email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 17 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kontraktor Gugat PPK UB Terkait Proyek Gedung FKG Tahap III yang Macet

by Yondi Ari
9 Januari 2026

JAVASATU.COM- Sengketa perdata proyek konstruksi kembali mencuat. Kali ini, CV Diksi Bimantara Jaya menggugat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Universitas Brawijaya (UB), Eka Lucida Chandra Kumala, terkait macetnya pembayaran proyek pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Tahap III.

Kuasa hukum CV Diksi Bimantara Jaya, Suhendro Priyadi, S.H (kanan). (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Malang dengan nomor perkara 315/Pdt.G/2025/PN Mlg dan mulai bergulir sejak Oktober 2025. Kontraktor menuntut pelunasan seluruh biaya yang timbul selama pelaksanaan proyek.

Kuasa hukum CV Diksi Bimantara Jaya, Suhendro Priyadi, S.H., menjelaskan proyek tersebut diperoleh kliennya melalui proses tender resmi pada 2024, dengan masa kontrak pekerjaan Agustus hingga Desember 2024.

“Sejak awal pekerjaan dimulai Agustus 2024, tidak ada dana yang diterima sama sekali. Uang muka (DP) tidak diberikan, pembayaran termin pertama juga tidak dibayarkan, hingga jatuh tempo termin ketiga pada 31 Desember 2024,” ujar Suhendro kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Menurutnya, seluruh biaya pelaksanaan proyek ditanggung penuh oleh CV Diksi Bimantara Jaya. Di sisi lain, pihak Fakultas Kedokteran Gigi UB justru meminta jaminan pelaksanaan dan bank garansi sebesar 50 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 5 miliar lebih.

“Tidak ada pembayaran, tapi klien kami tetap diminta memberikan jaminan pekerjaan. Bahkan masih diminta tambahan jaminan sekitar Rp 1 miliar untuk sisa pengerjaan,” imbuhnya.

Suhendro juga mengungkapkan, pihak tergugat sempat menyarankan adanya adendum perpanjangan waktu selama 50 hari. Namun, sebelum adendum berjalan, kontrak justru diputus secara sepihak.

BacaJuga :

Legislator Aktif Masuk Bursa Ketua KONI Kabupaten Malang, Etika Dipertanyakan

FKPQ Cerme Salurkan Donasi Rp17,4 Juta untuk Korban Bencana, Gelar Raker 2026

“Pada 20 Januari kontrak diputus dengan alasan tambahan sertifikat jaminan belum diserahkan. Padahal masa perjanjian awal sudah berakhir Desember 2024,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Brawijaya belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan perdata tersebut. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: KontraktorubUniversitas Brawijaya
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Legislator Aktif Masuk Bursa Ketua KONI Kabupaten Malang, Etika Dipertanyakan

FKPQ Cerme Salurkan Donasi Rp17,4 Juta untuk Korban Bencana, Gelar Raker 2026

Dankodaeral X Cup 2026 Satukan Masyarakat Papua Lewat Sepak Bola

OPINI: Menimbang Dampak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 bagi Guru, Siswa dan Sekolah

Mediasi Ditempuh, Proses Hukum Konflik SMK Turen Malang Tak Dihentikan

Polemik Dualisme Yayasan SMK Turen, Bupati Malang Turun Tangan Cari Solusi

Polantas Menyapa, Cara Humanis Satlantas Gresik Rangkul Driver Trans Jatim

Isra Mikraj, SD An Nur Al Anwar Bululawang Malang Cetak Generasi Qur’ani

Emba Jetbus Run Malang, Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Dorong Ekonomi Lokal

Dankodaeral X Cup 2026 Jadi Wadah Salurkan Energi Positif Anak Muda Papua

Prev Next

POPULER HARI INI

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Emba Jetbus Run Malang, Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Dorong Ekonomi Lokal

Isra Mikraj, SD An Nur Al Anwar Bululawang Malang Cetak Generasi Qur’ani

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

BERITA LAINNYA

Dankodaeral X Cup 2026 Satukan Masyarakat Papua Lewat Sepak Bola

OPINI: Menimbang Dampak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 bagi Guru, Siswa dan Sekolah

Dankodaeral X Cup 2026 Jadi Wadah Salurkan Energi Positif Anak Muda Papua

Dukung Program MBG, Juru Masak di Blitar Ikuti Pelatihan dan Uji Kompetensi

Isra Mikraj, Wali Kota Kediri Santuni Anak Yatim dan Duafa

Apresiasi Langkah Cepat Kakorlantas Tangani Insiden Mobil Patwal di Tol Tomang

JessC Fokus Garap Pasar Indonesia Usai Tutup Tur Dunia di Kuala Lumpur

OPINI: Implementasi Kebijakan Fiskal Daerah dalam Mendorong Inovasi dan Teknologi di Jatim

Babinsa Dampingi Posyandu Balita di Blora, Dukung Pencegahan Stunting

OPINI: Belajar dari Isra Mikraj (Spirit Kepemimpinan Amanah di Tengah Krisis Kepercayaan)

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Dua Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d