email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 23 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

by Redaksi Javasatu
20 Februari 2026

JAVASATU.COM- Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada TH, debitur pembiayaan yang terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan. Putusan dibacakan pada 2 Februari 2026 dalam perkara Nomor 95/Pid.B/2025/PN Pbg.

Kantor FIFGROUP Cabang Purbalingga di Jalan MT Haryono, Purbalingga Kulon, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. (Credit: FIFGROUP)

Majelis hakim menyatakan terdakwa, warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, bersalah karena mengalihkan sepeda motor yang masih berstatus kredit tanpa izin penerima fidusia.

Kasus bermula saat TH membeli satu unit Honda Beat Street tahun 2024 melalui fasilitas pembiayaan FIFGROUP Cabang Purbalingga dengan masa angsuran hingga Juli 2027. Namun sejak November 2024, terdakwa tidak lagi membayar cicilan.

Hasil penagihan dan penelusuran perusahaan menemukan kendaraan tersebut telah dialihkan kepada pihak ketiga berinisial AM dengan nilai Rp1 juta tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

Perkara ini dilaporkan ke Polres Purbalingga pada 9 September 2025. Setelah melalui proses penyidikan dan pelimpahan berkas oleh Kejaksaan Negeri Purbalingga, kasus disidangkan hingga akhirnya diputus bersalah.

Kepala Cabang FIFGROUP Purbalingga, Hendrik Mulyono, menyatakan putusan tersebut menjadi pengingat bahwa pengalihan kendaraan yang masih dalam masa kredit tanpa persetujuan tertulis merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia.

“Putusan ini menunjukkan bahwa pengalihan kendaraan berstatus kredit tanpa izin adalah pelanggaran hukum. Kami mengimbau masyarakat menjaga itikad baik dan tidak melakukan pengalihan objek jaminan secara melawan hukum,” ujarnya, Jumat (20/2/2026) dalam keterangan tertulis.

BacaJuga :

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Remedial Head FIFGROUP Area Jawa Tengah, Imam Subekti, menambahkan perusahaan mengedepankan pendekatan persuasif kepada konsumen yang beritikad baik. Namun terhadap pelanggaran hukum, perusahaan akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan.

“Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang Purbalingga mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Perusahaan berharap putusan ini menjadi pembelajaran bahwa perjanjian pembiayaan dilindungi hukum dan pelanggaran terhadap jaminan fidusia dapat berujung pidana,” ujar Imam. (arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: DebiturFidusiaFIFGROUPKabupaten PurbalinggaKredit

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

450 Atlet Muda Ramaikan Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu “Tempel”, 36,64 Gram Diamankan

ETLE Handheld Diterapkan di Gresik, Dorong Disiplin Lalu Lintas

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Wali Kota Kediri Lantik PNS, Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas

BERITA LAINNYA

450 Atlet Muda Ramaikan Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu “Tempel”, 36,64 Gram Diamankan

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d