email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 28 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

by Javasatu
20 Februari 2026

JAVASATU.COM- Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada TH, debitur pembiayaan yang terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan. Putusan dibacakan pada 2 Februari 2026 dalam perkara Nomor 95/Pid.B/2025/PN Pbg.

Kantor FIFGROUP Cabang Purbalingga di Jalan MT Haryono, Purbalingga Kulon, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. (Credit: FIFGROUP)

Majelis hakim menyatakan terdakwa, warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, bersalah karena mengalihkan sepeda motor yang masih berstatus kredit tanpa izin penerima fidusia.

Kasus bermula saat TH membeli satu unit Honda Beat Street tahun 2024 melalui fasilitas pembiayaan FIFGROUP Cabang Purbalingga dengan masa angsuran hingga Juli 2027. Namun sejak November 2024, terdakwa tidak lagi membayar cicilan.

Hasil penagihan dan penelusuran perusahaan menemukan kendaraan tersebut telah dialihkan kepada pihak ketiga berinisial AM dengan nilai Rp1 juta tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

Perkara ini dilaporkan ke Polres Purbalingga pada 9 September 2025. Setelah melalui proses penyidikan dan pelimpahan berkas oleh Kejaksaan Negeri Purbalingga, kasus disidangkan hingga akhirnya diputus bersalah.

Kepala Cabang FIFGROUP Purbalingga, Hendrik Mulyono, menyatakan putusan tersebut menjadi pengingat bahwa pengalihan kendaraan yang masih dalam masa kredit tanpa persetujuan tertulis merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia.

“Putusan ini menunjukkan bahwa pengalihan kendaraan berstatus kredit tanpa izin adalah pelanggaran hukum. Kami mengimbau masyarakat menjaga itikad baik dan tidak melakukan pengalihan objek jaminan secara melawan hukum,” ujarnya, Jumat (20/2/2026) dalam keterangan tertulis.

BacaJuga :

Pemkab Gresik Ajak Anak Jangan Diam Jika Jadi Korban Kekerasan

Petani Majalengka Pakai LPG 3 Kg untuk Pompa Air Saat Musim Kemarau, Biaya Irigasi Turun Drastis

Remedial Head FIFGROUP Area Jawa Tengah, Imam Subekti, menambahkan perusahaan mengedepankan pendekatan persuasif kepada konsumen yang beritikad baik. Namun terhadap pelanggaran hukum, perusahaan akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan.

“Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang Purbalingga mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Perusahaan berharap putusan ini menjadi pembelajaran bahwa perjanjian pembiayaan dilindungi hukum dan pelanggaran terhadap jaminan fidusia dapat berujung pidana,” ujar Imam. (arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DebiturFidusiaFIFGROUPKabupaten PurbalinggaKredit

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pemkab Gresik Ajak Anak Jangan Diam Jika Jadi Korban Kekerasan

BHAJAY Cup 2026 Jadi Ajang TNI Cari Bibit Atlet Berprestasi di Gresik

Petani Majalengka Pakai LPG 3 Kg untuk Pompa Air Saat Musim Kemarau, Biaya Irigasi Turun Drastis

Kota Batu Resmi Punya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Lala Sunara Hadapi PR Pulihkan Kepercayaan Publik KONI Majalengka

Wartawan Malang Raya Minta Presiden Prabowo Cabut Ucapan ‘Londo Ireng’

Analis Nilai Desk Ketenagakerjaan Polri Hadirkan Kepastian Hukum dan Perkuat Perlindungan Buruh

Puma Al Aljun FA Wakili Majalengka di Piala Soeratin U-15 Jawa Barat

Wabup Gresik Pastikan Koperasi Merah Putih Tak Matikan Toko Kelontong

Arema FC Luncurkan Jersey Baru, Ludes Kurang dari Sejam

Prev Next

POPULER HARI INI

Puma Al Aljun FA Wakili Majalengka di Piala Soeratin U-15 Jawa Barat

Guru Besar UIN Malang Prof. Ahmad Barizi Dilantik sebagai Anggota Dewan Pendidikan Kota Malang

Wartawan Malang Raya Minta Presiden Prabowo Cabut Ucapan ‘Londo Ireng’

Analis Nilai Desk Ketenagakerjaan Polri Hadirkan Kepastian Hukum dan Perkuat Perlindungan Buruh

Lala Sunara Hadapi PR Pulihkan Kepercayaan Publik KONI Majalengka

BERITA LAINNYA

Pemkab Gresik Ajak Anak Jangan Diam Jika Jadi Korban Kekerasan

BHAJAY Cup 2026 Jadi Ajang TNI Cari Bibit Atlet Berprestasi di Gresik

Petani Majalengka Pakai LPG 3 Kg untuk Pompa Air Saat Musim Kemarau, Biaya Irigasi Turun Drastis

Kota Batu Resmi Punya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Lala Sunara Hadapi PR Pulihkan Kepercayaan Publik KONI Majalengka

Wartawan Malang Raya Minta Presiden Prabowo Cabut Ucapan ‘Londo Ireng’

Analis Nilai Desk Ketenagakerjaan Polri Hadirkan Kepastian Hukum dan Perkuat Perlindungan Buruh

Puma Al Aljun FA Wakili Majalengka di Piala Soeratin U-15 Jawa Barat

Wabup Gresik Pastikan Koperasi Merah Putih Tak Matikan Toko Kelontong

Arema FC Luncurkan Jersey Baru, Ludes Kurang dari Sejam

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Guru Besar UIN Malang Prof. Ahmad Barizi Dilantik sebagai Anggota Dewan Pendidikan Kota Malang

Surat Sahabat untuk Siswa SDN Gadang 1 Kota Malang yang Tak Naik Kelas Bikin Haru

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Hari Anak Nasional, Anggota DPRD Kota Malang Suyadi Sekolahkan Siswa SDN Gadang 1 yang Tak Naik Kelas Meski Nilainya Tinggi

Puma Al Aljun FA Wakili Majalengka di Piala Soeratin U-15 Jawa Barat

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved