email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 23 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kontraktor Gugat PPK UB Terkait Proyek Gedung FKG Tahap III yang Macet

by Yondi Ari
9 Januari 2026

JAVASATU.COM- Sengketa perdata proyek konstruksi kembali mencuat. Kali ini, CV Diksi Bimantara Jaya menggugat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Universitas Brawijaya (UB), Eka Lucida Chandra Kumala, terkait macetnya pembayaran proyek pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Tahap III.

Kuasa hukum CV Diksi Bimantara Jaya, Suhendro Priyadi, S.H (kanan). (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Malang dengan nomor perkara 315/Pdt.G/2025/PN Mlg dan mulai bergulir sejak Oktober 2025. Kontraktor menuntut pelunasan seluruh biaya yang timbul selama pelaksanaan proyek.

Kuasa hukum CV Diksi Bimantara Jaya, Suhendro Priyadi, S.H., menjelaskan proyek tersebut diperoleh kliennya melalui proses tender resmi pada 2024, dengan masa kontrak pekerjaan Agustus hingga Desember 2024.

“Sejak awal pekerjaan dimulai Agustus 2024, tidak ada dana yang diterima sama sekali. Uang muka (DP) tidak diberikan, pembayaran termin pertama juga tidak dibayarkan, hingga jatuh tempo termin ketiga pada 31 Desember 2024,” ujar Suhendro kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Menurutnya, seluruh biaya pelaksanaan proyek ditanggung penuh oleh CV Diksi Bimantara Jaya. Di sisi lain, pihak Fakultas Kedokteran Gigi UB justru meminta jaminan pelaksanaan dan bank garansi sebesar 50 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 5 miliar lebih.

“Tidak ada pembayaran, tapi klien kami tetap diminta memberikan jaminan pekerjaan. Bahkan masih diminta tambahan jaminan sekitar Rp 1 miliar untuk sisa pengerjaan,” imbuhnya.

Suhendro juga mengungkapkan, pihak tergugat sempat menyarankan adanya adendum perpanjangan waktu selama 50 hari. Namun, sebelum adendum berjalan, kontrak justru diputus secara sepihak.

BacaJuga :

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Berkedok Pengobatan, Pria di Gedangan Malang Cabuli Pasien Dibekuk Polisi

“Pada 20 Januari kontrak diputus dengan alasan tambahan sertifikat jaminan belum diserahkan. Padahal masa perjanjian awal sudah berakhir Desember 2024,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Brawijaya belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan perdata tersebut. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: KontraktorubUniversitas Brawijaya

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Berkedok Pengobatan, Pria di Gedangan Malang Cabuli Pasien Dibekuk Polisi

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Pengasuh Pesantren Tebuireng Gus Kikin Ajak Jaga Ukhuwah NU

TMMD ke-128 Gresik Dimulai, Fokus Bedah Rumah hingga Pembangunan Jalan Desa

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Kalapas Malang Christo Toar Tancap Gas Benahi SDM, Perangi Narkoba dan HP Ilegal

Kasum TNI Diapresiasi Pemerintah Selandia Baru atas Pembebasan Pilot KKB

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Wali Kota Kediri Lantik PNS, Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas

BERITA LAINNYA

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Kasum TNI Diapresiasi Pemerintah Selandia Baru atas Pembebasan Pilot KKB

Perwira TNI Jadi Lulusan Terbaik SLC 2026 di Brunei Darussalam

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d