JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Gresik menangkap pelaku pembacokan yang sempat melarikan diri usai menyerang seorang pemuda di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kota Malang setelah beberapa hari buron.

Tersangka berinisial DS (21) diamankan Tim Resmob Polres Gresik di kawasan Sukun, Kota Malang, pada Rabu dini hari (22/4/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pelacakan intensif berdasarkan laporan korban.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi di Polsek Menganti. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang kabur ke luar kota.
“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Sukun, Malang setelah dilakukan penyelidikan,” ujar AKP Arya Widjaya, Jumat (24/4/2026).
Peristiwa pembacokan terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di perempatan Jalan Raya Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik. Saat itu korban MFK (19) sedang dalam perjalanan pulang setelah mengisi bahan bakar.
Di lokasi kejadian, kondisi jalan sedang padat. Tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan langsung menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke punggung kiri korban hingga mengalami luka serius.
Meski terluka, korban masih sempat menyelamatkan diri dan menuju RS Cahaya Giri untuk mendapatkan perawatan medis sebelum melapor ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyidikan, aksi tersebut diduga bukan spontan, melainkan bagian dari rencana sweeping antar kelompok perguruan silat.
“Pelaku sudah menyiapkan senjata tajam sejak awal dan melakukan aksi dengan tujuan menyerang pihak lain yang dianggap lawan,” jelas AKP Arya.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan satu tersangka lain berinisial G yang diduga berperan menyediakan senjata tajam berupa celurit yang digunakan dalam aksi tersebut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya celurit, pakaian pelaku dan korban, helm, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 466 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Gresik mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun kegiatan yang melanggar hukum.
“Segera laporkan jika terjadi tindak pidana di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (bas/nuh)