email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 9 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Gugatan Wanprestasi Developer Perumahan di Kediri, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Cari Untung

by Redaksi Javasatu
7 Januari 2026

JAVASATU.COM- Sidang gugatan wanprestasi antara PT Matahari Sedjakti Sedjahtera melawan PT Sekar Pamenang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Rabu (7/1/2026). Perkara tersebut menyoroti dugaan ketidaksesuaian pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) di Perumahan Griya Keraton Sambirejo.

Kuasa hukum PT Matahari Sedjakti Sedjahtera, Imam Mokhlas. (Foto: Javasatu.com)

Sidang kali ini beragendakan pembacaan gugatan. Dalam persidangan, pihak penggugat menegaskan gugatan diajukan bukan untuk mencari keuntungan, melainkan memperjuangkan kepentingan publik dan hak Pemerintah Kabupaten Kediri.

Kuasa hukum PT Matahari Sedjakti Sedjahtera, Imam Mokhlas, menyebut pembangunan sejumlah fasum-fasos oleh PT Sekar Pamenang dinilai tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), fasilitas komunal, dan penangkal petir.

“Gugatan ini bukan untuk mencari untung. Kami ingin kewajiban sesuai perjanjian kerja sama dipenuhi. Apa yang menjadi kewajiban publik harus dipenuhi,” kata Imam kepada wartawan usai sidang.

Imam menjelaskan, tuntutan penggugat hanya terkait kewajiban pajak yang belum dilunasi, yakni kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp52 juta dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp104 juta. Total Rp144 juta tersebut, menurutnya, merupakan hak pemerintah daerah.

“Kalau tidak dibayar, ini jelas merugikan keuangan daerah. Itu poin utama gugatan kami. Tidak ada tuntutan lebih,” tegasnya.

Ia juga menyinggung sertipikat fasum-fasos yang telah diserahkan kepada pemerintah. Menurut Imam, jika realisasi pembangunan tidak sesuai perjanjian, seharusnya dilakukan musyawarah bersama pemerintah daerah, penghuni perumahan, dan lembaga perbankan.

BacaJuga :

Pemkab Kediri Gandeng PTPN, Akses Jalan Sekolah Rakyat Plosoklaten Segera Dibangun

Bupati Blitar Ajak ASN Terapkan Pola Hidup Sehat Lewat Senam Chi Kung

Imam menilai persoalan tersebut juga berpotensi berdampak pada perbankan penyalur kredit pemilikan rumah (KPR). Oleh karena itu, ia membuka ruang bagi pihak perbankan untuk mengikuti proses hukum ini.

“Perbankan seperti Bank Mandiri, BTN, BSI, BTN Syariah, dan BRI sebaiknya mengetahui kondisi riil di lapangan. Kami terbuka,” ujarnya.

Selain itu, Imam meminta Pemerintah Kabupaten Kediri memberi perhatian serius terhadap perkara ini. Menurutnya, pihak yang paling dirugikan dalam dugaan wanprestasi tersebut adalah pemerintah daerah.

“Ini demi pemasukan daerah. Rp104 juta itu bukan angka kecil, sementara Pemkab membutuhkan anggaran besar untuk pembangunan,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, menyampaikan bahwa persidangan masih berada pada tahap awal. Agenda berikutnya adalah penyampaian jawaban dari tergugat melalui sistem e-litigasi sesuai ketentuan Mahkamah Agung.

“Kami sedang menyiapkan jawaban dan akan disampaikan ke majelis hakim melalui e-litigasi sesuai batas waktu,” jelas Bagus.

Ia mengatakan, jawaban pihak tergugat mengacu pada perjanjian kerja sama serta ketentuan Pasal 1338 dan Pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pihaknya juga membuka kemungkinan mengajukan gugatan rekonpensi atau gugatan balik.

“Gugatan balik dimungkinkan dan akan disampaikan sesuai dengan proses hukum yang berjalan,” pungkasnya. (saf/arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: DeveloperGugatanHukumKabupaten KediriPerdataPerumahanSidang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pemkab Kediri Gandeng PTPN, Akses Jalan Sekolah Rakyat Plosoklaten Segera Dibangun

Bupati Blitar Ajak ASN Terapkan Pola Hidup Sehat Lewat Senam Chi Kung

Tak Perlu Antre, Warga Kepanjen Kini Urus Listrik Cukup Lewat PLN Mobile

Pendapatan Daerah Bojonegoro 2025 Tembus Rp 6,4 Triliun, Lampaui Target 109 Persen

Bupati Kediri Lantik Lima Kepala Dinas, Soroti Regenerasi Karier ASN

Musisi Gresik Addila Rilis Single Pop “Pilihan Terbalik”

Babinsa Koramil Sambong Blora Latih Baris-berbaris Siswa SMP

Pecahkan Rekor Dunia di SEA Games, Lifter TNI Rizki Juniansyah Naik Pangkat Jadi Kapten

Prabowo Beri Penghargaan ke Polri, Analis Apresiasi Peran Kapolri Dorong Swasembada Pangan

Kapolres Gresik Beri Penghargaan ke Polisi dan Warga Berprestasi

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

YPTT Bantah Intervensi STM Turen, Tegaskan Hanya Duduki Kantor Yayasan

Konflik Dualisme Yayasan, 1.600 Siswa STM Turen Malang Terpaksa Libur Sekolah

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Prabowo Beri Penghargaan ke Polri, Analis Apresiasi Peran Kapolri Dorong Swasembada Pangan

BERITA LAINNYA

Pemkab Kediri Gandeng PTPN, Akses Jalan Sekolah Rakyat Plosoklaten Segera Dibangun

Bupati Blitar Ajak ASN Terapkan Pola Hidup Sehat Lewat Senam Chi Kung

Bupati Kediri Lantik Lima Kepala Dinas, Soroti Regenerasi Karier ASN

Babinsa Koramil Sambong Blora Latih Baris-berbaris Siswa SMP

Pecahkan Rekor Dunia di SEA Games, Lifter TNI Rizki Juniansyah Naik Pangkat Jadi Kapten

Prabowo Beri Penghargaan ke Polri, Analis Apresiasi Peran Kapolri Dorong Swasembada Pangan

Babinsa Koramil Jati Blora Dampingi Donor Darah PMI di Desa Doplang

PWI Pusat Gelar Presentasi Anugerah Kebudayaan Jelang HPN 2026

Aice Got You! Hadirkan Panggung Bakat Lokal, Dorong Generasi Muda Berkarya di Daerah

Sambut HPN 2026, JMSI Jatim Gelar Doa Bersama di Rumah Anak Yatim Sidoarjo

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Viral Truk Tabrak Pagar SMK Turen Malang, YPTT Berikan Klarifikasi

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

Strategi Disdik Jatim di 2026: Jamin Anggaran Pendidikan 20% Tetap Jadi Prioritas Utama

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d