JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus asusila dugaan pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Kebomas. Pelaku berinisial L (58) telah diamankan tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, peristiwa terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah pos kamling. Korban, seorang anak perempuan berusia 12 tahun, berada sendirian saat pelaku diduga melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh korban berulang kali.
“Pelaku memanfaatkan situasi saat korban sendirian. Setelah melakukan perbuatan cabul, pelaku langsung meninggalkan lokasi,” kata AKP Arya Widjaya, Jumat (30/1//2026).
Kejadian baru terungkap ketika korban menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan ke Polres Gresik. Setelah menerima laporan, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Selain penegakan hukum, Polres Gresik juga menekankan perlindungan korban.
“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas kami,” ujar AKP Arya.
AKP Arya Widjaya juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Warga dapat melapor melalui call center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006. (bas/nuh)