email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 10 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sengketa Tanah WTP Pandanwangi Malang Dilaporkan ke Polisi

by Syaiful Arif
4 Februari 2026

JAVASATU.COM- Sengketa tanah sawah di area Water Treatment Plant (WTP) Pandanwangi, Kota Malang, berujung laporan polisi. Kuasa hukum pemilik lahan, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH melaporkan dugaan penyerobotan dan penyewaan tanpa izin ke Polresta Malang Kota, Rabu (4/2/2026).

Kuasa Hukum Djoko Tritjahjana (tengah) bersama warga Hartatik dan Solikin ditemui usai laporan. (Foto: Javasatu.com)

Djoko menyatakan kliennya, Hartatik, terpaksa menempuh jalur hukum karena tidak mendapat respons dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terkait klaim kepemilikan lahan tersebut.

“Tanah itu satu-satunya milik klien kami. Namun sebagian masuk dalam Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 20 dan SHP Nomor 18 yang diterbitkan atas nama pemerintah kota malang. Kami menilai ada perbuatan melawan hukum,” tegas Djoko di Mapolresta Malang Kota.

Berdasarkan data yang disampaikan, SHP Nomor 20 memiliki luas 3.306 meter persegi, di dalamnya terdapat sekitar 1.550 meter persegi lahan berupa sawah milik Hartatik, Persil 151. Sementara SHP Nomor 18 seluas 14.849 meter persegi, dengan klaim sekitar 4.760 meter persegi di antaranya merupakan milik Hartatik, persil 152a.

Kuasa hukum mempertanyakan dasar penerbitan SHP tersebut, karena menurutnya lahan telah dibeli Hartatik secara sah pada 2019 dan dikelola sebagai sawah tanpa sengketa.

“Klien kami tidak pernah menjual atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada siapa pun. Sejak 2019 lahan itu dikuasai dan ditanami padi,” ujarnya.

Areal proyek WTP Pandanwangi Malang. (Foto: Javasatu.com)

Selain dugaan penyerobotan, pihaknya juga melaporkan dugaan penyewaan lahan tanpa izin oleh Pemkot Malang kepada PDAM Kota Malang untuk kepentingan WTP. Surat laporan pengaduan bernomor: PM/211/Il/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 4 Februari 2026.

BacaJuga :

Rembuk Akur di Bawean, Wabup Gresik Serap Aspirasi Infrastruktur hingga Pupuk

Lapas Malang Gandeng Dinkes Gelar VCT Mobile, 155 Warga Binaan Diperiksa

Djoko menyebut, berdasarkan dokumen yang dimiliki, SHP 20 disewakan senilai Rp1,5 miliar selama lima tahun sejak 2023 hingga 2028.

“Kami melaporkan Sekda Kota Malang, pak Erik bersama pihak PDAM (mantan Dirut, Muchlas) karena diduga menyewakan lahan milik masyarakat tanpa persetujuan pemilik,” katanya.

Menurutnya, tindakan tersebut merugikan kliennya secara materiil maupun nonmateriil, mengingat lahan yang menjadi sumber penghidupan kini tidak dapat dimanfaatkan.

Laporan pengaduan masyarakat itu telah diterima Polresta Malang Kota dan saat ini dalam proses pendalaman.

“Berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut secara profesional dan transparan,” pungkas Djoko. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kecamatan BlimbingKelurahan PandanwangiKota Malangpemkot malangSengketaTanah
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Rembuk Akur di Bawean, Wabup Gresik Serap Aspirasi Infrastruktur hingga Pupuk

UNIRA Malang Dampingi Program SIKAP di SLB BC Kepanjen

Lapas Malang Gandeng Dinkes Gelar VCT Mobile, 155 Warga Binaan Diperiksa

Amukan Api Hanguskan 15 Ribu Ayam di Jalibar Batu, Kerugian Rp 1 Miliar

Harga Bapokting di Pasar Kepanjen Malang Masih Stabil, Cabai Rawit Sempat Naik

FKAUB, MPD dan INTI Buktikan Toleransi di Malang saat Harlah Seabad NU

Bupati Yani Sambut Kepulangan Tiga Anak PMI Asal Gresik

Nenek 95 Tahun di Ampelgading Malang Tewas, Polisi Bongkar Fakta Perampokan

Babinsa di Gresik Turun Tangan Percepat Pembangunan Koperasi Merah Putih

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

Prev Next

POPULER HARI INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Amukan Api Hanguskan 15 Ribu Ayam di Jalibar Batu, Kerugian Rp 1 Miliar

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

FKAUB, MPD dan INTI Buktikan Toleransi di Malang saat Harlah Seabad NU

BERITA LAINNYA

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Pengukuhan MUI 2025-2030, Prabowo: Ulama-Umara Bersatu Berantas Korupsi

Speedboat Karya Warga Binaan Lapas Sukamiskin Tampil di Indonesia Motor Show 2026

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

Ketua IPSI Zia’ul Haq Resmi Daftar Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d