JAVASATU.COM- Polres Malang berhasil menangkap MF (29), warga Dusun Baran Timur, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian sepeda motor lintas wilayah. Penangkapan dilakukan tim Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Singosari pada Kamis (12/2/2026) di kawasan Pasar Wajak.

MF diketahui sempat kabur dan berpindah-pindah tempat persembunyian untuk menghindari polisi sebelum akhirnya terlacak di Malang Selatan.
Tersangka diduga mencuri motor Honda CRF milik MA (21), warga Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, yang hilang dari halaman kos di Jalan Damean, Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, awal 2024.
“Korban langsung melapor ke Polsek Singosari. Dari penyelidikan, pelaku merupakan DPO beberapa kasus curanmor di Malang Raya,” kata Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Sabtu (14/2/2026).
Polisi menyebut MF tidak hanya beraksi di Singosari, tapi juga diduga melakukan pencurian di Pakis, Bululawang, dan wilayah hukum Polres Malang lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mencuri Honda CRF dan Honda Vario di beberapa lokasi.
Petugas turut mengamankan kunci T bermata runcing yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan, serta satu sepeda motor hasil kejahatan.
MF kini ditahan di Polsek Singosari untuk penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut. (agb/arf)