JAVASATU.COM- Polres Gresik mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dengan total barang bukti sekitar 17.000 liter. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap satu tersangka berinisial ZA (46) yang diduga sebagai pemilik dan pengelola penimbunan.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/9/IV/2026 yang diterima pada 14 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan hingga menemukan gudang penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.
“Petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki berkapasitas 1.000 liter di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Kamis (16/4/2026).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan lokasi penimbunan lain di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.
“Di lokasi kedua ditemukan kurang lebih 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki berkapasitas 1.000 liter,” lanjutnya.
Dari hasil penyidikan, ZA diketahui sebagai pemilik barang dan langsung diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 19 tangki berisi solar subsidi, dua mesin diesel, tiga mesin pompa air, serta 30 meter selang plastik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Kapolres.
AKBP Ramadhan Nasution menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas serupa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan melalui call center 110 atau layanan CAK RAMA di 0811882006,” pungkasnya. (bas/nuh)