JAVASATU.COM- DPRD Kabupaten Malang menegaskan dugaan adanya permintaan “mahar” oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan (faskes) tidak terbukti. Kepastian ini diperoleh setelah dilakukan klarifikasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pihak terkait, Selasa (21/4/2026).

RDPU yang digelar di Ruang Gajayana tersebut menghadirkan BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dinas Kesehatan, serta perwakilan organisasi klinik. Hasilnya, isu yang sempat mencuat dinyatakan tidak memiliki dasar bukti yang valid dan hanya bersumber dari surat kaleng.
“Ini kan surat kaleng yang beredar. Tidak bisa jadi bukti secara materiil. Artinya tidak ada bukti autentik bahwa terjadi pemerasan,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Ziaul Haq.
Ziaul menegaskan, dalam proses hukum setiap tuduhan harus disertai bukti yang jelas, baik berupa dokumen, rekaman, maupun keterangan saksi. Dalam kasus ini, tidak ditemukan pelapor maupun bukti pendukung yang dapat diverifikasi.
“Kalau bagi kami, ini kita anggap selesai. Karena memang ini surat kaleng. Tidak ada pelapor, tidak ada bukti percakapan, tidak ada rekaman, tidak ada apa pun,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena berpotensi merugikan pihak tertentu.
“Ini seperti menuduh tanpa dasar. Kalau dipublish kan tidak baik. Harus ada check and recheck,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin, memastikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh melalui Satuan Pengawas Internal (SPI).
“Kami sudah melakukan pemeriksaan, termasuk terhadap yang bersangkutan. Hasilnya tidak terbukti melakukan hal tersebut,” ungkap Hernina.
Ia menegaskan, tidak ada sanksi yang dijatuhkan karena tidak ditemukan pelanggaran dalam hasil investigasi internal tersebut.
“Tidak ada, tidak terbukti melakukan hal tersebut,” tegasnya.
Meski demikian, pihak BPJS Kesehatan tetap menjadikan isu ini sebagai bahan evaluasi untuk menjaga integritas lembaga ke depan.
“Surat kaleng ini kami anggap sebagai pengingat agar kami terus menjaga integritas dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar,” ujarnya.
Ia juga mengakui, isu yang sempat beredar tanpa bukti tersebut sempat berdampak pada reputasi lembaga maupun individu yang dituduh.
“Karena sudah ter-blow up tanpa bukti yang jelas, tentu nama baik organisasi sempat diragukan. Tapi karena tidak terbukti, ini bisa dikatakan fitnah,” jelasnya.
Sebelumnya, dugaan praktik tidak wajar dalam penentuan faskes BPJS di Kabupaten Malang mencuat melalui surat pengaduan anonim yang berisi tudingan adanya permintaan setoran dalam bentuk emas batangan. Namun, hasil klarifikasi resmi memastikan tuduhan tersebut tidak berdasar. (agb/nuh)