JAVASATU.COM- Upaya Polres Gresik memberantas aksi gangster kembali membuahkan hasil. Satu pelaku berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus gangster akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Gresik.

Pelaku berinisial DM (16), warga Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, datang ke Polres Gresik dengan diantar langsung oleh orang tuanya dan diserahkan kepada Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik, Minggu (11/1/2026).
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengapresiasi sikap kooperatif keluarga pelaku yang menyerahkan anaknya kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau kepada seluruh DPO lainnya agar segera menyerahkan diri secara baik-baik. Jangan ada pihak yang mencoba menyembunyikan atau membantu pelarian para DPO,” tegas AKBP Rovan.
Ia menegaskan, kepolisian tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang terbukti menghalangi proses hukum atau membantu pelarian pelaku kejahatan.
“Tujuan kita satu, menjaga Kabupaten Gresik tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya. Ia menyampaikan terima kasih kepada keluarga pelaku yang telah mendukung proses penegakan hukum.
“Kami mengapresiasi kerja sama keluarga yang telah menyerahkan salah satu DPO. Kami berharap DPO lainnya segera menyusul menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan terus melakukan pengejaran,” kata AKP Arya.
Polres Gresik memastikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menindak tegas aksi premanisme dan gangsterisme di wilayah hukum Kabupaten Gresik.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketua gangster berinisial MY (26), warga Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Gresik, terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat ditangkap di lokasi pelariannya di Mojokerto.
Sementara MK (21), warga Kecamatan Sidayu, Gresik, ditangkap di area persawahan Plumpang, Kabupaten Tuban, pada dini hari. Sedangkan MS (18), juga warga Kecamatan Sidayu, diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. (bas/nuh)