JAVASATU.COM- Polisi menggagalkan percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah toko sembako di Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Sabtu (17/1/2026) malam. Seorang pria berinisial SK (36) diamankan berikut barang bukti senjata tajam.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 19.00 WIB di Toko Ishek Jaya, Jalan Merah Delima Ruko Sentraland Blok F 83. Korban, Sahara Heksa (54), saat itu hendak menutup toko ketika pelaku datang berpura-pura membeli beras dan meminta tetap dilayani.
Tanpa curiga, korban mengizinkan pelaku masuk. Namun secara tiba-tiba pelaku mengalungkan pisau ke leher korban dan mencoba melancarkan aksinya. Korban berteriak meminta pertolongan hingga didengar saksi, Agusti Mahendra Aditya (22), yang bekerja di toko sebelah.
Saksi segera mendatangi lokasi dan membantu menggagalkan aksi pelaku. Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung datang ke tempat kejadian dan mengamankan pelaku. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka gores di bagian leher.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram mengatakan, pelaku diamankan bersama barang bukti berupa satu bilah pisau dan rekaman CCTV toko.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol Musihram, Minggu (18/1/2026).
Ia menambahkan, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. Polisi mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika menemukan tindak kriminal melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. (bas/arf)