri yang dinilai penting dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.

Ia menilai, momentum persidangan menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menagih kewajiban fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari pengembang.

“Ada dua kepentingan yang ingin kami perjuangkan. Maka, kami merasa terima kasih Pemkab hadir,” kata Imam.

Imam menegaskan bahwa fasum-fasos seharusnya sudah diserahkan oleh pengembang sesuai ketentuan kerja sama, termasuk aspek yang berkaitan dengan dugaan manipulasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ia menilai persoalan tersebut berpotensi berdampak pada pendapatan daerah.

“Ini nanti larinya kan terhadap pendapatan daerah,” tegasnya.

Gugatan: Fasum-Fasos Tak Dibangun, hingga Dugaan Manipulasi Pajak

PT Matahari Sedjakti Sejahtera menggugat PT Sekar Pamenang karena dinilai tidak memenuhi kewajiban pembangunan fasum dan fasos sebagaimana tertuang dalam izin persetujuan bangunan gedung. Fasilitas yang dipersoalkan mencakup penangkal petir, saluran drainase, IPAL komunal, gorong-gorong, taman, ruang terbuka hijau, hingga paving yang dinilai tidak sesuai standar sehingga menyebabkan genangan air saat hujan.

BacaJuga :

Polisi Sita 85 Gram Sabu di Bengkel Jok Motor Singosari, Dua Pria Ditangkap

Bakorwil Malang Perkuat Daya Saing UMKM Koridor Selatan Lewat Pemasaran Digital

Selain fisik proyek, penggugat juga menuding adanya dugaan manipulasi pajak penghasilan dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proses pemasaran rumah. Seluruh penjualan rumah dikelola PT Sekar Pamenang dan dinyatakan sudah termasuk BPHTB, namun acuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang disampaikan ke Dispenda diduga tidak sesuai nilai riil.

“Terkait NJOP untuk penentuan PPH dan BPHTB yang disampaikan ke Dispenda berbeda dari nilai jual sebenarnya. Tentunya notaris Erni Setiawan mengetahui dan turut bertanggung jawab karena jual beli dan pemberian fasilitas kredit dilakukan melalui notaris tersebut,” ujarnya.

Dari data penggugat, terdapat kekurangan pajak penghasilan sebesar Rp52.393.450 dari total 18 unit rumah.

“Realisasinya berbeda jauh,” tambah Imam.

Kuasa hukum PT Matahari, Imam Mokhlas (kiri). (Foto: Javasatu.com)

Respons Tergugat: Siap Jawab dan Terbuka untuk Mediasi

Kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, menyampaikan pihaknya akan memberikan jawaban lengkap pada sidang berikutnya. Ia juga membuka kemungkinan mediasi jika majelis hakim mengarahkan.

“Mediasi itu jalan tengah, kan? Jadi nanti kalau kesepakatannya tercapai, ya tidak apa-apa, Alhamdulillah,” ucapnya.

Latar Belakang Kerja Sama

Informasi terhimpun, kerja sama antara kedua perusahaan dimulai pada 2024 dengan masa perjanjian tiga tahun untuk pengelolaan 59 kavling tanah seluas 4.711 meter persegi. PT Matahari Sedjakti Sejahtera menyediakan tanah bersertifikat, sementara PT Sekar Pamenang berkewajiban memasarkan, membangun, dan mengelola kavling sesuai site plan.

Persoalan mencuat karena penggugat menilai tergugat tidak melaksanakan pembangunan fasum-fasos dan diduga tidak memenuhi kewajiban pajak. Perkara ini juga melibatkan notaris/PPAT Erny Setiawan, Pemkab Kediri melalui Dinas Perkim dan Dispenda, BPN, Dirjen Pajak cq Pajak Pratama Pare, penghuni perumahan, serta lembaga perbankan penyedia fasilitas kredit. (arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DeveloperHukumKabupaten KediriPengembang Perumahan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polisi Sita 85 Gram Sabu di Bengkel Jok Motor Singosari, Dua Pria Ditangkap

Belanja Modal Pemkot Malang Baru 8,54 Persen, DPRD Minta Naik hingga 15 Persen

Bakorwil Malang Perkuat Daya Saing UMKM Koridor Selatan Lewat Pemasaran Digital

TransNusa dan STB Hadirkan Promo Tiket Pesawat ke Singapura dan Paket Fly-Cruise

PWI Malang Raya Laporkan Hotman Paris ke Polresta Malang Kota

Mas Dhito Tinjau Lahan Calon Hotel Haji Pertama di Indonesia

29 Jam Dicari, Pemuda Tenggelam di Bengawan Solo Sragen Ditemukan Meninggal

Sentra IKM Logam Gresik Resmi Dibuka, Jadi Tempat Magang Siswa SMK

Bupati Gresik Cup 2026 Jadi Ajang Pemanasan Atlet Menuju Porprov Jatim 2027

MKD DPR RI Perketat Pengawasan Pelat Khusus Anggota DPR

Prev Next

POPULER HARI INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Bupati Gresik Cup 2026 Jadi Ajang Pemanasan Atlet Menuju Porprov Jatim 2027

PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Hina Wartawan

Mas Dhito Tinjau Lahan Calon Hotel Haji Pertama di Indonesia

29 Jam Dicari, Pemuda Tenggelam di Bengawan Solo Sragen Ditemukan Meninggal

BERITA LAINNYA

Polisi Sita 85 Gram Sabu di Bengkel Jok Motor Singosari, Dua Pria Ditangkap

Belanja Modal Pemkot Malang Baru 8,54 Persen, DPRD Minta Naik hingga 15 Persen

Bakorwil Malang Perkuat Daya Saing UMKM Koridor Selatan Lewat Pemasaran Digital

TransNusa dan STB Hadirkan Promo Tiket Pesawat ke Singapura dan Paket Fly-Cruise

PWI Malang Raya Laporkan Hotman Paris ke Polresta Malang Kota

Mas Dhito Tinjau Lahan Calon Hotel Haji Pertama di Indonesia

29 Jam Dicari, Pemuda Tenggelam di Bengawan Solo Sragen Ditemukan Meninggal

Sentra IKM Logam Gresik Resmi Dibuka, Jadi Tempat Magang Siswa SMK

Bupati Gresik Cup 2026 Jadi Ajang Pemanasan Atlet Menuju Porprov Jatim 2027

MKD DPR RI Perketat Pengawasan Pelat Khusus Anggota DPR

Prev Next

POPULER MINGGU INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Pengawasan Distribusi BBM di Jatim Diperkuat, ESDM Optimalkan Aplikasi XStar

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved