JAVASATU.COM- Anggota DPRD Kabupaten Gresik, H Husnul Aqib menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosper) tentang ketenagakerjaan di Aula KH Hasyim Asy’ari MWCNU Dukun, Jalan Raya Mojopetung, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Minggu (8/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung di pertengahan Ramadan itu diikuti tokoh masyarakat dari berbagai latar belakang profesi. Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban pekerja serta kebijakan ketenagakerjaan di daerah.
Husnul Aqib, yang akrab disapa Gus Aqib, mengatakan sosialisasi peraturan daerah menjadi bagian dari tugas legislatif untuk menyampaikan produk hukum daerah sekaligus menyerap aspirasi masyarakat.
Menurutnya, melalui kegiatan tersebut masyarakat diharapkan lebih memahami aturan ketenagakerjaan, termasuk perlindungan bagi tenaga kerja.
“Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban pekerja, serta pentingnya perlindungan tenaga kerja dan peningkatan kualitas sumber daya manusia,” ujar Gus Aqib.
Ia menambahkan, masyarakat juga dapat menyampaikan persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi agar dapat ditindaklanjuti melalui pemerintah daerah.
Sementara itu, Camat Dukun Bambang Purna Atmaja menjelaskan bahwa dalam sosialisasi tersebut turut disampaikan sejumlah regulasi daerah, di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Menurut Bambang, regulasi tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, baik yang bekerja di dalam negeri maupun luar negeri.
Ia juga menyebutkan bahwa pengusaha di Kabupaten Gresik diwajibkan mempekerjakan minimal 60 persen tenaga kerja lokal yang memiliki KTP Gresik.
“Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin memahami aturan ketenagakerjaan serta peluang kerja, baik di dalam daerah maupun di luar negeri,” kata Bambang. (hoo/nuh)