email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sengketa Tanah WTP Pandanwangi Malang Dilaporkan ke Polisi

by Syaiful Arif
4 Februari 2026

JAVASATU.COM- Sengketa tanah sawah di area Water Treatment Plant (WTP) Pandanwangi, Kota Malang, berujung laporan polisi. Kuasa hukum pemilik lahan, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH melaporkan dugaan penyerobotan dan penyewaan tanpa izin ke Polresta Malang Kota, Rabu (4/2/2026).

Kuasa Hukum Djoko Tritjahjana (tengah) bersama warga Hartatik dan Solikin ditemui usai laporan. (Foto: Javasatu.com)

Djoko menyatakan kliennya, Hartatik, terpaksa menempuh jalur hukum karena tidak mendapat respons dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terkait klaim kepemilikan lahan tersebut.

“Tanah itu satu-satunya milik klien kami. Namun sebagian masuk dalam Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 20 dan SHP Nomor 18 yang diterbitkan atas nama pemerintah kota malang. Kami menilai ada perbuatan melawan hukum,” tegas Djoko di Mapolresta Malang Kota.

Berdasarkan data yang disampaikan, SHP Nomor 20 memiliki luas 3.306 meter persegi, di dalamnya terdapat sekitar 1.550 meter persegi lahan berupa sawah milik Hartatik, Persil 151. Sementara SHP Nomor 18 seluas 14.849 meter persegi, dengan klaim sekitar 4.760 meter persegi di antaranya merupakan milik Hartatik, persil 152a.

Kuasa hukum mempertanyakan dasar penerbitan SHP tersebut, karena menurutnya lahan telah dibeli Hartatik secara sah pada 2019 dan dikelola sebagai sawah tanpa sengketa.

“Klien kami tidak pernah menjual atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada siapa pun. Sejak 2019 lahan itu dikuasai dan ditanami padi,” ujarnya.

Areal proyek WTP Pandanwangi Malang. (Foto: Javasatu.com)

Selain dugaan penyerobotan, pihaknya juga melaporkan dugaan penyewaan lahan tanpa izin oleh Pemkot Malang kepada PDAM Kota Malang untuk kepentingan WTP. Surat laporan pengaduan bernomor: PM/211/Il/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 4 Februari 2026.

BacaJuga :

Rumah di Rembun Dampit Digerebek, Polisi Temukan 44,6 Gram Sabu

Pengedar Sabu di Tumpang Diciduk, Polisi Buru Jaringan Pemasok

Djoko menyebut, berdasarkan dokumen yang dimiliki, SHP 20 disewakan senilai Rp1,5 miliar selama lima tahun sejak 2023 hingga 2028.

“Kami melaporkan Sekda Kota Malang, pak Erik bersama pihak PDAM (mantan Dirut, Muchlas) karena diduga menyewakan lahan milik masyarakat tanpa persetujuan pemilik,” katanya.

Menurutnya, tindakan tersebut merugikan kliennya secara materiil maupun nonmateriil, mengingat lahan yang menjadi sumber penghidupan kini tidak dapat dimanfaatkan.

Laporan pengaduan masyarakat itu telah diterima Polresta Malang Kota dan saat ini dalam proses pendalaman.

“Berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut secara profesional dan transparan,” pungkas Djoko. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan BlimbingKelurahan PandanwangiKota Malangpemkot malangSengketaTanah

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Rumah di Rembun Dampit Digerebek, Polisi Temukan 44,6 Gram Sabu

Pengedar Sabu di Tumpang Diciduk, Polisi Buru Jaringan Pemasok

Tata Kelola Keuangan Polres Gresik Diakui Kapolri

Bangunan di Atas Sungai Kadalpang Dibongkar, DPRD Apresiasi Pemkot Malang

Jelang Suroan, Polres Gresik Gandeng LDII Perkuat Kamtibmas

Kader Posyandu Kebungson Diuji, Kompetensi Layanan Kesehatan Ditingkatkan

Kepala BGN Berganti, GAPEMBI Minta Nasib 372 SPPG di Jatim Segera Dievaluasi

Polres Gresik Temukan Lansia 90 Tahun yang Terpisah Saat Haul

Dosen Universitas Al-Qolam Malang Evaluasi Program KKN di Desa Kaumrejo

Dispussipda Kota Malang Gembleng 60 Penulis untuk Antologi Budaya Lokal

Prev Next

POPULER HARI INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Kepala BGN Berganti, GAPEMBI Minta Nasib 372 SPPG di Jatim Segera Dievaluasi

Polres Gresik Temukan Lansia 90 Tahun yang Terpisah Saat Haul

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Rumah di Rembun Dampit Digerebek, Polisi Temukan 44,6 Gram Sabu

BERITA LAINNYA

Rumah di Rembun Dampit Digerebek, Polisi Temukan 44,6 Gram Sabu

Pengedar Sabu di Tumpang Diciduk, Polisi Buru Jaringan Pemasok

Tata Kelola Keuangan Polres Gresik Diakui Kapolri

Bangunan di Atas Sungai Kadalpang Dibongkar, DPRD Apresiasi Pemkot Malang

Jelang Suroan, Polres Gresik Gandeng LDII Perkuat Kamtibmas

Kader Posyandu Kebungson Diuji, Kompetensi Layanan Kesehatan Ditingkatkan

Kepala BGN Berganti, GAPEMBI Minta Nasib 372 SPPG di Jatim Segera Dievaluasi

Polres Gresik Temukan Lansia 90 Tahun yang Terpisah Saat Haul

Dosen Universitas Al-Qolam Malang Evaluasi Program KKN di Desa Kaumrejo

Dispussipda Kota Malang Gembleng 60 Penulis untuk Antologi Budaya Lokal

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Matvey Safonov Siap Bersaing Raih Posisi Utama di PSG

Road Race Malang Tekan Balap Liar, Ajang Berburu Talenta Pembalap Muda

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved