email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DPRD: Coban Sewu-Tumpak Sewu Masuk Wilayah Kabupaten Malang

by Agung Baskoro
5 Februari 2026

JAVASATU.COM- Polemik status geografis wisata air terjun Coban Sewu dan Tumpak Sewu akhirnya menemui titik terang. DPRD Kabupaten Malang memastikan secara yuridis lokasi air terjun tersebut berada di wilayah Kabupaten Malang.

Rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Malang. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Kepastian itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, usai rapat kerja (raker) Komisi II dan IV bersama 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (5/2/2026).

“Berdasarkan data dan dokumen yang berlaku, secara yuridis titik Coban Sewu dan Tumpak Sewu berada di wilayah Kabupaten Malang. Jadi sudah clear,” tegas Zulham.

Ia menjelaskan, Coban Sewu dan Tumpak Sewu merupakan satu air terjun yang sama dan berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Glidik, perbatasan Kabupaten Malang dan Lumajang. Namun, dari sisi administrasi dan dokumen hukum, lokasi geografisnya masuk wilayah Kabupaten Malang.

Raker tersebut awalnya membahas aspek perlindungan wisatawan. Pasalnya, destinasi itu menjadi salah satu tujuan wisata internasional di Malang Raya. DPRD menilai perlu ada kepastian hukum, termasuk soal asuransi dan penanganan jika terjadi kecelakaan.

“Berangkat dari perlindungan wisatawan, kami sampai pada kesimpulan bahwa secara yuridis berada di Kabupaten Malang,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Zulham juga mengungkapkan, Bupati Malang telah berkirim surat kepada Gubernur Jawa Timur. Ada dua poin yang diajukan. Pertama, sinkronisasi nama objek wisata karena secara aturan tidak diperbolehkan memiliki nama ganda. Kedua, mendorong perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkab Malang dan Lumajang yang mengatur tata kelola, keamanan, hingga pembagian Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BacaJuga :

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

“Termasuk skema jika wisatawan masuk dari Lumajang dan keluar dari Malang atau sebaliknya, serta mitigasi jika terjadi bencana,” jelasnya.

Menurut Zulham, pada awal 2024 lalu sudah ada pertemuan yang difasilitasi Pemprov Jatim dan menghasilkan tiga kesepakatan: tidak ada sengketa kewilayahan, kunjungan bersama, dan rencana perjanjian kerja sama. Namun hingga kini, ia memastikan belum ada kerja sama resmi terkait pengelolaan Coban Sewu di wilayah Malang.

Sementara itu, Plt Kasatpol PP Kabupaten Malang R. Ichwanul menambahkan, berdasarkan peta kewilayahan, air terjun dengan dua nama tersebut berada di Kabupaten Malang. Meski demikian, ke depan diperlukan kerja sama antardaerah demi kepentingan bersama.

“Kerja samanya bisa dari sisi pariwisata maupun keselamatan pengunjung,” katanya.

Ichwanul menegaskan, hubungan antara Pemkab Malang dan Lumajang tetap baik. Ia menyebut konflik yang muncul lebih kepada oknum, bukan antar pemerintah daerah.

Sebelumnya, polemik memanas setelah pengelola Coban Sewu Malang menerbitkan surat pemberitahuan tarif tiket baru yang akan diberlakukan hingga ke dasar Sungai Glidik. Kebijakan itu mencakup wisatawan yang masuk dari jalur Tumpak Sewu Lumajang.

Rencana tersebut mendapat penolakan dari pengelola Tumpak Sewu Lumajang dan berbuntut laporan ke Polda Jawa Timur. Penarikan tiket di dasar sungai dinilai melanggar aturan dan dianggap ilegal.

Dengan hasil raker DPRD ini, Pemkab Malang berharap ada kepastian hukum dan kejelasan tata kelola agar polemik tidak berlarut serta keselamatan wisatawan tetap menjadi prioritas utama. (agb/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Coban SewunDPRD kabupaten malangKabupaten MalangTumpak SewuWisata
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Pemkot Malang Dinilai Tak Bisa Tunjukkan Alas Hak Supit Urang-Pandanwangi

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Gresik Jadi Tuan Rumah Pengukuran Kepuasan Layanan Digital Pemerintah

Siswa MI Al-Karimi Gresik Tasmi’ Juz 1 dan 2 Sekali Majelis

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

Musrenbang, Wabup Gresik Tegaskan Sinkronisasi Usulan Desa

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

BERITA LAINNYA

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d