JAVASATU.COM- Dua pemuda asal Kecamatan Junrejo, Kota Batu, ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Batu usai diduga mencuri logam mulia senilai Rp168 juta dari sebuah rumah di Desa Tlekung. Keduanya diringkus kurang dari 48 jam setelah laporan diterima polisi.

Kedua tersangka berinisial RE (29) dan DN (29). Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada Minggu (8/2/2026) dini hari setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Ps Kasi Humas Polres Batu Iptu M Huda Rohman mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AN (36). Pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, korban mendapati rumahnya di Jalan Purwantoro, Desa Tlekung, dalam kondisi dibobol.
“Meski pintu depan terkunci, korban menemukan tiga kotak brankas berisi emas dan perak telah hilang. Total kerugian diperkirakan Rp168.450.000,” ujar Iptu Huda, Senin (9/2/2026).
Tim Resmob yang dipimpin IPDA Yudha kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pelacakan terhadap pelaku. Hasilnya, RE lebih dulu diamankan di area parkir minimarket depan Jatim Park 2 sekitar pukul 00.00 WIB.
Selang satu jam kemudian, polisi menangkap DN di kediamannya di Jalan Hasanudin, Desa Junrejo.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diduga mencongkel pintu rumah menggunakan pisau sebelum membawa kabur tiga kotak brankas berisi logam mulia.
“Barang bukti yang kami amankan berupa kantong kresek berisi logam mulia dan sebilah pisau yang digunakan untuk mencongkel pintu,” jelasnya.
Kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Batu dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait pencurian dengan pemberatan.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Batu.
“Kami terus kembangkan apakah ada TKP lain,” pungkas Iptu Huda. (yon/nuh)