JAVASATU.COM- Bangunan eks Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di kawasan Bandar Grissee, Jalan Basuki Rahmat, Kabupaten Gresik, yang telah berstatus Cagar Budaya resmi, dilaporkan dibongkar. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafbudpora) menegaskan bangunan tersebut telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sejak 2020.

Kepala Disparekrafbudpora Gresik, drg. Saifudin Ghozali, memastikan status bangunan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Gresik Nomor: 028/433/HK/437.12/2020 tertanggal 24 Agustus 2020 tentang Penetapan Eks Asrama VOC sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
“Objek tersebut memang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan kajian dan rekomendasi tim ahli. Denah bangunan yang dilindungi juga tercantum dalam SK Bupati,” ujar Ghozali, Kamis (29/1/2026).
Pembongkaran dilakukan di area belakang Kantor Pos Indonesia. Berdasarkan kajian yang dimiliki Disparekrafbudpora, terdapat tiga bangunan utama dan satu area depan yang masuk dalam satu kesatuan denah cagar budaya. Namun, sebagian bangunan dalam denah tersebut diketahui telah dibongkar.
Disparekrafbudpora menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan maupun permohonan izin pembongkaran dari pihak yang menguasai aset, yakni PT Pos Indonesia dan PT Pos Properti.
“Kami tidak pernah menerima koordinasi secara lisan maupun tertulis,” tegas Ghozali.
Menurutnya, pihak perusahaan sempat berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik sebanyak dua kali. Namun, Sekda menyampaikan bahwa pertemuan tersebut hanya sebatas koordinasi, bukan pemberian izin pembongkaran. Bahkan, rencana rapat koordinasi lanjutan belum sempat digelar saat pembongkaran sudah terjadi.
Disparekrafbudpora baru mengetahui pembongkaran pada Jumat pekan lalu. Tim langsung melakukan pengecekan lapangan pada Sabtu, dilanjutkan verifikasi pada Minggu dan Senin (26/1/2026).
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Gresik melakukan rapat besar pada Jumat (30/1/2026) dengan melibatkan unsur Forkopimda, PT Pos Indonesia, dinas terkait, tim ahli cagar budaya, serta budayawan.
Selain itu, Disparekrafbudpora juga berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPKW) XI di Mojokerto. Dalam pertemuan tersebut, Pemkab menyerahkan dokumentasi lengkap kondisi bangunan sebelum dan sesudah pembongkaran sebagai bagian dari penguatan data historis.
Dokumentasi yang ditampilkan menunjukkan bangunan eks Asrama VOC memiliki ciri arsitektur kolonial, dengan struktur tembok batu dan semen bercat putih serta elemen kayu bercat hijau mint. Bangunan ini menjadi bagian penting dari lanskap sejarah kawasan Bandar Grissee yang dikenal sebagai salah satu titik awal perdagangan era kolonial.
“Untuk proses selanjutnya, kami serahkan sesuai mekanisme yang berlaku. Yang jelas, kami memastikan bangunan tersebut adalah cagar budaya,” pungkas Ghozali.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat status perlindungan hukum yang telah melekat pada bangunan tersebut sejak 2020. (bas/arf)