JAVASATU.COM- Elemen masyarakat dan generasi muda melalui Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) memberikan dukungan penuh terhadap keberhasilan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar pabrik narkotika jenis tembakau sintetis (MDMB-4en-Pinaca) di kawasan perumahan Tangerang, Banten, Jumat (9/1/2026).

Operasi ini mengamankan tiga pelaku, termasuk aktor utama dan kurir, serta menyita barang bukti signifikan, antara lain 153 gram MDMB-4en-Pinaca murni dan 808,9 gram bentuk padatan. BNN menyebut pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa dari bahaya narkotika.
Koordinator LAKSI, Azmi Hidzaqi, dalam siaran pers di Jakarta, menyatakan pihaknya memberikan dukungan penuh dan apresiasi kepada Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, beserta jajarannya.
“Kami dari elemen masyarakat memberikan dukungan setinggi-tingginya terhadap kinerja BNN. Langkah ini membuktikan perang melawan narkoba dilakukan secara serius dan profesional,” ujar Azmi, Selasa (13/1/2026).
Azmi menambahkan, keberhasilan BNN membongkar pabrik narkoba ini menunjukkan kolaborasi erat antara aparat dan masyarakat, khususnya generasi muda, sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkotika.
“Keberhasilan ini adalah bukti nyata bahwa ketika masyarakat bersinergi dengan aparat, efeknya luar biasa. Kami siap mendukung BNN sampai jaringan ini benar-benar putus, termasuk jika perlu dilakukan pengejaran internasional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Azmi menekankan pentingnya kesadaran generasi muda dalam mendukung perang terhadap narkoba:
“Generasi muda harus menjadi bagian dari solusi, bukan masalah. Dukungan kami terhadap BNN juga sebagai bentuk pendidikan sosial agar remaja tahu bahayanya narkotika,” tambahnya.
BNN mengungkap pabrik ini menggunakan modus baru dengan menyamarkan narkoba dalam cairan vape dan kemasan minuman energi, memanfaatkan teknologi untuk mempermudah distribusi dan menyulitkan pelacakan aparat.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
“Kami berharap sanksi hukum ini menjadi efek jera, dan menjadi peringatan bagi pihak lain yang berani terlibat,” kata Azmi.
Keberhasilan ini sekaligus menegaskan peran penting LAKSI dan elemen generasi muda dalam mendukung BNN memberantas narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkotika. (arf)