email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 25 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Bongkar Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi di Gresik, Satu Orang Ditangkap

by Sudasir Al Ayyubi
16 April 2026

JAVASATU.COM- Polres Gresik mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dengan total barang bukti sekitar 17.000 liter. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap satu tersangka berinisial ZA (46) yang diduga sebagai pemilik dan pengelola penimbunan.

Credit: Polres Gresik

Pengungkapan kasus berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/9/IV/2026 yang diterima pada 14 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan hingga menemukan gudang penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

“Petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki berkapasitas 1.000 liter di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Kamis (16/4/2026).

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan lokasi penimbunan lain di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.

“Di lokasi kedua ditemukan kurang lebih 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki berkapasitas 1.000 liter,” lanjutnya.

Dari hasil penyidikan, ZA diketahui sebagai pemilik barang dan langsung diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 19 tangki berisi solar subsidi, dua mesin diesel, tiga mesin pompa air, serta 30 meter selang plastik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

BacaJuga :

JMSI Dukung HPN 2027 di Lampung, Dorong Pers Makin Profesional

Hari Tani Nasional, LPPNU Gresik Dorong Petani NU Perkuat Ketahanan Pangan

“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Kapolres.

AKBP Ramadhan Nasution menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas serupa.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan melalui call center 110 atau layanan CAK RAMA di 0811882006,” pungkasnya. (bas/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kabupaten GresikKecamatan UjungpangkahPolres GresikSolar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Tim 11 TEP UB Kenalkan Nila Braja 001 untuk Budidaya Ikan di Klamono Sorong

JMSI Dukung HPN 2027 di Lampung, Dorong Pers Makin Profesional

Hari Tani Nasional, LPPNU Gresik Dorong Petani NU Perkuat Ketahanan Pangan

Tak Ada Beton, Tak Ada Aspal, Iing Misbahuddin Ngobrolin Nasib UMKM di Talaga

Kota Malang Raih IHYA 2026, Dua Tahun Berturut-turut

Kopi Amstirdam Didorong Jadi Brand Global, Bukan Sekadar Komoditas

Warga Kedungkandang Malang Diingatkan Bahaya SUTT 150 kV

Jelang HUT TNI, Moeldoko Ingatkan Prajurit Jaga Profesionalisme

Bukan Cuma Lomba, MTQ Nasional 2026 Putar Ekonomi Rp1,2 Triliun

PPIR Konsolidasi di Malang, SAPIR Jatim Resmi Bergabung

Prev Next

POPULER HARI INI

Jelang Mudik Lebaran, Polres Malang Perketat Pengamanan Stasiun dan Terminal

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

BERITA LAINNYA

Tim 11 TEP UB Kenalkan Nila Braja 001 untuk Budidaya Ikan di Klamono Sorong

JMSI Dukung HPN 2027 di Lampung, Dorong Pers Makin Profesional

Hari Tani Nasional, LPPNU Gresik Dorong Petani NU Perkuat Ketahanan Pangan

Tak Ada Beton, Tak Ada Aspal, Iing Misbahuddin Ngobrolin Nasib UMKM di Talaga

Kota Malang Raih IHYA 2026, Dua Tahun Berturut-turut

Kopi Amstirdam Didorong Jadi Brand Global, Bukan Sekadar Komoditas

Warga Kedungkandang Malang Diingatkan Bahaya SUTT 150 kV

Jelang HUT TNI, Moeldoko Ingatkan Prajurit Jaga Profesionalisme

Bukan Cuma Lomba, MTQ Nasional 2026 Putar Ekonomi Rp1,2 Triliun

PPIR Konsolidasi di Malang, SAPIR Jatim Resmi Bergabung

Prev Next

POPULER MINGGU INI

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Bupati Yani Ingatkan Ancaman Ekonomi Global saat Susun Pembangunan Gresik 2027

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved