email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 6 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DPRD Kabupaten Malang Tegaskan Isu “Mahar” BPJS Kesehatan Tak Terbukti

by Agung Baskoro
21 April 2026

JAVASATU.COM- DPRD Kabupaten Malang menegaskan dugaan adanya permintaan “mahar” oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan (faskes) tidak terbukti. Kepastian ini diperoleh setelah dilakukan klarifikasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pihak terkait, Selasa (21/4/2026).

Credit: Agung Baskoro

RDPU yang digelar di Ruang Gajayana tersebut menghadirkan BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dinas Kesehatan, serta perwakilan organisasi klinik. Hasilnya, isu yang sempat mencuat dinyatakan tidak memiliki dasar bukti yang valid dan hanya bersumber dari surat kaleng.

“Ini kan surat kaleng yang beredar. Tidak bisa jadi bukti secara materiil. Artinya tidak ada bukti autentik bahwa terjadi pemerasan,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Ziaul Haq.

Ziaul menegaskan, dalam proses hukum setiap tuduhan harus disertai bukti yang jelas, baik berupa dokumen, rekaman, maupun keterangan saksi. Dalam kasus ini, tidak ditemukan pelapor maupun bukti pendukung yang dapat diverifikasi.

“Kalau bagi kami, ini kita anggap selesai. Karena memang ini surat kaleng. Tidak ada pelapor, tidak ada bukti percakapan, tidak ada rekaman, tidak ada apa pun,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena berpotensi merugikan pihak tertentu.

“Ini seperti menuduh tanpa dasar. Kalau dipublish kan tidak baik. Harus ada check and recheck,” tambahnya.

BacaJuga :

Pendaki Semeru Jatuh ke Jurang 800 Meter di Jalur Ilegal Purbakala Berhasil Dievakuasi

Danrem 084/BJ Brigjen TNI Kohir Raih JMSI Jatim Award 2026

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin, memastikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh melalui Satuan Pengawas Internal (SPI).

“Kami sudah melakukan pemeriksaan, termasuk terhadap yang bersangkutan. Hasilnya tidak terbukti melakukan hal tersebut,” ungkap Hernina.

Ia menegaskan, tidak ada sanksi yang dijatuhkan karena tidak ditemukan pelanggaran dalam hasil investigasi internal tersebut.

“Tidak ada, tidak terbukti melakukan hal tersebut,” tegasnya.

Meski demikian, pihak BPJS Kesehatan tetap menjadikan isu ini sebagai bahan evaluasi untuk menjaga integritas lembaga ke depan.

“Surat kaleng ini kami anggap sebagai pengingat agar kami terus menjaga integritas dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar,” ujarnya.

Ia juga mengakui, isu yang sempat beredar tanpa bukti tersebut sempat berdampak pada reputasi lembaga maupun individu yang dituduh.

“Karena sudah ter-blow up tanpa bukti yang jelas, tentu nama baik organisasi sempat diragukan. Tapi karena tidak terbukti, ini bisa dikatakan fitnah,” jelasnya.

Sebelumnya, dugaan praktik tidak wajar dalam penentuan faskes BPJS di Kabupaten Malang mencuat melalui surat pengaduan anonim yang berisi tudingan adanya permintaan setoran dalam bentuk emas batangan. Namun, hasil klarifikasi resmi memastikan tuduhan tersebut tidak berdasar. (agb/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: BPJS KesehatanDPRD kabupaten malangKabupaten Malangkesehatan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Aktivitas Seru yang Bisa Dilakukan Saat Liburan Bersama Keluarga

Pendaki Semeru Jatuh ke Jurang 800 Meter di Jalur Ilegal Purbakala Berhasil Dievakuasi

Danrem 084/BJ Brigjen TNI Kohir Raih JMSI Jatim Award 2026

Ibrahim Mbaye, Aset Akademi PSG yang Bersinar di Tim Utama

SMP Negeri 1 Gresik Lahirkan Puluhan Hafiz dan Hafizah

Pawsicles Bawa Nostalgia Cinta SMA Lewat ‘Bittersweet Memories’

MUI Gresik Matangkan Strategi Program 2026, Perkuat Kolaborasi Antar Komisi

DPRD Kabupaten Malang: Digitalisasi UMKM Harus Diimbangi Kualitas Produk

Guru Besar UIN Malang: Hari Lingkungan Hidup Sedunia Momentum “Taubat Ekologi”

RUU Polri Ubah Batas Pensiun, Analis: Strategis dan Rasional

Prev Next

POPULER HARI INI

Guru Besar UIN Malang: Hari Lingkungan Hidup Sedunia Momentum “Taubat Ekologi”

RUU Polri Ubah Batas Pensiun, Analis: Strategis dan Rasional

Ibrahim Mbaye, Aset Akademi PSG yang Bersinar di Tim Utama

Aktivitas Seru yang Bisa Dilakukan Saat Liburan Bersama Keluarga

MUI Gresik Matangkan Strategi Program 2026, Perkuat Kolaborasi Antar Komisi

BERITA LAINNYA

Aktivitas Seru yang Bisa Dilakukan Saat Liburan Bersama Keluarga

Pendaki Semeru Jatuh ke Jurang 800 Meter di Jalur Ilegal Purbakala Berhasil Dievakuasi

Danrem 084/BJ Brigjen TNI Kohir Raih JMSI Jatim Award 2026

Ibrahim Mbaye, Aset Akademi PSG yang Bersinar di Tim Utama

SMP Negeri 1 Gresik Lahirkan Puluhan Hafiz dan Hafizah

Pawsicles Bawa Nostalgia Cinta SMA Lewat ‘Bittersweet Memories’

MUI Gresik Matangkan Strategi Program 2026, Perkuat Kolaborasi Antar Komisi

DPRD Kabupaten Malang: Digitalisasi UMKM Harus Diimbangi Kualitas Produk

Guru Besar UIN Malang: Hari Lingkungan Hidup Sedunia Momentum “Taubat Ekologi”

RUU Polri Ubah Batas Pensiun, Analis: Strategis dan Rasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Matvey Safonov Siap Bersaing Raih Posisi Utama di PSG

Road Race Malang Tekan Balap Liar, Ajang Berburu Talenta Pembalap Muda

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved