JAVASATU.COM- Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat dan menuai penolakan. Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) menegaskan, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden sudah tepat dan sesuai amanat Reformasi 1998 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Isu tersebut mencuat dalam pembahasan Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyebut adanya perbedaan pandangan, sebagian pihak ingin struktur Polri tetap seperti saat ini, sementara pihak lain mengusulkan Polri berada di bawah kementerian tertentu.
Menanggapi perkembangan itu, Koordinator LAKSI Azmi Hidzaqi menyatakan mayoritas masyarakat menolak wacana Polri di bawah kementerian. Penolakan tersebut disampaikan menyusul rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri, Senin (26/1/2026).
“Gagasan Polri di bawah kementerian merupakan kemunduran reformasi. Jika dipaksakan, berpotensi merusak sistem hukum dan membuka ruang intervensi politik dalam penegakan hukum,” kata Azmi dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Azmi menegaskan, Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 secara tegas menyebutkan Polri berada di bawah Presiden. Ayat (2) mengatur Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan kepada menteri atau kementerian mana pun.
Menurutnya, pemisahan Polri dari struktur kementerian merupakan hasil penting Reformasi 1998 untuk memastikan Polri bertransformasi menjadi aparat sipil yang profesional, tidak lagi berwatak militeristik, serta bebas dari kepentingan politik praktis.
“Penempatan Polri di bawah kementerian yang dipimpin pejabat politik berpotensi menjadikan Polri sebagai sub-ordinat kepentingan sektoral. Ini bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan amanat konstitusi,” tegasnya.
LAKSI menilai, Polri akan bekerja lebih optimal dan independen apabila tetap berada langsung di bawah Presiden. Oleh karena itu, Azmi mengingatkan semua pihak agar fokus pada pembenahan substansial Polri, seperti peningkatan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, bukan mengubah struktur kelembagaan yang justru menyimpang dari semangat reformasi.
“Polri adalah aparat sipil dan pelayan hukum rakyat. Posisi tersebut adalah mandat konstitusional yang tidak boleh ditarik ke dalam kepentingan politik,” pungkasnya. (arf)