email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 22 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Gugatan Wanprestasi Developer Perumahan di Kediri, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Cari Untung

by Redaksi Javasatu
7 Januari 2026

JAVASATU.COM- Sidang gugatan wanprestasi antara PT Matahari Sedjakti Sedjahtera melawan PT Sekar Pamenang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Rabu (7/1/2026). Perkara tersebut menyoroti dugaan ketidaksesuaian pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) di Perumahan Griya Keraton Sambirejo.

Kuasa hukum PT Matahari Sedjakti Sedjahtera, Imam Mokhlas. (Foto: Javasatu.com)

Sidang kali ini beragendakan pembacaan gugatan. Dalam persidangan, pihak penggugat menegaskan gugatan diajukan bukan untuk mencari keuntungan, melainkan memperjuangkan kepentingan publik dan hak Pemerintah Kabupaten Kediri.

Kuasa hukum PT Matahari Sedjakti Sedjahtera, Imam Mokhlas, menyebut pembangunan sejumlah fasum-fasos oleh PT Sekar Pamenang dinilai tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), fasilitas komunal, dan penangkal petir.

“Gugatan ini bukan untuk mencari untung. Kami ingin kewajiban sesuai perjanjian kerja sama dipenuhi. Apa yang menjadi kewajiban publik harus dipenuhi,” kata Imam kepada wartawan usai sidang.

Imam menjelaskan, tuntutan penggugat hanya terkait kewajiban pajak yang belum dilunasi, yakni kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp52 juta dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp104 juta. Total Rp144 juta tersebut, menurutnya, merupakan hak pemerintah daerah.

“Kalau tidak dibayar, ini jelas merugikan keuangan daerah. Itu poin utama gugatan kami. Tidak ada tuntutan lebih,” tegasnya.

Ia juga menyinggung sertipikat fasum-fasos yang telah diserahkan kepada pemerintah. Menurut Imam, jika realisasi pembangunan tidak sesuai perjanjian, seharusnya dilakukan musyawarah bersama pemerintah daerah, penghuni perumahan, dan lembaga perbankan.

BacaJuga :

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

IMB di Kota Malang Dihapus, Diganti PBG-SLF, Limbah SPPG Disorot

Imam menilai persoalan tersebut juga berpotensi berdampak pada perbankan penyalur kredit pemilikan rumah (KPR). Oleh karena itu, ia membuka ruang bagi pihak perbankan untuk mengikuti proses hukum ini.

“Perbankan seperti Bank Mandiri, BTN, BSI, BTN Syariah, dan BRI sebaiknya mengetahui kondisi riil di lapangan. Kami terbuka,” ujarnya.

Selain itu, Imam meminta Pemerintah Kabupaten Kediri memberi perhatian serius terhadap perkara ini. Menurutnya, pihak yang paling dirugikan dalam dugaan wanprestasi tersebut adalah pemerintah daerah.

“Ini demi pemasukan daerah. Rp104 juta itu bukan angka kecil, sementara Pemkab membutuhkan anggaran besar untuk pembangunan,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, menyampaikan bahwa persidangan masih berada pada tahap awal. Agenda berikutnya adalah penyampaian jawaban dari tergugat melalui sistem e-litigasi sesuai ketentuan Mahkamah Agung.

“Kami sedang menyiapkan jawaban dan akan disampaikan ke majelis hakim melalui e-litigasi sesuai batas waktu,” jelas Bagus.

Ia mengatakan, jawaban pihak tergugat mengacu pada perjanjian kerja sama serta ketentuan Pasal 1338 dan Pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pihaknya juga membuka kemungkinan mengajukan gugatan rekonpensi atau gugatan balik.

“Gugatan balik dimungkinkan dan akan disampaikan sesuai dengan proses hukum yang berjalan,” pungkasnya. (saf/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: DeveloperGugatanHukumKabupaten KediriPerdataPerumahanSidang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

IMB di Kota Malang Dihapus, Diganti PBG-SLF, Limbah SPPG Disorot

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Ansor Lowokwaru Buka PKD 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

DPRD Kabupaten Malang Tegaskan Isu “Mahar” BPJS Kesehatan Tak Terbukti

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

DPRD Gresik Usut SK ASN Palsu, 18 Korban Terdata

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

BERITA LAINNYA

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d