email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 11 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kontraktor Gugat PPK UB Terkait Proyek Gedung FKG Tahap III yang Macet

by Yondi Ari
9 Januari 2026

JAVASATU.COM- Sengketa perdata proyek konstruksi kembali mencuat. Kali ini, CV Diksi Bimantara Jaya menggugat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Universitas Brawijaya (UB), Eka Lucida Chandra Kumala, terkait macetnya pembayaran proyek pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Tahap III.

Kuasa hukum CV Diksi Bimantara Jaya, Suhendro Priyadi, S.H (kanan). (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Malang dengan nomor perkara 315/Pdt.G/2025/PN Mlg dan mulai bergulir sejak Oktober 2025. Kontraktor menuntut pelunasan seluruh biaya yang timbul selama pelaksanaan proyek.

Kuasa hukum CV Diksi Bimantara Jaya, Suhendro Priyadi, S.H., menjelaskan proyek tersebut diperoleh kliennya melalui proses tender resmi pada 2024, dengan masa kontrak pekerjaan Agustus hingga Desember 2024.

“Sejak awal pekerjaan dimulai Agustus 2024, tidak ada dana yang diterima sama sekali. Uang muka (DP) tidak diberikan, pembayaran termin pertama juga tidak dibayarkan, hingga jatuh tempo termin ketiga pada 31 Desember 2024,” ujar Suhendro kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Menurutnya, seluruh biaya pelaksanaan proyek ditanggung penuh oleh CV Diksi Bimantara Jaya. Di sisi lain, pihak Fakultas Kedokteran Gigi UB justru meminta jaminan pelaksanaan dan bank garansi sebesar 50 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 5 miliar lebih.

“Tidak ada pembayaran, tapi klien kami tetap diminta memberikan jaminan pekerjaan. Bahkan masih diminta tambahan jaminan sekitar Rp 1 miliar untuk sisa pengerjaan,” imbuhnya.

Suhendro juga mengungkapkan, pihak tergugat sempat menyarankan adanya adendum perpanjangan waktu selama 50 hari. Namun, sebelum adendum berjalan, kontrak justru diputus secara sepihak.

BacaJuga :

PWI Jatim Siapkan Lomba Karya Jurnalistik di HPN 2026, Hadiah Piala Prapanca

Tiga Kasat Berganti, Ini Susunan Pejabat Baru Polresta Malang Kota

“Pada 20 Januari kontrak diputus dengan alasan tambahan sertifikat jaminan belum diserahkan. Padahal masa perjanjian awal sudah berakhir Desember 2024,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Brawijaya belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan perdata tersebut. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: KontraktorubUniversitas Brawijaya

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

PWI Jatim Siapkan Lomba Karya Jurnalistik di HPN 2026, Hadiah Piala Prapanca

Tiga Kasat Berganti, Ini Susunan Pejabat Baru Polresta Malang Kota

Atlet Taekwondo Emas SEA Games 2025, Alfi Kusuma Naik Pangkat Jadi Letnan Satu

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Raih Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2026

Pipa PDAM Kebomas Selesai Diperbaiki, Distribusi Air Bersih Kembali Normal

Kuota Pupuk Subsidi Bojonegoro 2026 Naik Jadi 130.177 Ton

Berdiri di Jalur Wisata Bromo, PT Makmur Jaya Bidik Pasar Oleh-oleh Susu

Dapur MBG Hadir di Desa Putukrejo Malang, Layanan Gizi Perdesaan Kian Merata

Ifan Seventeen Rilis “Jangan Paksa Rindu (Beda)”, Kisah Cinta yang Tak Lagi Sama

Second Semester Rilis Single “:)”, Curhat Emosional tentang Dighosting

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Trofeo All Star Legends di Malang Libatkan 30 UMKM, Sepak Bola Gerakkan Ekonomi Lokal

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

OPINI: Kebijakan Fiskal, Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

Ifan Seventeen Rilis “Jangan Paksa Rindu (Beda)”, Kisah Cinta yang Tak Lagi Sama

BERITA LAINNYA

PWI Jatim Siapkan Lomba Karya Jurnalistik di HPN 2026, Hadiah Piala Prapanca

Atlet Taekwondo Emas SEA Games 2025, Alfi Kusuma Naik Pangkat Jadi Letnan Satu

Ifan Seventeen Rilis “Jangan Paksa Rindu (Beda)”, Kisah Cinta yang Tak Lagi Sama

Second Semester Rilis Single “:)”, Curhat Emosional tentang Dighosting

OPINI: Kebijakan Fiskal, Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

Analis Nilai Polri di Bawah Presiden dan Kapolri Disetujui DPR Sesuai Amanat Reformasi

Kapolres Boyolali Pastikan Pengamanan Puncak Hari Desa Nasional 2026

Pemkab Kediri Gandeng PTPN, Akses Jalan Sekolah Rakyat Plosoklaten Segera Dibangun

Bupati Blitar Ajak ASN Terapkan Pola Hidup Sehat Lewat Senam Chi Kung

Bupati Kediri Lantik Lima Kepala Dinas, Soroti Regenerasi Karier ASN

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

Konflik Dualisme Yayasan, 1.600 Siswa STM Turen Malang Terpaksa Libur Sekolah

YPTT Bantah Intervensi STM Turen, Tegaskan Hanya Duduki Kantor Yayasan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d