JAVASATU.COM- Pelarian pelaku penipuan bermodus jual beli emas dengan kerugian Rp500 juta akhirnya berakhir. Setelah buron selama tujuh bulan, MI (30), warga Kabupaten Bondowoso, ditangkap jajaran Polres Malang.

Kasus ini bermula dari transaksi emas yang terjadi di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Senin (2/6/2025). Korban MF (37), warga Kabupaten Pasuruan, tertarik membeli emas setelah mendapat informasi adanya perhiasan yang akan dijual.
Korban kemudian datang bersama dua rekannya ke rumah yang dijadikan lokasi transaksi. Setelah emas ditimbang dan harga disepakati, korban menarik uang tunai Rp519 juta dari bank.
Namun, setibanya kembali di rumah tersebut, pelaku membawa uang dengan alasan akan menunjukkan kepada ibunya di lantai dua. MI justru kabur melalui jendela menggunakan tangga dan membawa kabur uang korban sekitar Rp500 juta.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Polsek Gondanglegi dan Satreskrim Polres Malang.
“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penelusuran sejak laporan diterima. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar AKP Bambang, Jumat (6/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui hanya menerima bagian Rp7,5 juta. Uang tersebut telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang. Saat ditangkap, polisi hanya menemukan sisa uang Rp200 ribu.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya foto pelaku saat transaksi melalui video call, bukti penarikan uang di bank, serta sisa uang tunai.
MI kini dijerat pasal penipuan dan/atau penggelapan. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam transaksi bernilai besar, terutama jika dilakukan secara tidak resmi atau dengan pihak yang belum dikenal,” pungkas AKP Bambang. (agb/arf)