Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Gugatan Wanprestasi Developer Perumahan di Kediri, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Cari Untung

Javasatu by Javasatu
7 Januari 2026
0

JAVASATU.COM- Sidang gugatan wanprestasi antara PT Matahari Sedjakti Sedjahtera melawan PT Sekar Pamenang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Rabu (7/1/2026). Perkara tersebut menyoroti dugaan ketidaksesuaian pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) di Perumahan Griya Keraton Sambirejo.

Kuasa hukum PT Matahari Sedjakti Sedjahtera, Imam Mokhlas. (Foto: Javasatu.com)

Sidang kali ini beragendakan pembacaan gugatan. Dalam persidangan, pihak penggugat menegaskan gugatan diajukan bukan untuk mencari keuntungan, melainkan memperjuangkan kepentingan publik dan hak Pemerintah Kabupaten Kediri.

Kuasa hukum PT Matahari Sedjakti Sedjahtera, Imam Mokhlas, menyebut pembangunan sejumlah fasum-fasos oleh PT Sekar Pamenang dinilai tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), fasilitas komunal, dan penangkal petir.

“Gugatan ini bukan untuk mencari untung. Kami ingin kewajiban sesuai perjanjian kerja sama dipenuhi. Apa yang menjadi kewajiban publik harus dipenuhi,” kata Imam kepada wartawan usai sidang.

ADVERTISEMENT

Imam menjelaskan, tuntutan penggugat hanya terkait kewajiban pajak yang belum dilunasi, yakni kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp52 juta dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp104 juta. Total Rp144 juta tersebut, menurutnya, merupakan hak pemerintah daerah.

“Kalau tidak dibayar, ini jelas merugikan keuangan daerah. Itu poin utama gugatan kami. Tidak ada tuntutan lebih,” tegasnya.

Ia juga menyinggung sertipikat fasum-fasos yang telah diserahkan kepada pemerintah. Menurut Imam, jika realisasi pembangunan tidak sesuai perjanjian, seharusnya dilakukan musyawarah bersama pemerintah daerah, penghuni perumahan, dan lembaga perbankan.

Imam menilai persoalan tersebut juga berpotensi berdampak pada perbankan penyalur kredit pemilikan rumah (KPR). Oleh karena itu, ia membuka ruang bagi pihak perbankan untuk mengikuti proses hukum ini.

“Perbankan seperti Bank Mandiri, BTN, BSI, BTN Syariah, dan BRI sebaiknya mengetahui kondisi riil di lapangan. Kami terbuka,” ujarnya.

Selain itu, Imam meminta Pemerintah Kabupaten Kediri memberi perhatian serius terhadap perkara ini. Menurutnya, pihak yang paling dirugikan dalam dugaan wanprestasi tersebut adalah pemerintah daerah.

“Ini demi pemasukan daerah. Rp104 juta itu bukan angka kecil, sementara Pemkab membutuhkan anggaran besar untuk pembangunan,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, menyampaikan bahwa persidangan masih berada pada tahap awal. Agenda berikutnya adalah penyampaian jawaban dari tergugat melalui sistem e-litigasi sesuai ketentuan Mahkamah Agung.

“Kami sedang menyiapkan jawaban dan akan disampaikan ke majelis hakim melalui e-litigasi sesuai batas waktu,” jelas Bagus.

Ia mengatakan, jawaban pihak tergugat mengacu pada perjanjian kerja sama serta ketentuan Pasal 1338 dan Pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pihaknya juga membuka kemungkinan mengajukan gugatan rekonpensi atau gugatan balik.

“Gugatan balik dimungkinkan dan akan disampaikan sesuai dengan proses hukum yang berjalan,” pungkasnya. (saf/arf)

Tags: DeveloperGugatanHukumKabupaten KediriPerdataPerumahanSidang
Previous Post

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

Next Post

Jagung Jadi Andalan Gresik Utara, Panceng Disiapkan Jadi Lumbung Pangan

Related Posts

Safari Subuh Kapolres Majalengka, Warga Usul Zebra Cross di Jatipamor
Berita

Safari Subuh Kapolres Majalengka, Warga Usul Zebra Cross di Jatipamor

24 Oktober 2026
Trans Jatim Koridor 2 Malang, Aspirasi Angkot dan Penumpang Jadi Pertimbangan
Berita

Trans Jatim Koridor 2 Malang, Aspirasi Angkot dan Penumpang Jadi Pertimbangan

24 Oktober 2026
Analis Apresiasi Kapolri Ungkap 1,16 Ton Ketamin: Wujud Nyata Polisi Bersama Masyarakat
Berita

Analis Apresiasi Kapolri Ungkap 1,16 Ton Ketamin: Wujud Nyata Polisi Bersama Masyarakat

24 Oktober 2026
Kapolres Majalengka Kerahkan 173 Bhabinkamtibmas Cegah Curanmor dan Bencana
Berita

Kapolres Majalengka Kerahkan 173 Bhabinkamtibmas Cegah Curanmor dan Bencana

24 Oktober 2026
Peziarah Makam Sunan Gresik Meningkat di Hari Santri
Berita

Peziarah Makam Sunan Gresik Meningkat di Hari Santri

23 Oktober 2026
Danrem 083 Gagas Malang Kota Pejuang, Angkat Sejarah TRIP dan Laskar Sabilillah
Berita

Danrem 083 Gagas Malang Kota Pejuang, Angkat Sejarah TRIP dan Laskar Sabilillah

23 Oktober 2026
Next Post
Jagung Jadi Andalan Gresik Utara, Panceng Disiapkan Jadi Lumbung Pangan

Jagung Jadi Andalan Gresik Utara, Panceng Disiapkan Jadi Lumbung Pangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Turnamen Mini Soccer Hari Santri Tambakrejo, 8 Sekolah Lolos Babak Lanjutan
  • BEM Unair Cek Kesehatan Gratis Lansia di Ngajum Malang, Diapresiasi Warga
  • Event K-Pop SKJ Summer Bloom di Spencer Green Hotel Batu 15 November
  • Safari Subuh Kapolres Majalengka, Warga Usul Zebra Cross di Jatipamor
  • Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com