email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Penagih Utang Aniaya Ibu dan Anak di Gresik, Pelaku Ditangkap

by Sudasir Al Ayyubi
29 Desember 2025

JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang penagih utang berinisial MMT (27) atas dugaan penganiayaan terhadap dua perempuan di Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Aksi kekerasan tersebut terjadi saat pelaku menagih utang dan sempat terekam video yang viral di media sosial.

(Foto: Ist/Javasatu.com)

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku mendatangi rumah korban, Pujianah (40), untuk menagih utang milik suami korban.

“Suami korban belum berada di rumah karena masih bekerja. Pelaku tidak menerima penjelasan tersebut dan kemudian merekam korban serta kondisi rumah sambil mengancam akan menyebarkan video dengan alasan gagal bayar,” ujar AKP Arya, Senin (29/12/2025).

Cekcok kemudian terjadi. Saat korban berusaha menghentikan perekaman dengan merebut ponsel pelaku, MMT diduga melakukan penganiayaan dengan meremas jari tangan kiri korban hingga mengalami memar dan bengkok. Pelaku juga memiting korban ketika korban mencoba membawa tas pelaku ke pengurus RT setempat.

Ibu korban berinisial S yang berupaya melerai justru ikut menjadi korban. Pelaku mendorong S hingga terjatuh dan tersungkur ke tanah.

Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Gresik. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku kami tangkap pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah kontrakannya di Perumahan Bhumi Cermai Apsari, Kecamatan Cerme,” jelas AKP Arya.

BacaJuga :

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

BUMDes Ardiles Singosari Bangun Sentra Ketahanan Pangan, Dukung MBG

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat Street, ponsel yang digunakan untuk merekam korban, jaket, helm, serta nota pembayaran angsuran.

Saat ini, MMT ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

AKP Arya mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak pidana melalui kantor polisi terdekat, layanan darurat 110, atau layanan Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.

Ia juga menegaskan agar penagih utang tidak melakukan pemaksaan, intimidasi, maupun kekerasan dalam menjalankan aktivitas penagihan. (bas/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kabupaten GresikPenganiayaanPolres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

BUMDes Ardiles Singosari Bangun Sentra Ketahanan Pangan, Dukung MBG

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Polisi Bongkar Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi di Gresik, Satu Orang Ditangkap

Rakernas Taekwondo Indonesia 2026 Dibuka, PBTI Target Prestasi Internasional

Polres Gresik Sosialisasikan KUHAP 2025, Tingkatkan Profesionalisme Penyidik

Aktivis Akhera Bogor: Stop Fitnah BGN, Isu Kaus Kaki Rp100 Ribu Tak Benar

Pelantikan Anak Bupati Malang Jadi Kadis Disorot, PDIP: Jangan Nilai dari Latar Belakang

Kapolres Gresik Perkuat Sinergi dengan Purnawirawan Polri

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Prev Next

POPULER HARI INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

BERITA LAINNYA

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Rakernas Taekwondo Indonesia 2026 Dibuka, PBTI Target Prestasi Internasional

Aktivis Akhera Bogor: Stop Fitnah BGN, Isu Kaus Kaki Rp100 Ribu Tak Benar

Tiga Warga Sinak Papua Ditembak OPM, TNI Evakuasi Korban ke RS Mulia

TNI AU Gelar Bazar Murah di Makassar, Ringankan Beban Warga

Warga Kembru Ditembak TPNPB-OPM, TNI Evakuasi Korban dan Perketat Pengamanan

Analis Nilai Serangan ke Jusuf Kalla Bermotif Politik, Ajak Publik Lebih Rasional

Dinkes Kabupaten Blitar Percepat Penerbitan SLHS, Dukung Program MBG

Pemkot Kediri Sulap Kelurahan Ketami Jadi Kampung Ikan Cupang Lewat Program DAK TPPKT

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d