Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sengketa Tanah WTP Pandanwangi Malang Dilaporkan ke Polisi

Syaiful Arif by Syaiful Arif
4 Februari 2026
0

JAVASATU.COM- Sengketa tanah sawah di area Water Treatment Plant (WTP) Pandanwangi, Kota Malang, berujung laporan polisi. Kuasa hukum pemilik lahan, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH melaporkan dugaan penyerobotan dan penyewaan tanpa izin ke Polresta Malang Kota, Rabu (4/2/2026).

Kuasa Hukum Djoko Tritjahjana (tengah) bersama warga Hartatik dan Solikin ditemui usai laporan. (Foto: Javasatu.com)

Djoko menyatakan kliennya, Hartatik, terpaksa menempuh jalur hukum karena tidak mendapat respons dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terkait klaim kepemilikan lahan tersebut.

“Tanah itu satu-satunya milik klien kami. Namun sebagian masuk dalam Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 20 dan SHP Nomor 18 yang diterbitkan atas nama pemerintah kota malang. Kami menilai ada perbuatan melawan hukum,” tegas Djoko di Mapolresta Malang Kota.

Berdasarkan data yang disampaikan, SHP Nomor 20 memiliki luas 3.306 meter persegi, di dalamnya terdapat sekitar 1.550 meter persegi lahan berupa sawah milik Hartatik, Persil 151. Sementara SHP Nomor 18 seluas 14.849 meter persegi, dengan klaim sekitar 4.760 meter persegi di antaranya merupakan milik Hartatik, persil 152a.

Kuasa hukum mempertanyakan dasar penerbitan SHP tersebut, karena menurutnya lahan telah dibeli Hartatik secara sah pada 2019 dan dikelola sebagai sawah tanpa sengketa.

“Klien kami tidak pernah menjual atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada siapa pun. Sejak 2019 lahan itu dikuasai dan ditanami padi,” ujarnya.

Areal proyek WTP Pandanwangi Malang. (Foto: Javasatu.com)

Selain dugaan penyerobotan, pihaknya juga melaporkan dugaan penyewaan lahan tanpa izin oleh Pemkot Malang kepada PDAM Kota Malang untuk kepentingan WTP. Surat laporan pengaduan bernomor: PM/211/Il/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 4 Februari 2026.

Djoko menyebut, berdasarkan dokumen yang dimiliki, SHP 20 disewakan senilai Rp1,5 miliar selama lima tahun sejak 2023 hingga 2028.

“Kami melaporkan Sekda Kota Malang, pak Erik bersama pihak PDAM (mantan Dirut, Muchlas) karena diduga menyewakan lahan milik masyarakat tanpa persetujuan pemilik,” katanya.

Menurutnya, tindakan tersebut merugikan kliennya secara materiil maupun nonmateriil, mengingat lahan yang menjadi sumber penghidupan kini tidak dapat dimanfaatkan.

Laporan pengaduan masyarakat itu telah diterima Polresta Malang Kota dan saat ini dalam proses pendalaman.

“Berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut secara profesional dan transparan,” pungkas Djoko. (saf)

Tags: Kecamatan BlimbingKelurahan PandanwangiKota Malangpemkot malangSengketaTanah
Previous Post

Mas Dhito Dukung MKD DPR RI Cegah Pemalsuan Nopol Khusus Anggota DPR

Next Post

Bocah 8 Tahun Terseret Selokan di Driyorejo Gresik, Meninggal Dunia

Related Posts

Polres Majalengka Ungkap 18 Kasus Kriminal, 32 Orang Jadi Tersangka
Berita

Polres Majalengka Ungkap 18 Kasus Kriminal, 32 Orang Jadi Tersangka

21 Oktober 2026
Kapolres Malang Ajak HMI Jadi Jembatan Aspirasi Warga
Berita

Kapolres Malang Ajak HMI Jadi Jembatan Aspirasi Warga

21 Oktober 2026
HUT ke-75 Humas Polri, Polresta Malang Kota Kumpulkan 67 Kantong Darah
Berita

HUT ke-75 Humas Polri, Polresta Malang Kota Kumpulkan 67 Kantong Darah

21 Oktober 2026
Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
Berita

Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah

20 Oktober 2026
Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
Berita

Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU

20 Oktober 2026
DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027
Berita

DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027

20 Oktober 2026
Next Post
Bocah 8 Tahun Terseret Selokan di Driyorejo Gresik, Meninggal Dunia

Bocah 8 Tahun Terseret Selokan di Driyorejo Gresik, Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Polres Majalengka Ungkap 18 Kasus Kriminal, 32 Orang Jadi Tersangka
  • KORMI Kota Malang Kukuhkan Pengurus 2026-2031, Siapkan Roadshow ke Jember
  • Kapolres Malang Ajak HMI Jadi Jembatan Aspirasi Warga
  • HUT ke-75 Humas Polri, Polresta Malang Kota Kumpulkan 67 Kantong Darah
  • Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com