JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Batu mengamankan S (40), sopir dump truck asal Tulungagung, atas dugaan penganiayaan terhadap pengendara motor ABM (27) di Jalan Raya Kedungrejo, Desa Sukomulyo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Minggu (8/2/2026) siang.

Terungkap, kejadian terjadi sekitar pukul 11.50 WIB saat S melaju dari arah Ngantang menuju Kota Batu. Diduga tersangka menyalip kendaraan lain secara nekat hingga masuk jalur berlawanan. Korban yang datang dari arah berlawanan menghentikan motor karena merasa berada di jalur yang benar, memicu adu mulut.
Dalam emosi, S diduga mengambil stang kunci roda dan memukul bagian kepala belakang serta tangan korban.
Polisi telah mengamankan tersangka beserta barang bukti stang kunci roda dan truk yang digunakan.
Kapolres Batu melalui Kasubbag Humas Iptu M. Huda Rohman menegaskan, tersangka beserta barang bukti telah diamankan.
“Proses penyidikan akan berjalan profesional sesuai Pasal 466 ayat (1) KUHP. Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan di jalan raya,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Petugas juga telah melakukan visum terhadap korban dan memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Tersangka terancam hukuman penjara hingga 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Iptu Huda Rohman mengimbau masyarakat untuk menjaga etika berkendara dan tidak mudah terprovokasi emosi di jalan raya.
“Jalan raya adalah ruang publik, saling menghargai sangat penting demi keselamatan bersama,” tambahnya. (yon/nuh)