email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 15 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Anggota DPRD Gresik Husnul Aqib Sosialisasikan Perda Ketenagakerjaan di Dukun

by Syafik Hoo
8 Maret 2026

JAVASATU.COM- Anggota DPRD Kabupaten Gresik, H Husnul Aqib menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosper) tentang ketenagakerjaan di Aula KH Hasyim Asy’ari MWCNU Dukun, Jalan Raya Mojopetung, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Minggu (8/3/2026).

Anggota DPRD Gresik Husnul Aqib Sosialisasikan Perda Ketenagakerjaan di Dukun. (Credit: M. Syafik)

Kegiatan yang berlangsung di pertengahan Ramadan itu diikuti tokoh masyarakat dari berbagai latar belakang profesi. Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban pekerja serta kebijakan ketenagakerjaan di daerah.

Husnul Aqib, yang akrab disapa Gus Aqib, mengatakan sosialisasi peraturan daerah menjadi bagian dari tugas legislatif untuk menyampaikan produk hukum daerah sekaligus menyerap aspirasi masyarakat.

Menurutnya, melalui kegiatan tersebut masyarakat diharapkan lebih memahami aturan ketenagakerjaan, termasuk perlindungan bagi tenaga kerja.

“Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban pekerja, serta pentingnya perlindungan tenaga kerja dan peningkatan kualitas sumber daya manusia,” ujar Gus Aqib.

Ia menambahkan, masyarakat juga dapat menyampaikan persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi agar dapat ditindaklanjuti melalui pemerintah daerah.

Sementara itu, Camat Dukun Bambang Purna Atmaja menjelaskan bahwa dalam sosialisasi tersebut turut disampaikan sejumlah regulasi daerah, di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

BacaJuga :

Dua Sopir Curi Sembako Gudang Resto Ocean Garden Turen, Dibekuk Polisi

Grebeg Suro IKG 2026 Perkuat Silaturahmi dan Pelestarian Budaya Jawa di Perantauan

Menurut Bambang, regulasi tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, baik yang bekerja di dalam negeri maupun luar negeri.

Ia juga menyebutkan bahwa pengusaha di Kabupaten Gresik diwajibkan mempekerjakan minimal 60 persen tenaga kerja lokal yang memiliki KTP Gresik.

“Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin memahami aturan ketenagakerjaan serta peluang kerja, baik di dalam daerah maupun di luar negeri,” kata Bambang. (hoo/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DPRD GresikKabupaten GresikKecamatan DukunPerdaSosialisasi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Dua Sopir Curi Sembako Gudang Resto Ocean Garden Turen, Dibekuk Polisi

Harlah Ponpes Al Ikhlash Gresik Penuh Warna Kreativitas

Pemkab Gresik Kerahkan 1.095 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026

Grebeg Suro IKG 2026 Perkuat Silaturahmi dan Pelestarian Budaya Jawa di Perantauan

Kota Batu Pikat Wisatawan Mancanegara, Petik Buah Jadi Primadona

Satu Paket Perjadin Dalam Kota DPKPCK Kabupaten Malang Rp479 Juta Dipertanyakan

Analis: Narasi UU Polri Untungkan Kapolri Tak Proporsional

Mahasiswa Al-Qolam Dorong Regenerasi Pemulasaraan Jenazah di Kaumrejo

Pelepasan Siswa, Ponpes Nurul Hidayah Cetak Generasi Digital Berakhlak

Kangen Masa Kecil, Lowokwaru Gang Limo Djadoel Nostalgia di Sumber Maron

Prev Next

POPULER HARI INI

Kangen Masa Kecil, Lowokwaru Gang Limo Djadoel Nostalgia di Sumber Maron

Saat Efisiensi, Perjalanan Dinas DPKCPK Kabupaten Malang Membengkak

Mahasiswa KKN Al-Qolam Malang Ajari Pramuka Siaga Berwirausaha Sejak Dini

Kota Batu Pikat Wisatawan Mancanegara, Petik Buah Jadi Primadona

Analis: Narasi UU Polri Untungkan Kapolri Tak Proporsional

BERITA LAINNYA

Dua Sopir Curi Sembako Gudang Resto Ocean Garden Turen, Dibekuk Polisi

Harlah Ponpes Al Ikhlash Gresik Penuh Warna Kreativitas

Pemkab Gresik Kerahkan 1.095 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026

Grebeg Suro IKG 2026 Perkuat Silaturahmi dan Pelestarian Budaya Jawa di Perantauan

Kota Batu Pikat Wisatawan Mancanegara, Petik Buah Jadi Primadona

Satu Paket Perjadin Dalam Kota DPKPCK Kabupaten Malang Rp479 Juta Dipertanyakan

Analis: Narasi UU Polri Untungkan Kapolri Tak Proporsional

Mahasiswa Al-Qolam Dorong Regenerasi Pemulasaraan Jenazah di Kaumrejo

Pelepasan Siswa, Ponpes Nurul Hidayah Cetak Generasi Digital Berakhlak

Kangen Masa Kecil, Lowokwaru Gang Limo Djadoel Nostalgia di Sumber Maron

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dispendik Kabupaten Malang Tekankan Guru Berintegritas, Sekolah Harus Punya Branding

Saat Efisiensi, Perjalanan Dinas DPKCPK Kabupaten Malang Membengkak

Kangen Masa Kecil, Lowokwaru Gang Limo Djadoel Nostalgia di Sumber Maron

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved