email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 15 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Pengedar Serbuk Petasan di Warkop Menganti

by Sudasir Al Ayyubi
5 Maret 2026

JAVASATU.COM- Polisi menangkap seorang pengedar serbuk petasan di sebuah warung kopi (warkop) di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sekitar 2 kilogram serbuk petasan yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

Credit: Polres Gresik

Penangkapan dilakukan tim Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial HDP (19), warga Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

“Tersangka kami amankan saat berada di warung kopi di wilayah Desa Pelemwatu,” kata Arya, Kamis (5/3/2026).

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Sabtu (28/2/2026) malam. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait dugaan peredaran serbuk petasan di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Selatan Unit Resmob Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Setelah memastikan keberadaan pelaku, polisi kemudian melakukan penyergapan di sebuah warkop tempat tersangka berada.

BacaJuga :

Dua Sopir Curi Sembako Gudang Resto Ocean Garden Turen, Dibekuk Polisi

Grebeg Suro IKG 2026 Perkuat Silaturahmi dan Pelestarian Budaya Jawa di Perantauan

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 2 kilogram serbuk petasan siap edar, satu unit ponsel Redmi Note 10S warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Megapro hitam bernopol AG-2954-YZ yang dipakai tersangka sebagai sarana transportasi.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran bahan peledak ilegal tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan peredaran bahan peledak ilegal,” ujar Arya.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan.

Masyarakat dapat melapor melalui Call Center 110 yang beroperasi 24 jam secara gratis atau melalui layanan “Cak Rama” Polres Gresik di nomor 0811-8800-2006 melalui WhatsApp maupun telepon. (bas/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kabupaten GresikKecamatan MengantiPetasanPolres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Dua Sopir Curi Sembako Gudang Resto Ocean Garden Turen, Dibekuk Polisi

Harlah Ponpes Al Ikhlash Gresik Penuh Warna Kreativitas

Pemkab Gresik Kerahkan 1.095 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026

Grebeg Suro IKG 2026 Perkuat Silaturahmi dan Pelestarian Budaya Jawa di Perantauan

Kota Batu Pikat Wisatawan Mancanegara, Petik Buah Jadi Primadona

Satu Paket Perjadin Dalam Kota DPKPCK Kabupaten Malang Rp479 Juta Dipertanyakan

Analis: Narasi UU Polri Untungkan Kapolri Tak Proporsional

Mahasiswa Al-Qolam Dorong Regenerasi Pemulasaraan Jenazah di Kaumrejo

Pelepasan Siswa, Ponpes Nurul Hidayah Cetak Generasi Digital Berakhlak

Kangen Masa Kecil, Lowokwaru Gang Limo Djadoel Nostalgia di Sumber Maron

Prev Next

POPULER HARI INI

Kangen Masa Kecil, Lowokwaru Gang Limo Djadoel Nostalgia di Sumber Maron

Saat Efisiensi, Perjalanan Dinas DPKCPK Kabupaten Malang Membengkak

Mahasiswa KKN Al-Qolam Malang Ajari Pramuka Siaga Berwirausaha Sejak Dini

Kota Batu Pikat Wisatawan Mancanegara, Petik Buah Jadi Primadona

Analis: Narasi UU Polri Untungkan Kapolri Tak Proporsional

BERITA LAINNYA

Dua Sopir Curi Sembako Gudang Resto Ocean Garden Turen, Dibekuk Polisi

Harlah Ponpes Al Ikhlash Gresik Penuh Warna Kreativitas

Pemkab Gresik Kerahkan 1.095 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026

Grebeg Suro IKG 2026 Perkuat Silaturahmi dan Pelestarian Budaya Jawa di Perantauan

Kota Batu Pikat Wisatawan Mancanegara, Petik Buah Jadi Primadona

Satu Paket Perjadin Dalam Kota DPKPCK Kabupaten Malang Rp479 Juta Dipertanyakan

Analis: Narasi UU Polri Untungkan Kapolri Tak Proporsional

Mahasiswa Al-Qolam Dorong Regenerasi Pemulasaraan Jenazah di Kaumrejo

Pelepasan Siswa, Ponpes Nurul Hidayah Cetak Generasi Digital Berakhlak

Kangen Masa Kecil, Lowokwaru Gang Limo Djadoel Nostalgia di Sumber Maron

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dispendik Kabupaten Malang Tekankan Guru Berintegritas, Sekolah Harus Punya Branding

Saat Efisiensi, Perjalanan Dinas DPKCPK Kabupaten Malang Membengkak

Kangen Masa Kecil, Lowokwaru Gang Limo Djadoel Nostalgia di Sumber Maron

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved