email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 20 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

by Redaksi Javasatu
20 Februari 2026
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM- Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada TH, debitur pembiayaan yang terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan. Putusan dibacakan pada 2 Februari 2026 dalam perkara Nomor 95/Pid.B/2025/PN Pbg.

Kantor FIFGROUP Cabang Purbalingga di Jalan MT Haryono, Purbalingga Kulon, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. (Credit: FIFGROUP)

Majelis hakim menyatakan terdakwa, warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, bersalah karena mengalihkan sepeda motor yang masih berstatus kredit tanpa izin penerima fidusia.

Kasus bermula saat TH membeli satu unit Honda Beat Street tahun 2024 melalui fasilitas pembiayaan FIFGROUP Cabang Purbalingga dengan masa angsuran hingga Juli 2027. Namun sejak November 2024, terdakwa tidak lagi membayar cicilan.

Hasil penagihan dan penelusuran perusahaan menemukan kendaraan tersebut telah dialihkan kepada pihak ketiga berinisial AM dengan nilai Rp1 juta tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

Perkara ini dilaporkan ke Polres Purbalingga pada 9 September 2025. Setelah melalui proses penyidikan dan pelimpahan berkas oleh Kejaksaan Negeri Purbalingga, kasus disidangkan hingga akhirnya diputus bersalah.

Kepala Cabang FIFGROUP Purbalingga, Hendrik Mulyono, menyatakan putusan tersebut menjadi pengingat bahwa pengalihan kendaraan yang masih dalam masa kredit tanpa persetujuan tertulis merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia.

“Putusan ini menunjukkan bahwa pengalihan kendaraan berstatus kredit tanpa izin adalah pelanggaran hukum. Kami mengimbau masyarakat menjaga itikad baik dan tidak melakukan pengalihan objek jaminan secara melawan hukum,” ujarnya, Jumat (20/2/2026) dalam keterangan tertulis.

BacaJuga :

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Sungai Jabung Malang, Polisi Selidiki

Kasum TNI: Penanganan Bencana Sumatra Berlanjut hingga Rekonstruksi

Remedial Head FIFGROUP Area Jawa Tengah, Imam Subekti, menambahkan perusahaan mengedepankan pendekatan persuasif kepada konsumen yang beritikad baik. Namun terhadap pelanggaran hukum, perusahaan akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan.

“Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang Purbalingga mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Perusahaan berharap putusan ini menjadi pembelajaran bahwa perjanjian pembiayaan dilindungi hukum dan pelanggaran terhadap jaminan fidusia dapat berujung pidana,” ujar Imam. (arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: DebiturFidusiaFIFGROUPKabupaten PurbalinggaKredit

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Sungai Jabung Malang, Polisi Selidiki

Kasum TNI: Penanganan Bencana Sumatra Berlanjut hingga Rekonstruksi

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Cabai Rawit Merah di Pasar Jumapolo Karanganyar Tembus Rp99 Ribu

BRI Gaet Lulusan Terbaik UB, Tebar Golden Ticket Program Pemimpin Muda

TNI dan Warga Bangun Jalan Rabat Beton di Desa Sumber Blora

Perkuat Ketahanan Pangan, Puncak Jaya Bangun Lumbung

Pesawat Pelita Air Jatuh di Krayan Timur Nunukan, Pilot Tewas

Kasus Rp500 Juta Mandek 16 Bulan di Polresta Malang Kota

Polres Gresik Tangkap Residivis, 51 Gram Sabu Siap Edar Disita

Prev Next

POPULER HARI INI

Pesawat Pelita Air Jatuh di Krayan Timur Nunukan, Pilot Tewas

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

TNI dan Warga Bangun Jalan Rabat Beton di Desa Sumber Blora

Kasus Rp500 Juta Mandek 16 Bulan di Polresta Malang Kota

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Sungai Jabung Malang, Polisi Selidiki

BERITA LAINNYA

Kasum TNI: Penanganan Bencana Sumatra Berlanjut hingga Rekonstruksi

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Cabai Rawit Merah di Pasar Jumapolo Karanganyar Tembus Rp99 Ribu

TNI dan Warga Bangun Jalan Rabat Beton di Desa Sumber Blora

Perkuat Ketahanan Pangan, Puncak Jaya Bangun Lumbung

Pesawat Pelita Air Jatuh di Krayan Timur Nunukan, Pilot Tewas

Jatim Half Marathon Batal, 1.268 Pelari Merugi Rp 383 Juta

DLHKP Kota Kediri Bersihkan Cagar Budaya Jembatan Lama dari Tumpukan Sampah

Ananda Sukarlan: Musik Bikin Dunia Lebih Masuk Akal di Hari Asperger 2026

GIBM Buka Rekrutmen Nasional, Ormas Anti-Korupsi dari Blitar

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Truk Hantam 4 Kendaraan di Jalan Pattimura Batu, Satu Ojol Tewas

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d